SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Gara-gara pihak Pemkot Surabaya belum siap dengan resumenya, terpaksa sidang mediasi lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Kinasih, warga Jl. Pumpungan 1 Surabaya melawan Walikota Surabaya, ditunda selama 2 pekan ke depan.
Hakim Mediator Syaifuddin Zuhri SH MH , kembali memberikan waktu perpanjangan selama 2 minggu untuk pihak Walikota Surabaya menyerahkan resumenya.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Kinasih, yakni John A Christian SH yang dijumpai sejumlah media massa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan, bahwa sebenarnya pada mediasi kali ini mengagendakan penyerahan resume dari Para Pihak, baik Penggugat maupun Tergugat.
"Tadi (pada sidang mediasi-red) kami sudah menyerahkan resume bersama dengan apa yang dikehendaki dan diinginkan oleh Penggugat, dilengkapi bukti-bukti (pendukung-red). Intinya, isi resume dan bukti-bukti," ujar John A Christian SH kepada wartaan di PN Surabaya.
Menurutnya, isi resume tersebut bahwa pihak Pemkot Surabaya tetap konsekuen dengan pernyataannya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Walikota Nomor 34/Pers/1981 disebutkan bahwa jika dalam waktu 6 (enam) bulan semua persyaratan tidak dilengkapi, maka akan dicabut secara otomatis.
Mengacu pada bukti-bukti yang John A Christian SH sampaikan kepada Hakim Mediator, bahwa hingga sekarang ini hak kepemilikan atas tanah ini masih milik Kinasih.
Atas dasar itulah, pihak Pemkot seharusnya konsekuen dengan sikapnya. Kalau Pemkot tidak konsekuen (tentunya-red) kasihan nasib warganya.
Masih lanjut John A Christian SH , bahwa pihak Tergugat sampai saat ini masih belum memberikan dan menyerahkan resumenya. Ini karena ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam mediasi. Data base yang masih dihimpun, menjadi salah satu penyebab Pemkot belum bisa menyerahkan resumenya dan minta waktu tambahan.
"Kami berpikir bahwa administrasi pemerintah agak rumit. Makanya, saya sepakat memberikan tambahan waktu hingga 7 Februari 2024. Hingga batas waktu ini, apakah Pemkot bisa menyerahkan resumenya atau tidak, kita lihat saja," katanya.
Adapun 2 point penting yang diajukan John A Christian SH , yakni pertama Pemkot konsekuen untuk mencabut surat persetujuan tersebut. Dan yang kedua, adalah apabila Pemkot tidak mencabut,sesuai dengan ketentuan hukum , bahwasanya siapa yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan Melawan Hukum maka harus membayar atau memberikan ganti-rugi.
"Kami minta ganti-rugi sebesar Rp 35 miliar, yang dihitung dari NJOP. Kami ambil minimalnya Rp 35 juta dikalikan 1.000 meterpersegi," ungkapnya.
Sedangkan Perwakilan Pemkot Surabaya (Bagian Hukum dan Kerjasama ), Raz R menerangkan, bahwa dari mediasi tadi Pihak Penggugat menyerahkan resume yang diminta oleh Hakim Mediator.
Dari hasil mediasi atau tawaran Penggugat, nantinya pihak Pemkot akan melakukan koordinasi dulu. Dari pimpinan teratas, yakni Walikota Surabaya akan bagaimana bersikap dan menanggapi tawaran mediasi dari Penggugat.
"Kami akan koordinasi dengan pimpinan dulu," ungkapnya. (ded)
.
0 komentar:
Posting Komentar