728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 02 Januari 2024

    Enam Saksi Sebut Peranan Terdakwa Ifan Sangat Dominan

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Sanusi (Kades), Karen (Kades) dan Moh.Ifan (Bendahara) , yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan keuangan APBD-des dengan total kerugian  Rp 576 juta, dengan agenda pemeriksaan 6 (enam) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/1/2024).

    Adapun keenam saksi itu adalah Abdul Munif (Kaur Kesra), Misbahul Amin, Moh. Samsudin, Madari, dan Sutikno. Mereka diperiksa secara bersamaan di persidangan, yang didahului dengan pertanyaan Jaksa Sukisno SH.

    Jaksa Sukisno SH bertanya pada Abdul Munif, sepanjang tahun 2019 sampai 2020 di Wono  Kasihan, apa yang saudara urusi ?

    "Saya hanya mengurusi orang meninggal dunia dan menikah. Saya tidak tahu anggaran desa dan pembangunan desa," jawab saksi.

    Namun, pernyataan ini terbantahkan oleh keterangan Abdul Munif sendiri. Sebab, dia mengerjakan proyek Tembok Penahan Tahan (TPT) di Wono Kasihan dan peninggian jalan. Untuk kegiatan ini saksi mendapatkan gaji Rp 2,1 juta.

    Sedangkan untuk proyek normalisasi gorong-gorong dan padat karya, saksi memperoleh gaji Rp 1,1 juta. 

    "Ada kwitansi yang menyerahkan Ifan. Kadesnya Karen," jawab saksi singkat saja.

    Sementara itu, saksi Misbahul Amin (Kasun Klintih) mengatakan, pada tahun 2019 ada pembangunan desa petilasan.pemakaman dan pavingisasi yang dananya Rp 28,25 juta. Karena dananya tidak mencukupi, maka dilakukan wasdaya dan masyarakat memberikan sumbangan.

    "Saya lupa ada RAB-nya atau tidak. Yang menyerahkan uang Rp 28 juta itu adalah Ifan," ujar saksi.

    Menurut saksi Misbahul Amin, bahwa yang membuat kwitansi, SPJ , pembangunan desa dan lainnya, itu yang menyerahkan uangnya adalah Ifan. Termasuk pula, yang mengambil uang di bank, permohonan anggaran, pengeluaran dan penarikan dana, juga dilakukan Ifan.

    "Yang mengelola uang adalah Bendahara, Ifan dan Kades Sutarmin. Ifan lah yang melaksanakan semuanya. Setahu saya ada RAB , namun tidak ikut menandatangani LPJ,," kata saksi.

    Sementara itu, saksi Samsudin (Kasun Kasihan), menerangkan, bahwa pada tahun 2019 Kades Sanusi digantikan oleh Pj Kades Karen. Ada usulan dari warga membuat jalan alternatif TPT dan peninggian jalan dengan dana Rp 96 juta.

    "Yang terima uang Khamim (Ketua RT) dan yang menyerahkan uang itu adalah Ifan.Sedangkan untuk normalisasi saluran air RT 1 Dusun kasihan, padat karya, PJ Kadesnya Buang Slamet," cetus saksi.'

    Saksi Madari menjelaskan, dia hanyalah pekerja jembatan di RT 8, namun tidak tahu soal belanja barang. Karena semuanya yang mengatur adalah Ifan. Saksi disuruh membantu kerja oleh Ifan.

    Dan saksi Sutikno mengungkapkan, bahwa menggarap jembatan Ngemplak menuju pemakaman desa.Ada RAB dengan anggaran Rp 130 juta. Untuk menghubungkan jalan makam dan jalan desa yang diselesaikan selama  3 (tiga) bulan.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sanusi, yakni DR Harmadi SH M.Hum bertanya pada saksi Abdul Munif, siapa yang menyerahkan uang ?

    "Yang menyerahkan uang adalah Ifan. Untuk Kades-nya saya lupa Pak," jawab saksi.

    Hakim Ketua Arwana SH MH menegur saksi Abdul Munif yang dinilai banyak bicara dan kini bingung sendiri. 

    Namun demikian, saksi Abdul Munif mengakui bahwa dia hanya ikut rapat pembahasan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan RAB. Ada laporan LPJ APBD-Des tahun 2019 sampai 2020. 

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sanusi, yakni DR Harmadi SH M.Hum mengungkapkan, bahwa dari keterangan 6 saksi, terlihat peranan terdakwa Ifan yang paling aktif. 

    "Sebab, 6 saksi seraingkali sebut Ifan, Ifan dan Ifan. Peranan Ifan paling dominan," tandasnya.

    Sedangkan terdakwa Sanusi peranannya kecil, karena orangnya sudah sepuh, tidak tahu teknologi, gaptek (gagap teknologi),  dan cendeung manut-manut saja.

     "Makanya, perlunya kami dampingi agar sesuai dengan fakta di persidangan. Dalam persidangan terbukti, bahwa yang paling  paham IT adalah Ifan," tukas DR Harmadi SH M.Hum.

    Dalam kesempatan itu, DR Harmadi SH M.Hum  menyebutkan, bahwa  6 saksi yang diperiksa secara bersamaan itu cenderung tidak pantas menjadi saksi, karena tidak kompeten jadi saksi di persidangan. 

    Karena kebanyakan jawabannya ketika ditanya Jaksa, Hakim dan PH, selalu tidak tahu , tidak tahu dan tidak tahu.

    "Bahkan ada beberapa saksi yang benar-benar tidak tahu, namun memaksakan untuk tahu. Wallahu Alam, saya berkeyakinan bahwa terdakwa Sanusi yang kami dampingi, Insya Allah sesuai dengan harapan kami. Kita lihat endingnya bagaimana," tegasnya

    "Karena pemeriksaan saksi ada 18 orang dan masih ada 12 saksi, serta saksi ahli yang akan dikoreksi, apakah perbuatan klien kami ini, memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak  pada periode berikutnya. Kami belum bisa memberikan keterangan yang detil," kata DR Harmadi SH M.Hum.(ded) 









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Enam Saksi Sebut Peranan Terdakwa Ifan Sangat Dominan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas