728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Januari 2024

    Kinasih Gugat Walikota Surabaya, Surat Persetujuan Walikota Harus Dicabut

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan oleh Kinasih, warga  Jl. Pumpungan 1 Surabaya melawan Walikota Surabaya , kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/1/2024).

    Tampak Kuasa Hukum Kinasih, yakni John A Christian SH hadir di PN Surabaya, juga Bagian Hukum Pemkot Surabaya hadir pula. Terlihat pula, suami Kinasih, Ahmad Nurul Huda juga turut hadir di PN Surabya untuk melihat sidang perdana ini.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Kinasih, yakni John A Christian SH menyatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan terhadap Walikota Surabaya adalah karena tanah kliennya (Kinasih) oleh Walikota Surabaya diberikan kepada lembaga keagamaan, yakni Gereja HKBP (Huria Kristen Batal Protestan) berdasarkan Surat Persetujuan Walikota Nomor. 34/Pers/1981.

    Adanya surat persetujuan Walikota ini, gereja HKBP mendirikan bangunan gereja di tanah tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam surat persetujuan itu diberikan sejumlah persyaratan dalam pendirian bangunan gereja.

    "Yakni salah satunya adalah HKBP harus mengajukan ke kantor Agraria Kota Surabaya dalam penyelesaikan administrasi pertanahan," ucapnya.

    Dalam surat persetujuan itu juga tercantum bahwa berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut , apabila syarta-syarat tersebut tidak dipenuhi.

    Sedangkan sesuai surat Petok D Nomor 482, bahwa tanah yang di atasnya berdiri bangunan gereja tersebut sampai saat ini masih tercatat atas nama Kandar P Goentoro.

    "(Jadi) Kinasih adalah ahli waris yang sah dari Kandar P Goentoro. Ini sebagaimana keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh Lurah Mojo, register Nomor 470/137/436961/2007 tertanggal 14 Mei 2007.

    Nah, untuk memastikan status tanah ini, John A Christian SH melayangkan surat ke BPN. Dan BPN memberikan tanggapan dengan mengundang Kinasih didampingi John selaku Kuasa Hukumnya.

    Dari pertemuan itu, diketahui bahwa ada pengajuan sertifikat oleh Gereja HKBP . Kemudian John A Christian SH menunjukkan dasar kepemilikan tanah itu masih milik kliennya, sesuai surat Petok.

    Nah, atas dasar itulah, Kinasih menggugat Walikota Surabaya ke PN Surabaya. Dengan Petitumnya, mencabut dan membatalkan surat persetujuan Walikota Surabaya Nomor. 34/Pers/1981.

    "Kami minta surat persetujuan itu harus dicabut, karena persyaratan dari Pemkot Surabaya tidak terpenuhi. Selain itu, syarat dalam surat persetujuan itu tidak terpenuhi lebih dari 6 bulan, surat persetujuan itu akan langsung dicabut Walikota Surabaya. Padahal ini sudah 40 tahun lebih.

    Dalam kesempatan itu, John A Christian SH menaruh harapan besar terhadap Walikota SUrabaya bisa lebih bijaksana dan cermat dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.

    "Kasihan Ibu  Kinasih ini, sudah tua dan berusia  68 tahun. Ibu ini sehari-harinya berjualan rujak cingur di depan rumahnya. Dia juga warga Surabaya. Dalam hal ini, Walikota Surabaya harus bijak, karena masalahnya adalah hak orang," ucapnya. (ded)



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kinasih Gugat Walikota Surabaya, Surat Persetujuan Walikota Harus Dicabut Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas