728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 Januari 2024

    Ronald Talaway SH : "Karyawan Jangan Dikorbankan, Tidak Ada Mensrea (Niat Jahat), Tidak Bisa Dipidanakan"

     


                                 




    SURABAYA (surabayarek.net) -  Pemeriksaan 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dan Nining SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur dalam sidang lanjutan   4 (empat) terdakwa pegawai Bank Prima Master, yakni Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, dan Nanda Dwi Harmani, yang tersandung dugaan perkara pencatatan palsu dalam pembukuan perbankan, makin menarik pengunjung persidangan.

    Adapun 3 saksi itu adalah Darmaisa (Kacab Bank Prima Master), Tan Effendi Sudjono (Kepala Markering Prima Master), dan Hidayat Hari Sanjaya (Kasie Ops. Prima Master) yang diperiksa secara bersamaan.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan kepada JPU Bunari SH bertanya kepada para saksi.

    JPU Bunari SH bertanya pada saksi Darmaisa, mengenai kepada siapa saksi bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukan ?

    "Saya bertanggungjawab kepada direksi (Dirut Djaky dan Dir.Komersial Agustinus Tranggono) dan tugas-tugas lain yang diberikan direksi," jawab saksi yang diperiksa di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN)  SUrabaya, Senin (29/1/2024).

    Saksi kenal Anugerah Yudo (saksi pelapor) sejak tahun 2017 lalu. Mengenai aplikasi transfer dari Yudo, saksi tahu setelah adanya kejadian. Seingat saksi, yang memproses transaksi itu adalah Ana.

    "Tetapi, saya tidak melihat sendiri. Namun demikian, secara sistem yang proses Dini pada 3 April 2018 senilai RP 3 miliar. Sedangkan pada 17 April, transfer senilai Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar, yang proses Dini dan Nanda," jawab saksi.

    Seingat saksi, dana milik Yudo  ditransfer ke bank lain, sesuai instruksi direksi. Pengakuan Yudo pada sidang sebelumnya, ditransfer tanpa sepengetahuan dirinya.

    "Ana yang tahu, sesuai aplikasi untuk ditransfer ke Ir. Susilowati ke bank BCA Semarang.  Yang mengisi (aplikasi) adalah Ana, atas perintah Agustinus Tranggono (Dir, Komersial). Cek diberikan Yudo ke Ana dan diserahkanke Agustinus," ujar saksi.

    Atas apa yang dilakukan Ana tersebut, sebenarnya sesuai SOP- bank. Kalau Ana salah, pasti sudah dikasih Surat Peringatan (SP),  bahkan dikeluarkan dari Bank Prima Master.

    Sementara itu, Saksi Tan Effendi Sudjono (Kepala Markering) mengakui, bahwa 2 cek yang dipermasalahkan itu tidak dikonfirmasikan kepada dirinya.

    "Terhadap 2 cek itu tidak dikonfirmasikan ke saya. Untuk dana Rp 25 juta ke atas, biasanya konfirmasi ke saya," ucap saksi.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ronald Talaway SH  bertanya pada saksi Darmaisa mengenai apakah sebelum 2 cek yang jadi masalah itu, yang dinilai ada pelanggaran SOP, karena tanda tangan asal-asalan. Juga pernah terjadi sebelumnya ?

    "Sebelumnya juga pernah ada, juga Pak Yudo. Ana telepon saya, ada titipan cek Rp 3 miliar itu," jawab saksi Darmaisa.

    Kembali Ronald Talaway SH  bertanya pada saksi, jika ada perintah bertolak-belakang, apakah perintah direksi diutamakan ?

    "Ya, perintah direksi akan diutamakan," jawab saksi singkat.

    Sedangkan, saksi Hidayat Hari Sanjaya (Kasie Ops. Prima Master) mengatakan, mengenai penitipan cek mau dicairkan dan dititipkan direksi itu, dia tidak mengetahuinya.

    "Namun begitu, perintah direksi mutlak harus dilaksanakan," katanya.

    Sehabis sidang, Ronald Talaway SH mengungkapkan, kejadian ini kan perbuatan curang yang dilakukan antara Direktur Komersial dan diduga pelapor sendiri. Pelapor dapat keuntungan sebelumnya, hanya kali ini macet dan dilaporkan pihak kepolisian.

    "Jangan gitu lah, yang dikorban adalah karyawan level bawah. Pertanyaan Jaksa tadi, apakah perintah jabatan salah, akan tetap dilaksanakan atau tidak ? Sebenarnya pertanyaan itu bisa dikembalikan ke Jaksa. Kalau itu perintah Jaksa Kejagung atau Kejati, dilaksanakan atau nggak ? Itu saja," tukasnya.

    Ronald Talaway SH menegaskan, karyawan jangan dikorbankan lah, apalagi hukum pidana, mensrea (niat jahat). "Saya berharap tidak dihukum (para terdakwa-red), karena tidak ada mensrea-nya," tandasnya.

    Perihal Yudo, selain nasabah, bahwa mantan istrinya (Rutu Weni), yang juga mantan Pimpinan Cabang Prima Master. "Masak istrinya mantan Pimcab Bank Master, bisa tertipu uang hilang (Rp 5 miliar-red), ketika mandek tidak dapat bunga. Kami berharap klien kami bisa bebas," kata Ronald Talaway SH mengakhiri wawancaranya dengan media massa di PN Surabaya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ronald Talaway SH : "Karyawan Jangan Dikorbankan, Tidak Ada Mensrea (Niat Jahat), Tidak Bisa Dipidanakan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas