728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 28 Januari 2024

    PH Ferdy Senda SH : "Berkas PO Order Itu Bukan Pak Irwanarta yang Buat, Tapi Pak Yongky"

     








    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Irwanarta Tjandra, yang tersandung dugaan perkara penipuan dan penggelapan, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Andre Cahyo Nugroho yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya.

    JPU Estik Dilla SH bertanya pada saksi Andre Cahyo, mengenai ada hubungan apa dengan terdakwa Irwanarta. Tolong saksi jelaskan ?

    "Mulanya, Irwanarta menghubungi saya melalu chatting Whatssapp (WA) yang bertujuan untuk menawarkan kerjasama bisnis di bidang pekerjaan hasil rempah-rempah dengan komoditas cengkeh,"jawab saksi di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (26/1/2024).

    Guna meyakinkan saksi Andre, terdakwa dengan cara menunjukkan PO Order dari pabrik pemesan PT Raja Rempah Indonesia di Lampung. PO Order tersebut sengaja dibuat  oleh terdakwa sendiri dengan cara proses edit melalui handphone (HP) milik terdakwa, yang bertuliskan keterangan PT Raja Rempah Indonesia telah menunjuk terdakwa sebagai pelaksana yang akan menyediakan  rempah-rempah hasil bumi  dengan komoditas cengkeh, dengan nominal pekerjaan Rp 475.000.000.

    Terdakwa menjanjikan saksi Andre akan memberikan keuntungan secara global dan modal akan dikembalikan, apabila setelah kerjasama penjualan rempah-rempah sudah selesai pada Maret 2022.

    Dan selanjutnya, pada 21 Juni 2021, saksi Andre menyatakan tertarik dengan penawaran yang dlakukan terdakwa dan dan saksi Andre langsung menanamkan modal sebesar Rp 500.000.000 secara transfer ke nomor rekening BCA 8630270517 atas nama Irwanarta Tjandra dengan jaminan berupa 1 lembar  cek BCA milik saksi Henny Wijaya sebesar Rp 60.000.000.

    Atas cek milik  saksi Henny Wijaya memang tidak cukup, namun tetap dijaminkan dalam bisnis komoditas rumput laut dengan tujuan meyakinkan saksi Andre Cahyo agar sepakat, kemudian memberikan modal usaha kepada terdakwa.

    Dan kemudian pada 10 September 2021, terdakwa kembali menawarkan kepada saksi Andre berupa kerjasama bisnis buah merah dari Papua yang akan dijual oleh terdakwa secara ekspor ke Korea Selatan.

    Terdakwa pun menjanjikan saksi Andre  akan memberikan keuntungan global serta modal akan dikembalikan pada Maret 2022.  Saksi Andre tertarik dan menanamkan modalnya Rp 100.000.000 secara transfer ke rekening  BCA atas nama Irwanarta Tjandra.

    Kali ini dengan jaminan berupa 1 lembar cek BCA milik saksi Henny Wijaya sebesar Rp 100.000.000, namun saldonya tidak mencukupi. 

    Lalu pada 16 September  2021,terdakwa kembali menawarkan  kepada saksi Andre berupa kerjasama bisnis penjualan rumput laut yang akan dijual terdakwa ke Semarang dan terdakwa  menjanjikan saksi Andre berupa keuntunan  sekitar 12 persen  dari modal serta modal akan dikembalikan pada Maret 2022.

    Lagi-lagi saksi Andre tertarik dan menanamkan modalnya sebesar Rp 400.000.000 secara transfer ke rekening BCA atas nama Irwanarta Tjandra, dengan jaminan 1 lembar cek BCA milik saksi Henny Wijaya sebesar Rp 60.000.000, dengan saldo yang tidak mencukupi.

    "Nah pada 21 Maret 2021, ketika 5 cek tersebut dicairkan, ditolak oleh bank dengan alasan dana tidak cukup dan rekening giro telah ditutup. Saya langsung menghubungi terdakwa. Namun, terdakwa hanya janji akan segera mengembalian keseluruhan modal yang saya berikan, beserta keuntungannya," kata saksi.

    Hingga akhirnya, lanjut saksi Andre, terdakwa tidak dapat dihubungi lagi. Lantas, saksi mengirimkan somasi sebanyak 2 kali kepada terdakwa pada 20 Juli 2020 dan 27 Juli 2023. Namun hingga dengan sekarang ini tidak ada taggapan dari terdakwa.

    "Saya mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," cetus saksi Andre.

    Atas perbuatan terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Gilian Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ferdy SH bertanya pada saksi, apakah saksi pernah ketemu Irwanarta dan Yongky dan temannya ?

    "Saya diajak ketemuan, Irwan ngajak bisnis saya. Katanya perlu tambahan modal dan saya minta PO order. Irwanarta janjikan keuntungan 12 persen," jawab saksi.

    Hakim ketua sempat bertanya pada saksi ,apakah ada perjanjian tertulis? 

    "Nggak ada perjanjian tertulis Yang Mulia," jawab saksi.

    Setelah mendengar jawaban saksi ini, Hakim Ketua langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Senin, 29 Januari 2024 jam 11 siang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

    Sehabis sidang, PH terdakwa Ferdy Senda SH mengatakan, dalam BAP-nya itu seolah-olah Pak Irwan datang dan langsung menunjukkan berkas PO Ordernya. Padahal, mereka yang minta duluan kan.

    "Berkas PO Ordernya itu sebenarnya bukan Pak Irwan yang buat, tetapi Pak Yongky. Di perkara pertama kalau Anda lihat, Pak Yongky buat dan diserahkan ke Irwan. Kemudian Irwan yang kirim ke Andreas," cetusnya.

    Menurut Ferdy SH, uangnya tidak ada karena sistem pekerjaannya, ketika masuk. Ini saya jelaskan yang pertama, ini rangkaian peristiwa, kasus yang pertama , dimasukin duit oleh pelapor pertama, dan langsung diganti di depan, beserta keuntungannya.  . 

    "Jadi, di Pak Andre kenapa ceknya semuanya kosong, karena uangnya sudah pos-poskan di perkara sebelumnya, 43 cek itu. Itu satu kesatuan. Makanya, pertanyaan saya kenal Yongky atau tidak," ungkapnya. (ded)





    .

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Ferdy Senda SH : "Berkas PO Order Itu Bukan Pak Irwanarta yang Buat, Tapi Pak Yongky" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas