728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Januari 2024

    Saksi Sebut Dalam Mediasi, Ellen Sulistyo Akan Bayar Tunggakan Listrik Dan Lainnya, yang Belum Dibayarkan

     







    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Adanya mediasi antara Ellen Sulistyo, Kuasa Hukum  Effendi Pudjihartono (tergugat II),  yakni Yafeti Waruwu SH MH dan Novi di Cafe Atjeh--depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat agenda Mediasi berlangsung  di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Dalam mediasi tersebut, Ellen Sulistyo (Tergugat I) akan membayar tunggakan listrik dan lain-lain,  mulai Maret sampai April. Ini mengindikasikan bahwa  Ellen Sulistyo menyadari ada tunggakan-tunggakan Sangria yang belum dibayarkan atau dilunasinya. 

    Hal ini terungkap ketika Kuasa Hukum  Effendi Pudjihartono (tergugat II),  yakni Yafeti Waruwu SH MH diberikan kesempatan bertanya kepada saksi  Novi--penasehat rohani Ellen-- dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (22/1/2024) itu, Kuasa Hukum  Effendi Pudjihartono (tergugat II),  yakni Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada Novi,apakah ada mediasi setelah penutupan Resto Sangria ?

    "Ya, ada mediasi sekali, paska penutupan tanggal 19 Mei 2023 lalu. Ada tunggakan Sangria yang belum dibayarkan. Akan ketemu pihak Kodam untuk memperjelas hal ini," jawab saksi.

    Intinya, masih ada kewajiban yang belum dilakukan pembayaran oleh Ellen Sulistyo pada Sangria.

    Akan bertemu Kodam untuk menjelaskan mengenai PNBP, sharing profit , PBB, dan lainnya.  Tetapi, pertemuan dengan Kodam tidak terlaksana.

    Saksi tidak tahu, bahwa Effendi selaku pemodal dan membangun Sangria menghabiskan dana sekitar RP 10,6 miliar. 

    Kembali Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi Novi mengenai penandatanganan di notaris untuk AKta No. 12 , dicantumkan adanya PNBP, profit-sharing dan lain-lainnya. Apakah akta itu dibacakan oleh notaris Ferry waktu itu ?

    "Ya, dibacakan notaris,"jawab saksi Novil yang datang dalam penandatanganan AKta tersebut.

    Jadi, ujar Yafeti Waruwu SH MH, bahwa untuk penandanganan akta No 12 itu klir. Artinya, tidak ada keberatan atas isi Akta itu, baik Ellen maupun Effendi. Ellen Sulistyo percaya pada Effendi.

    Dalam persidangan Novi sempat menyatakan bahwa Resto Sangria mengalami rugi dan dia mengetahuinya, karena seringkali datang ke Sangria untuk mendoakan secara khusus.

    Yafeti Waruwu SH MH kembali bertanya pada Saksi, kalau Sangria  merugi, kenapa Ellen Sulisyto masih membayar karyawan dan lain-lainnya. Bisa saksi menjelaskannya ?

    "Ada subsidi silang," kata Ellen Sulistyo yang ditirukan oleh saksi Novi waktu di persidangan memberikan keterangannya.

    Lagi-lagi, Yafeti SH bertanya pada saksi, apakah saksi tahu bahwa pemasukan Resto Sangria sekitar Rp 400 juta per bulan ?

    "Ellen tidak pernah bercerita mengenai hal itu pada saya. Namun, setahu saya, ada surat pembatalan setelah terjadi penutupan," jawab saksi.

    Jawaban saksi dirasakan janggal oleh Yafeti SH , kenapa Ellen tidak mengajukan pembatalan pada bulan kedua saja ?

    Saksi tidak bisa menjawab pertanyaan itu dan hanya berkilah, bahwa Ellen Sulistyo  siap membayar (tagihan-tagihan-red), tetapi belum tahu nilainya. Padahal, di Grup WA Sangria ada tagihan-tagihan semuanya.

    "Saya tidak tahu dan tidak sampai ke situ,"jawab saksi.

    Atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Novi ini, sebenarnya Yafeti Waruwu SH MH keberatan, karena saksi hanyalah sebagai penasehat rohani. Tetapi, cerita yang disampaikan di persidangan, justru di luar nalar. 

    "Apakah benar saksi ini sudah dibriefing (oleh Ellen Sulistyo-red) atau apa ?," kata Yefeti SH MH bertanya pada majelis hakim.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudar SH langsung memberikan respon. "Saksi fakta, memberikan keterangan atas apa yang dialami dan didengar. Kalau keberatan, akan dicatat," ucap Hakim Ketua Sudar SH.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Fifie Pudjihartono (Penggugat), yani Arief Nuryadin SH bertanya pada saksi, apakah mengerti perihal kerjasama manajemen pengeolaan resto Sangria , yang membahas kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Ellen ?

    "Saya tidak tahu dan mengerti soal itu Pak," jawab saksi singkat saja.

    Kini giliran, saksi Leny ditanyai oleh Yafeti Waruwu SH MH mengenai apakah pernah ditunjukkan oleh Ellen Sulistyo mengenai MoU, SPK dan surat dari kodam ?

    "Ya, saya pernah ditunjukan surat-surat itu oleh Bu Ellen," jawab saksi yang tidak tahu detil isi surat tersebut.

    Saksi Leny juga tidak tahu mengenai penutupan Resto Sangria tersebut. Saksi juga tidak tahu tentang perjanjian pengelolaan Resto Sangria yang tertuang dalam Akta No. 12.

    Dalam sidang sebelumnya, terungkap di persidangan bahwa  semua uang operasional hasil usaha Resto Sangria itu masuk ke rekening atas nama Ellen Sulistyo untuk operasional Sangria.  


    Dan mengenai barang-barang yang dikeluarkan dari Resto Sangria yang diambil dan diklaim milik Ellen Sulistyo (Tergugat I) ketika disegel oleh Kodam V/Brawijaya, di bawa ke mana ? Juga terungkap pula di persidangan.

    Bahwa barang-barang itu dibawa ke Restoran Kayanna Jl Dr Soetomo dan gudang di Gresik milik Ellen Sulistyo. Padahal, saksi sebelumnya, yakni Nifa pada sidang minggu lalu, menolak dan tidak mau menjawab barang itu dibawa ke mana di persidangan. (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Dalam Mediasi, Ellen Sulistyo Akan Bayar Tunggakan Listrik Dan Lainnya, yang Belum Dibayarkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas