728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Januari 2024

    Semua Uang Sudah Dikembalikan , Tidak Ada Unsur Kerugian Negara

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mayang SH dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan Kediri, berlangsung sangat singkat.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua SUdarwanto SH MH pada sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Selasa (23/1/2024).

    Sidang yang berlangsung singkat dan tidak sampai 10 menit itu, pada intinya JPU tetap pada dakwaan yang didakwaan kepada terdakwa.  

    Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan , bahwa terdakwa Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara.Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

    Diduga terdakwa Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan  Tanah Kas Desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. 

    Setelah Jaksa membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa, Hakim Ketua SUdarwanto SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/1/2024) mendatang.

    "Baiklah sidang putusan sela akan dilakukan majelis hakim pada minggu depan," ucap Hakim Ketua Sudarwanto SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hari Amin, yakni Syaiful Anwar SH  mengatakan, sebetulnya wajar mengenai  keberatan dari JPU , namun PH tetap berpegang teguh pada eksepsi.

    "Kita menghormati jawaban Jaksa, yang tetap mempertahankan dakwaannya. Tetapi, kita tetap mempertahankan eksepsi. Dan untuk yang lain-lain tergantung putusan majelis hakim," ujarnya.

    Menurut Syaiful Anwar SH , pihaknya tetap berpegang teguh pada eksepsi yang telah layangkan (sampaikan) pada sidang sebelumnya.

    " Karena perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Karena saya yakin semua uang yang dimaksudkan Jaksa tadi, sudah dikembalikan semuanya. Dan tidak ada unsur kerugian negara," cetusnya.

    Jadi, kata  Syaiful Anwar SH  , bahwa perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan pada sidang pokok perkara. Dan sidang putusan sela yang akan diambil majelis hakim akan dilaksanakan pada Selasa (30/1/2024) mendatang.

    Namun demikian, PH Syaiful Anwar SH juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Hari bin Amin pada Selasa (9/1/2024) lalu dan tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja. 

    "Dikabulkan atau tidak pengajukan penangguhan penahanan terdakwa itu, menunggu keputusan majelis hakim," ungkapnya.

    Pada sidang sebelumnya, yang tercantum dalam eksepsi, PH Syaiful Anwar SH menerangkan, bahwa  kasus tersebut pada tahun 2016 dulu, terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat. 

    Bahkan, PH Syaiful menegaskan bahwa perkara ini adalah nebis in idem karena juga sudah diproses di kepolisian, bahwa kesalahan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan korupsi. 

    Lagi pula, uang sudah dikembalikan, yang Rp 1 miliar masuk ke kas desa. Dan yang Rp 2 miliar juga dimasukkan kas desa pula.

    "Semua uang sudah dikembalikan  ke kas desa. Tidak ada kerugian negara. Bahkan, sudah dilengkapi dengan bukti pengembalian uang juga. Kalau mau diungkit lagi, bukan korupsi tempatnya. Tetapi, pidana umum. Mungkin menyangkut wewenang, pimpinan atau pemalsuan surat, pengelapan dan penipuan. 

    Syaiful Anwar SH mengharapkan majelis hakim, agar terdakwa Hari Amin (Kades Jambean) dilepaskan (onslag) dari segala dakwaan. Karena perkara ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan perdata.

    Seperti  dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara.Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

    Diduga terdakwa Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan  Tanah Kas Desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. 

    Dalam penyidikan,  diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa.

    Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Semua Uang Sudah Dikembalikan , Tidak Ada Unsur Kerugian Negara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas