728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 25 Januari 2024

    Empat Terdakwa Pegawai Bank Prima Master Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Mereka Hanyalah Korban

     








    SURABAYA (surabayarek.net) - Sidang  4 (empat) terdakwa pegawai Bank Prima Master, yakni Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, dan Nanda Dwi Harmani, yang tersandung dugaan perkara pencatatan palsu dalam pembukuan perbankan,  terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya.

    Kali ini agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari SH dan Nining  Dwi Ariany SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, yang digelar di ruang Sari 1 PN  SUrabaya, Rabu (18/24/2023).

    Adapun kedua saksi itu adalah Anugerah Yudo Witjaksono (saksi korban/pelapor) dan Rutu Weni (istrinya, mantan pegawai Bank Prima Master), yang diperiksa secara bersamaan.

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada JPU Bunari dan Nining SH  untuk bertanya kepada kedua saksi tersebut.

    JPU Bunari bertanya pada Anugerah Yudo, mengenai perkara apa yang saudara alami hingga jadi saksi di persidangan kali ini ?

    "Saya sebagai nasabah Bank Prima Master setor yang ke bank Prima untuk dimasukkan ke rekening pribadi saya. Tetapi tidak dimasukkan ke rekening saya, justru dimasukkan ke rekening orang lain. Tanpa sepengetahuan saya dan tanda tangan saya dipalsukan. Karena itulah, saya lapor ke Polda Jatim," jawab saksi.

    Menurut saksi, awalnya pada  17 April 2018 datang ke Bank Prima Master Jl, Jembatan Merah Surabaya, dan menyerahkan satu lembar cek Giro Prima Master Bank No. CA 650418 , untuk dimasukkan ke rekening nomor rekening  012-01-0580-9  atas nama Anugrah Yudo Witjaksono sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah) kepada saksi Agus Tranggono Prawoto melalui Ana Dwi Fitrisari selalu Customer Service.

    Ini dengan maksud  untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening  tabungan No. 0 300 6000017 atas nama ANugrah Yudo. Selang satu jam kemudian,Ana Dwi Fitrisari memberikan satu lembar tanda terima cek No CA 650418   dan 1 (satu) lembar slip setoran Nomor  758105.

    Setelah Ana Dwi Fitrisari  menerima cek Giro  No CA 650418  tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah)  dari ANugrah Yudo ,  Agus Tranggono  kembali memerintahkan terdakwa Ana Dwi Fitrisari untuk mentransfer dana tersebut ke rekening Bank BCA Semarang No. 4620646062 atas nama Ir.Susilowati .

    Sesuai perintah Agus Tranggono, terdakwa Ana Dwi Fitrisari kemudian mengisi data apliaksi transfer. Lalu Ana Dwi minta petunjuk kepada Agus Tranggono terkait siapa yang menandatangani aplikasi transfer tersebut .

    Tetapi Agus Tranggono menolak untuk menandatangani, sehingga atas petunjuk dari Darmaisah (Pimpinan KCU) BankPrima Master Cabang Utama Surabaya,  terdakwa Ana Dwi Fitrisari  kemudian menghadap ke terdakwa Ani Puspitaningsih. 

    Kemudian  aplikasi transfer tersebut diserahkan Ana Dwi kepada terdakwa  Dini Fatmawati, selaku staf teler untuk diproses sesuai instruksi Agus Tranggono, yaitu mengirimkan dana tersebut ke rekening BCA Semarang No 4620646062 atas nama Ir Susilowati, tanpa seijin pemilik Anugrah Yudo Witjaksono.

    Dan keesokan harinya, tanggal 18 April, saksi Yugo mengecek rekening. "Lho kok belum masuk ke rekening saya.  Lalu tanya ke Direktur Utama ,Djaky dan Direktur Komersial Agus Tranggono. Jawabannya, sebentar ya... Tetapi sampai sekarang ini yang saya belum dikembalikan," ucap saksi Yudo.

    Sehingga akhirnya  pada tanggal 21 Mei 2018, Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya, sebagaimana tertulis dalam cek No CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyard rupiah)  dan CA 650418  tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah).

    Namun tetap tidak ada kejelasan mengenai dana  tersebut, sehingga akhirnya Anugrah Yudo melaporkan  hal tersebut ke Polda Jatim. Atas perbuatan tersebut. Anugrah Yudo menderita kerugian  Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Pieter Talaway SH dn  Ronald Talaway SH  bertanya pada saksi mengenai 3 (tiga) setoran yang dilakukan saksi. Pertama, setoran Rp 3 miliar yang dilakukan saksi pada 27 Maret 2018. Disetorkan ke rekening Ir Susilowati (karyawan Daniel), tanpa sepengetahuan saksi. Apakah benar,uang saksi dikembalikan Daniel Suyanto dan terima bunga ?

    "Ya, benar. Ini tidak bermasalah," jawab saksi Yudo singkat.

    Sedangkan setoran kedua dan tiga, yakni sebesar Rp 3 miliar dan RP 2 miliar yang bermasalah. Dan uang saksi belum dikembalikan oleh Bank Prima Master.

    Saksi diduga kenal dengan Daniel sejak tahun 2017 lalu, bahkan ada pinjam-meminjam dengan Daniel melalui bank dengan bunga. 

    "Saya ingin uang saya Rp 5 miliar itu dikembalikan. Saya merasa dirugikan. Dalam gugatan perdata, saya menggugat Agustinus, Daniel dan Bank Prima Master. Sedangkan keempat terdakwa tidak saya gugat," ucap saksi.

    Kembali  Pieter Talaway SH bertanya pada saksi Yudo, kenapa saudara saksi minta validasi dan cap, serta tanda terima ? Ini tidak lazim (dilakukan di bank-red) ?

    "Saya mengerti tentang hal itu," kilah saksi singkat.

    Hakim Ketua Ferdinand SH bertanya pada saksi, sebelum perkara ini , saksi pernah meminjamkan uangnya ke bank dan diberikan bunga , seperti bank dalam bank.Apakah benar demikian ?

    "Ya, tetapi saya tidak minta bunga," jawab saksi.

    Sementara itu,saksi Rutu Weni (istri Yudo) mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi ketika dia 8 (delapan) bulan pensiun dari Bank Prima Master. "Pak Yudo biasa tidak memonitor, karena saya ada di bank Prima Master.," kata saksi.

    Sebenarnya, ada mediasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), akan dikembalikan uang Yudo, setelah penjualan aset dari nasabah. Jika ada sisa penjualan aset. Tetapi, Yudo menolaknya. Lalu menempuh jalur hukum.

    Setelah pemeriksaan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand SH bertanya pada keempat terdakwa, bagaimana tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi tadi ?

    "Atas perintah Agustinus (Direktur Komersial Bank Prima Master-red) untuk tanda tangan," kata Ani Puspitaningsih.

    Sedangkan terdakwa Ana Dwi Fitrisari menerangkan, bahwa dari awal saksi Yudo untuk menitipkan cek ke Agustinus, bukan (untuk dimasukkan) ke rekening tabungan pada 17 April (uang Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar). Dan saksi Yudo minta tanda terima dan slip setoran ke Agustinus.

    Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/1/2024) mendatang dengan agenda masih tetap pemeriksaan saks-saksi dari jaksa.

    Sehabis sidang,  Pieter Talaway SH  mengungkapkan, sebenarnya sudah sangat jelas, saksi pelapor memberikan keterangan dengan jujur dan terbuka. Bahwa dia (pelapor) mengetahui bahwa Agustinus mengirim uang ke Daniel, lalu Daniel mengembalikan uang ke dia dengan disertai bunga. 

    "Jadi kalau dia sudah tahu begitu, dan sudah mengakui, kenapa harus ribut. Itu konsekuensi. Karena dia bermain itu. Makanya, dia pada gugatan perdata, ditolak gugatannya. Karena dianggap bersekongkol dengan Agustinus. Agustinus sudah dihukum. Jadi mereka merugikan bank, istilahnya bank dalam bank," tukasnya. 

    Dia sudah terbuka dapat bunga, lima hari sudah dapat Rp 25 juta. Itu banyak nilainya. Dia mengakui dan sudah bagus. Semua bukti transfer dari Daniel dan Ir Susilowati.

    "Masak pegawai (Bank Prima Master) dikorbankan, karena ambisi mendapatkan bunga. Itu kesalahan persekongkolan itu dan mengakibatkan bank rugi dan dia rugi juga. Karena tidak terbayarkan oleh Daniel, " tandasnya.

    Agustinus sudah benar dan memang harus dihukum. Karena dia pimpinan, tetapi karyawannya tidak tahu apa-apa, kenapa dikorbankan. Dia (karyawan) tidak dapat keuntungan. Kalau pelapor masih dapat bunga dan sudah bertahun-tahun. Mulai 2017 , dia sudah akui sudah ada hubungan.

    "Jadi empat terdakwa ini, tidak bisa dikenai sanksi pidana. Mereka korban dari perbuatan Agustinus," katanya.

    Namun demikian, dalam dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) a UURI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Empat Terdakwa Pegawai Bank Prima Master Tidak Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Mereka Hanyalah Korban Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas