SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Ellen Sulistyo ditegur hakim dua kali, karena adanya 'bisikan' dari pengunjung sidang kepada saksi Nifa untuk mengarahkan jawabannya, ketika sidang berlangsung di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Adanya bisikan terhadap saksi oleh pengunjung itu, yang diduga dilakukan oleh Ellen Sulistyo ini, membuat Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (tergugat II), yakni Yafeti Waruwu SH MH merasa tidak nyaman dan terganggu ketika bertanya pada saksi Nifa di persidangan.
Tak ayal lagi, Yafeti Waruwu SH MH langsung mengangkat tangan dan menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada majelis hakim.
"Maaf Yang Mulia, saya mendengar suara bisik-bisik ke saksi Nifa, sepertinya mengarahkan jawaban saksi," ucapnya yang membuat seluruh pengunjung sidang kaget dan seluruh mata tertuju pada dirinya.
Mendengar hal ini, langsung direspon oleh Hakim Ketua Sudar SH dan hakim anggota, Suswati SH MH dan menyuruh para pengunjung sidang untuk diam dan tidak boleh ikut bersuara, karena mengganggu jalannya persidangan.
"Tolong, para pengunjung sidang diam ya. Tidak boleh ikut bersuara. Hanya pihak-pihak yang ikut sidang yang boleh bersuara," ujar Hakim Suswati SH.
Nah, setelah itu sidang berjalan normal kembali. Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi Nifa, mengenai kerjasama antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono (Tergugat II). Apakah saksi mengetahuinya ?
"Saya tidak mengetahui adanya kerjasama antara Ellen dan Effendi tersebut, "jawab saksi.
Untuk kali keduanya, Yafeti Waruwu SH MH mendengar adanya bisikan dari pengunjung kepada saksi Nifa, sepertinya memberikan arahan jawaban atas pertanyaan dari Kuasa Hukum Effendi tersebut.
Lagi-lagi, Yafeti SH untuk kedua kalinya melaporkan adanya bisikan dari pengunjung kepada saksi Nifa kepada Yang Mulia Majelis Hakim.
"Maaf Yang Mulia, ada bisikan lagi dari belakang pengunjung kepada saksi," katanya kepada majelis hakim.
Kembali majelis hakim menanggapinya dan meminta para pengunjung sidang untuk diam dan tidak ikut berbicara selama persidangan berlangsung.
"Para pengunjung diam ya, tidak usaha ikut bersuara (berbicara)," pinta Hakim Suswati SH kepada pengunjung sidang.
Ada dugaan bahwa Ellen yang melakukan bisikan dan mengarahkan saksi, karena dia sempat mengajukan protes, karena Yafeti Waruwu SH menyudutkan saksinya.
"Pertanyaan Kuasa Hukum menyudutkan saksi," kata Ellen Sulistyo yang seharusnya tidak boleh dan tidak diperkenankan bersuara selama persidangan berlangsung.
Atas aksi protes dari Ellen ini, sebenarnya sangat mengganggu jalannya persidangan. Sebab, konsentrasi majelis hakim dan Kuasa Hukum, serta saksi akan terganggu dan merasa tidak nyaman.
Setelah itu, kembali Yafeti Waruwu SH MH bertanya pada saksi Nifa , apakah mengetahui kerjasama antara Effendi dan Kodam V/Brawijaya ? Dan adanya kewajiban Ellen Sulistyo membayar PNBP dan tagihan lainnya, apakah mengetahuinya?
"Saya tidak mengetahui perihal kerjasama Effendi dan Kodam. Saya juga tidak tahu adanya kewajiban Bu Ellen untuk membayar PNBP dan tagihan-tagihan lainnya," jawab saksi.
Padahal sebagai Supervisor mengetahui segala operasional dan kewajiban para pihak dan kerjasama pengelolaan tersebut. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar