728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Januari 2024

    Terungkap, Semua Uang Masuk & Operasional Hasil Usaha Resto Sangria Masuk Ke Rekening Ellen Sulistyo

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Teka-teki terkait aliran uang masuk &   operasional Resto Sangria yang terletak di Jl Dr Soetomo 130 Surabaya, itu dimasukkan ke rekening siapa,  akhirnya terungkap di persidangan. Bahwa  semua uang operasional hasil usaha Resto Sangria itu masuk ke rekening atas nama Ellen Sulistyo untuk operasional Sangria.  


    Dan mengenai barang-barang yang dikeluarkan dari Resto Sangria yang diambil dan diklaim milik Ellen Sulistyo (Tergugat I) ketika disegel oleh Kodam V/Brawijaya, di bawa ke mana ? Juga terungkap pula di persidangan.

    Bahwa barang-barang itu dibawa ke Restoran Kayanna Jl Dr Soetomo dan gudang di Gresik milik Ellen Sulistyo. Padahal, saksi sebelumnya, yakni Nifa pada sidang minggu lalu, menolak dan tidak mau menjawab barang itu dibawa ke mana di persidangan.

    Nah, terbongkarnya kedua teka-teka itu, ketika Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi  Dwi Endang Setyowati (bagian keuangan dari Ellen) yang diperbantukan di resto Sangria di persidangan. 

    Terungkapnya teka-teka itu mempertegas  bahwa adanya wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Ketika Yafeti Waruwu SH MH mencecar pertanyaan kepada saksi  dengan pertanyaan tajam yang diajukan pada Dwi Endang Setyowati , mengenai mekanisme aliran dana operasional restoran sangria ke rekening siapa ? Dan ke mana barang yang dibawa dari Resto Sangria oleh Ellen ?

    Kembali Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi perihal laporan pembukuan yang disampaikan oleh saksi Dwi Endang, yang katanya sudah divalidasi, mana buktinya ? Laporan keuangan yang dilaporkan ke Danang (accounting) bentuknya hard copy atau via e-mail?

    "Bahwa laporan dikirim via e-mail dan bon-bon disetujui oleh Danang. Saya kirim laporan laporan bulanan saya e-mail tidak dijawab, saya anggap disetujui," jawab saksi.

    Dijelaskan Yafeti Waruwu SH MH, bahwa bon-bon itu bukan laporan keuangan, mana bukti laporan bulanan sudah divalidasi dan disetujui ? Karena laporan keuangan dijadikan alat bukti dan tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV Kraton Resto.

    Dalam persidangan, saksi Dwi Endang mengakui semula tidak mengetahui Akte Perjanjian No 12 tentang pengelolaan resto Sangria. Semula dia tidak tahu, setelah restoran ditutup baru baca perjanjiannya.

    Saksi juga menyatakan, bahwa alasan ditutupnya restoran itu baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022. Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi. Namun demikian, mengenai PNBP, saksi mengaku tidak tahu akan hal itu.

    Saksi Dwi Endang dibantu mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo , dibantu admin lain, yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr Soetomo, bukan di Sangria.

    Yafeti Waruwu SH MH bertanya lagi kepada saksi, bahwa Resto Sangria setiap bulan rugi Rp 42 juta, padahal omzet pemasukan rata-rata Rp 15 juta per hari. Dan omzet per bulan Rp 400 juta, apakah disampaikan ke manajemen ?

    "Sudah lapor, ada pemakaian listrik,ada gaji karyawan dan beberapa poin bicara dengan Pak Danang," jawab saksi.

    Saksi Dwi Endang kembali ditanyai oleh Yafeti Waruwu SH MH, dalam akte apa pernah menyampikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke-2 PNBP Rp 450 juta per 3 tahun ?

    "Saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan. Tidak ada tagihan PNBP dan tidak diberitahu Bu Ellen," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi Dwi Endang, bahwa service charge tidak dibagikan ke karyawan, karena restoran rugi. Tetapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Sedangkan gaji Ellen Sulistyo Rp 30 juta setiap bulan, tidak disetujui dan tidak dibayarkan ke Ellen.

    Yafeti Waruwu SH MH menerangkan, bahwa Ellen mengelola Resto Sangria selama 7 bulan 13 hari, dengan omzet pemasukan kotor Rp 3 miliar. Saksi Dwi Endang mengiyakan dan membenarkan hal itu.

    Selanjutnya, Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, mengenai semua uang operasional hasil usaha Resto Sangria itu masuk ke rekening siapa ?

    "Masuk ke rekening atas nama Bu Ellen untuk operasional Sangria," jawab saksi.

    Yafeti Waruwu SH MH bertanya lagi kepada saksi siapa yang membuka gembok Resto Sangria saat barang-barang diambil dari dalam resto Sangria ? Dan barang-barang itu di bawa ke mana ?

    "(Ada orang-red) berbaju hitam, saya nggak kenal yang buka gembok. Barang-barang itu dibawa ke Restoran Kayanna Jl Dr Soetomo dan gudang di Gresik milik Bu Ellen," jawab saksi.

    Dan selama pengelolaan Resto Sangria, lanjut saksi, hanya dilakukan audit internal saja, tidak ada audit eksternal.

    Setelah pemeriksaaan saksi Dwi Endang ini, Hakim Ketua Sudar SH memanggil 2 (dua) saksi lainnya yang belum diperiksa, yakni Leni dan Novi. Mereka minta hadir kembali pada Senin (22/1/2023).

    Sehabis sidang, Yafeti Waruwu SH MH  mengatakan, bahwa salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp 30 juta yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen, karena pihak Effendi tidak menyetujuinya.

    Adanya bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp 30 juta sebagai gaji Ellen.

    Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo , sehingga diduga melindungi Ellen Sulistyo (Tergugat I), terutama ketika menjawab pertanyaan Yafeti Waruwu SH MH .

    Pada akhirnya, saksi Dwi Endang mengakui bahwa semua hasil penjualan disetorkan pada rekening atas nama Ellen Sulistyo. Padahal, saksi Danang pada sidang sebelumnya, bahwa sejak satu bulan operasional Resto Sangria sudah menegur Ellen karena tidak menyetorkan ke rekening CV Kraton Resto.

    Bahkan pajak PB 1 diduga belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Resto Sangria, karena tidak ada bukti pembayaran pajak dalam laporan internal yang dibuat oleh saksi Dwi Endang. (ded)














    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Semua Uang Masuk & Operasional Hasil Usaha Resto Sangria Masuk Ke Rekening Ellen Sulistyo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas