728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Januari 2024

    Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Saksi fakta yang dihadirkan oleh Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni  Nifa Kristika (supervisor) memberikan keterangan yang terkesan (diduga) 'sengaja' banyak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya  di depan persidangan.

    Agenda pemeriksaan saksi ini makin menarik dan seru, dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto (Penggugat) melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Dalam keterangannya, Nifa menyatakan, bekerja pada Ellen Sulisyto mulai tahun 2014 diberikan jabatan Supervisor di Restauran Sangria by Pianoza sejak tahun 2022 sampai resto ditutup.

    Pernyataan Nifa terasa janggal, karena dia tidak tahu perihal hasil pendapatan restoran rata-rata per bulan. Namun hanya tahu rata-rata pendapatan per harinya.

    Hal ini terbongkar ketika  Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi mengenai pendapatan restoran per bulan. Apakah saksi tahu pendapatan resto per bulannya.

    "Paling tinggi pendapatan restoran rata-rata per hari Rp 15 juta sampai Rp 16 juta. Saya hanya laporan tiap malam mengenai pemasukan restauran setiap harinya. Laporan tiap bulan tidak tahu. Uang tunai dari kasir disetorkan ke office admin, yakni Bu Dwi," jawab saksi.

    Mendengar hal ini, Yafeti Waruwu SH MH makin bersemangat dan mengajukan pertanyaan kritis dan tajam kepada saksi. Sebagai supervisor , saksi seharusnya mengetahui semua operasional di restoran.

    Nifa seharusnya mengetahui uang yang disetorkan kasir ke admin masuk ke rekening siapa ?

    Atas pertanyaan ini, saksi Nifa mengaku tidak tahu ditransfer ke rekning siapa. Jawaban saksi ini terasa janggal dan terkesan saksi menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    Ketika saksi ditanya perihal nominal gaji per bulan dan atas nama siapa yang transfer, saksi Nifa menolak menjawab dan hanya menjawab tidak tahu. Pernyataan saksi ini, membuat Yafeti Waruwu SH MH makin heran.

    "Bagaimana mungkin digaji tidak tahu siapa yang transfer gajinya?," ucapnya. Padahal, sebelumnya saksi menyebutkan, bahwa bos saksi adalah Ellen Sulistyo.

    Kembali Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, apakah pembayaran pajak restoran/ makanan disetor ke Negara ? dan service  charge dibagikan ke karyawan ?

    "Karyawan mengerti kalau restoran minus. Kita masih minus, info office seperti itu, untuk pajak makanan kurang tahu," jawab saksi.

    Perihal restoran Sangria yang ditutup pada 12 Mei 2023, saksi tidak tahu siapa yang menutup. Saksi sempat nangis dan dimarahi konsumen, karena tidak bisa masuk restoran, serta ada tenda dipasang di sana.

    Dan mengenai pengambilan barang oleh pihak Ellen Sulistyo, setelah restoran Sangria ditutup, saksi mengatakan, bahwa dia diperintah Ellen mengambil barang miliknya, berupa kursi, meja marmer, dan AC. 

    Nah, ketika Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi, barang itu dibawa ke mana ?

    "Barang itu dibawa ke gudang Pak," jawab saksi. Ketika dikejar lagi, untuk menyebutkan gudang mana dan di mana alamatnya. Lagi-lagi, saksi tidak mau menjawabnya.

    "Saya tidak mau menjawab (pertanyaan-red)," jawab saksi singkat, yang mengesankan adanya dugaan sengaja menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    Bahkan Yafeti Waruwu SH MH sempat keberatan dan melaporkan kepada majelis hakim, karena terdengar suara bisik-bisik ke saksi Nifa, sepertinya mengarahkan jawaban saksi, di belakangnya saksi ada kursi yang ditempati Ellen Sulistyo.

    Yafeti Waruwu SH MH sebanyak 2 (dua) kali melaporkan hal ini pada majelis hakim. Hakim langsung menegaskan, agar pengunjung diam dan tidak boleh ikut bersuara.

    Ada dugaan bahwa Ellen  yang mengarahkan saksi, karena dia sempat mengajukan protes, karena Yafeti Waruwu SH menyudutkan saksinya.

    Saksi juga mengaku tidak tahu akan kerjasama antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono (tergugat II) tersebut. Demikian pula, kerjasama antara Effendi  dan Kodam V/Brawijaya , dan ada kewajiban Ellen Sulistyo membayar PNBP dan tagihan lainnya, saksi Nifa tidak mengetahuinya.

    Terhadap keterangan yang disampaikan Nifa ini, bertolak belakang dengan keterangan Bagus Dwi Feriyanto (waiter) pada sidang sebelumnya. Nifa menerangkan, pendapatan restoran rata-rata per hari paling tinggi Rp 16 juta. 
    Padahal, keterangan saksi Bagus Dwi, bahwa penghasilan resto rata-rata Rp 27 juta per hari.

    Nifa dan Bagus juga memberikan keterangan yang berbeda mengenai barang yang diambil dari dalam resto Sangria oleh pihak Ellen Sulistyo. 

    Dari keterangan Bagus, bahwa barang itu milik Sangria, dan ada barang yang sudah dikembalikan dan belum dikembalikan oleh Ellen.

    Dalam persidangan, Nifa mengatakan, tidak tahu mengenai uang hasil operasional restoran Sangria disetor ke rekening siapa. Hal ini berseberangan dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Danang Witarsa (acounting) dan Bagus Dwi (waiter).

    Danang dan Bagus menyebutkan, bahwa rekening penerimaan atas nama Ellen Sulistyo. Hal ini jelas-jelas mengherankan, bagaimana mungkin Supervisor (Nifa) tidak mengetahuinya, padahal waiter mengetahui hal ini.

    Sebagaimana diketahui, gugatan wanprestasi pengelolaan resto Sangria terjadi karena pihak CV Kraton Resto merasa Ellen Sulistyo tidak menepati perjanjian notaris yang dibuat pada 27 Juli 2022.

    Salah satu kewajiban yang tidak dipenuhi Ellen adalah tidak membayar PNBP ke CV Kraton Resto yang kemudian akan disetorkan ke kas negara melalui Kodam V/Brawijaya.

    Akibat tidak membayar PNBP, sehingga Resto Sangria ditutup Kodam, Ini sesuai dengan jawaban Kodam mengenai penyegelan Resto pada 12 Mei 2022. Atas inisiatif dan etikat baik dari pihak CV Kraton Resto telah memberikan jaminan emas senilai Rp 625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya. 

    Meskipun sudah ada jaminan berupa emas batangan, namun Resto Sangria masih ditutup dengan pagar seng keliling.  Jaminan emas ini dilakukan CV Kraton Resto untuk menalangi pihak Ellen, karena tidak mau membayar PNBP.

    Padahal, diyakini CV Kraton Resto ada uang hasil operasional resto yang dikelola Ellen Sulistyo sebesar Rp 3 miliar dan itu sudah sesuai dengan bukti yang diserahkan pada majelis hakim.

    Diduga kuat bahwa pendapatan sebesar itu disetorkan kepada rekening Ellen Sulistyo, bukan pada rekening CV Kraton Resto.Ini adalah pelanggaran, karena Ellen adalah pengelola sesuai perjanjian notaris No 12 tanggal 27 Juli 2022. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Saksi dari Ellen Sulistyo Banyak Yang Ditutup-Tutupi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas