728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Januari 2024

    Kedua Terdakwa Beretikad Baik, Tawarkan Agunan Tambahan Lagi Untuk Selesaikan Hutangnya, Ini Perkara Perdata

     










    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan terdakwa Bram Kusno Harjo (Komisaris PT SEP/Semesta Eltrindo Pura) dan Henri Kusno Harjo (Direksi PT SEP),  yang tersandung dugaan perkara kredit macet di Bank Jatim senilai Rp 7,5  miliar, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pemeriksaan 4 (empat) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Melvin (Bagian Penyelesaikan Kredit Bank Jatim) , Suyanto (Bank Jatim), Andi SUyanto (Keuangan PT Wika Karya) , dan  Samsu Hariyadi (Manager PT Wika Karya).

    Ketika JPU bertanya pada saksi Melvin, apakah terdakwa PT SEP ketika dipanggil menghadap Bank Jatim masih kooperatif ?

    "Terdakwa masih kooperatif ketika dipanggil Bank Jatim, Tetapi belum melunasi hutangnya dan kreditnya macet," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Selasa  (23/1/2024)..

    Ketika Jaksa bertanya pada saksi Suyanto, apakah agunan rumah dan tanah dari terdakwa di Gresik, memenuhi persyaratan ?

    "Agunan itu memenuhi persyaratan. Jika tidak mencukupi 20 persen, akan dikover asuransi hingga 70 persen. Ini dihitung dari plafon kreditnya," jawab saksi.

    Saksi Suyanto menyatakan, bahwa pihaknya ada kunjungan di Kangian dan melihat ada proyeknya.  Akan tetapi, kredit terdakwa terjadi kemacetan pada tahun 2015.

    Sementara itu, saksi Samsu Hariyadi (PT Wika Karya) mengatakan, pihaknya mengeluarkan pernyataan dari PT Wika bahwa kontrak itu ada untuk pengadaan panel. Waktu itu yang datang adalah Henri Sembiring dari Bank Jatim dan terdakwa Bram dari PT SEP.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jackson Silangi SH bertanya pada saksi Samsu, apakah pekerjaan PT Wika  yang dikerjakan oleh PT SEP selesai ?

    "Pekerjaan selesai dan ada serah terimanya Pak," jawab saksi singkat saja.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jackson Silangi SH menerangkan, bahwa  semua kewajiban PT SEP kepada Bank Jatim sudah terselesaikan yang Rp 7,5 miliar itu. 

    Sedangkan untuk PT Wika Karya dan PT SEP sudah klir dan selesai semuanya. Baik pekerjaan maupun pembayara selesai. 

    Menurut Jackson SH, keterangan dari saksi Melvin dan Suyanto dari Bank Jatim tadi , menerangkan mengenai penyelesaikan kredit di Bank Jatim yang bermasalah, yang dilakukan sesuai Tupoksinya, bahwa coba dilakukan pelelangan agunan yang diberikan PT SEP pada Bank Jatim.

    "Tetapi, pelelangan hanya dilakukan satu kali saja. Kemudian, kami mempertanyakan kenapa pelelangan hanya dilakukan satu kali. Kan seharusnya melakukan dan melanjutkan pelelangan sampai agunan itu terjual. Hal itu dapat menutupi utang PT SEP pada Bank Jatim. Tetapi,tidak dilakukan dengan alasan bahwa mereka masih mencari pembeli," ucapnya.

    Dari yang sampaikan saksi-saksi tadi, ujar Jackson SH, penyelesaian mekanisme kredit itu seharusnya sesuai aturan perbankan. Dalam perkara ini, ada agunannya yang diatur dalam Hak Tanggungan , bahwa ketika ada kredit macet, maka bank berwenang melelang agunan yang ada untuk menyelesaikan dari debitur tersebut.

    "Ketika hal itu tidak dilakukan, sebenarnya bukan klien kami yang bersalah. Tetapi, kesalahan dari Bank Jatim sendiri dan merupakan kelalaian. Sebenarnya, ini bukan terkait bukan pidananya, tetapi terkait dengan dalam ranah hukum perdata," cetus Jackson SH.

    Selain agunan itu, ada kover asuransi yang 70 persen itu dari plafon kredit Rp 20 miliar. Jadi, sudah penegasan tadi. Adanya premi dari debitur itu menjadi kewajiban asuransi itu untuk mengkover itu, bukan sebagai syarat. 

    Ada perintah dari Hakim Ketua SUdarwanto SH MH agar aset-aset milik terdakwa segera dilelang, agar bisa menutupi kerugian dari Bank Jatim. Pada tahun 2019 saja, nilai dari dua aset Rp sudah Rp 7,8 miliar. Nah, kalau dilelang tahun ini pasti lebih tinggi lagi.

    Ditambahkan Jackson SH sempat menanyakan pada saksi dari Bank Jatim, kenapa lelang tidak dilanjutkan, alasannya karena masih mencari pembeli. Aset ada di Jl Jemur Andayani dan tanah di Gresik.

    "Klien kami menawarkan kalau agunan di Bank Jatim tidak mencukupi, ditawarkan ada agunan lagi yang ditawarkan dan  kemudian dilelang. Itu bentuk etikad baik dari klien kami untuk selesaikan hutangnya.  Kenapa Bank Jatim tidak melakukan kewenangannya untuk melelang, sebab itu menjadi tugas dia," katanya. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kedua Terdakwa Beretikad Baik, Tawarkan Agunan Tambahan Lagi Untuk Selesaikan Hutangnya, Ini Perkara Perdata Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas