728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 19 Januari 2024

    Penggugat Diminta Buat Resume, Kuasa Hukum Siap Diundang Walikota Untuk Mediasi

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang mediasi lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan oleh Kinasih, warga  Jl. Pumpungan 1 Surabaya melawan Walikota Surabaya, yang dipimpin Hakim Mediator Syaifuddin Zuhri SH MH , terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam mediasi kali ini, tampak Kuasa Hukum Kinasih, yakni John A Christian SH hadir di PN Surabaya. Selain itu, Kuasa Hukum Walikota,  Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Raz Raxza, Kinasih, dan  suami Kinasih, Ahmad Nurul Huda.

    "Pada mediasi kali ini masih mengagendakan pengecekan administrasi, yakni pemberian surat kuasa Walikota ke Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya," ucap  John A Christian SH kepada sejumlah media massa sehabis sidang di PN Surabaya , Kamis  (18/1/2024).

    Sebagaimana arahan dari Hakim Mediator Syaifuddin Zuhri SH, lanjut John A Christian SH, pihaknya diarahkan agar (penyelesaian-red) perkara ini bisa diselesaian secara kekeluargaan.

    Prinsipnya, kata dia, selaku pihak Penggugat (memang sebaiknya-red), permasalahan ini diselesaian dengan kekeluargaan adalah jalan yang terbaik, agar tidak memancing reaksi yang lebih besar.

    Perkara ini adalah menyangkut hak keperdataan seseorang. Jadi, lanjut  John A Christian SH, pihaknya mengharapkan pada mediasi kali ini untuk penyelesaian secara tuntas. Seharusnya, Walikota Surabaya berkenan hadir pada mediasi tersebut.

    Namun, dia tahu dan menyadari bahwa kemungkinan Pak Walikota sibuk. Oleh karenanya, John A Christian SH dan  Kinasih bersedia bila diundang ke tempat Walikota untuk melakukan mediasi serta menjelaskan perkara yang sebenarnya.

    "Kami siap bila diundang ke tempat Walikota untuk melakukan mediasi serta menjelaskan perkara yang sebenarnya. Itulah yang saya harapkan dari mediasi tadi," cetusnya.

    Dan selanjutnya, agenda sidang Kamis (25/1/2024) mendatang, pihak Penggugat akan memberikan pendapat mengenai apa yang menjadi tuntutan dari Penggugat.

    Mediasi tadi, John A Christian SH menerangkan, bahwa tuntutan pihak Penggugat hanya sederhana saja. Tidak akan menuntut ganti - rugi, apabila Walikota mau dan bersedia mencabut Surat Persetujuan Walikota Nomor 34/Pers/1981.

    "(Hanya) itu saja dan tuntutan ganti-rugi perdata kami akan abaikan. Sebab, kami hanya mengharapkan bahwa status tanah itu, sebagaimana pada Petok D Nomor 482 di Jalan Manyar Kertoarjo IV, Kelurahan Majo itu, jelas-jelas milik ahli waris  Guntoro," ungkapnya.

    Hingga saat ini, status tanah itu masih sangat jelas milik ahli waris Guntoro, yakni Ibu Kinasih CS. 

    Sebagaimana diketahui , bahwasanya surat persetujuan Walikota Nomor 34/Pers/1981 adalah produk hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Oleh karena itulah, maka secara turun-temurun pihak pemerintah kota harus bertanggungjawab atas produk hukum yang dikeluarkannya tersebut.

    "(Dalam perkara ini) Yang saya gugat adalah Pemkot SUrabaya, dalam hal ini adalah Walikota Surabaya. Seharusnya produk hukum yang catat itu, seharusnya segera dicabut, tidak bolek tidak," pintanya.

    Lebih detil  John A Christian SH  memaparkan, agenda sidang selanjutnya pada Kamis (25/1/2024), pihak Penggugat diminta hakim mediator supaya membuat resume yang isinya apa maunya dan apa yang diinginkan Pengugat dan apa maunya pihak Tergugat.

    Nah, dari resume itulah akan diketahui, apa maunya Walikota Surabaya seperti apa itu.

    "Nanti, resume kami masih sama mengenai permintaan Penggugat, yakni Pak Walikota mau mencabut Surat Persetujuan Walikota Surabaya Nomor 34/Pers/1981 tersebut," tandasnya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Diminta Buat Resume, Kuasa Hukum Siap Diundang Walikota Untuk Mediasi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas