728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 06 Januari 2024

    Dalam Replik, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Duplik

     






    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Kini sidang lanjutan terdakwa Abdul Rozak , yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, telah sampai pada babak replik (jawaban Jaksa atas pledoi terdakwa).

    Sidang yang digelar sore hari ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan repliknya di depan persidangan.

    "Silahkan Jaksa untuk membacakan repliknya," ucap Hakim Ketua Sudarwanto SH MH.

    Dalam repliknya, Jaksa hanya membacakan point pentingnya, bahwa jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang pun berlangsung singkat dan tidak sampai 10 menit lamanya.

    "Pada intinya, Jaksa tetap pada tuntutannya Yang Mulia,"ujar Jaksa singkat saja, tanpa membacakan keseluruhan isi dari replik yang dibuatnya.

    Lantas, Hakim Ketua Sudarwanto SH MH bertanya pada  Penasehat Hukum (PH), terdakwa, yakni Elfan SH  MH. "Bagaimana PH, apakah akan mengajukan duplik," tanya Hakim Ketua kepada Elfan SH.

    Langsung dijawab Elfan SH, pihaknya akan mengajukan duplik pada persidangan berikutnya, minggu depan.

    "Baiklah, kalau begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik pada Jum'at, 12 Januari 2023 mendatang," kata  Hakim Ketua Sudarwanto SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Elfan SH mengatakan, pada intinya tanggapan Jaksa terhadap pledoi terdakwa, tetap dan kekeh terhadap tuntutan. 

    "Nah, tanggapan Jaksa ini akan kita tanggapi pada duplik pada 12 Januari nanti. Permintaan kami tetap minta bebas, karena memang terdakwa tidak bersalah," ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, bahwa  manajemen PT Emosi tidak pernah dihadirkan di persidangan. Begitu pula dengan  Bupati Pasuruan tidak pernah dihadirkan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

    Sebenarnya, pemanggilan Bupati ini penting untuk mengetahui apakah menerima atau tidak perpanjangan SHGB tersebut. 

    Di samping itu,  Jaksa selalu berusaha  menggiring adanya kerugian negara dan tidak ada SKRD yang ditujukan kepada terdakwa  Abdul Rozak. 

    Pada SHGB 475 tidak dilakukan penyitaan. Jaksa juga tidak pernah menunjukkan SHGB yang asli di persidanan.

    Masih dalam pledoinya, Elfan SH  MH menyebutkan,  bahwa surat perpanjangan SHGB yang diterima Pemkab sesuai pernyataan dari Muzamil, mantan Wakil Bupati. Lagian, BPK tidak menemukan  adanya kerugian negara dalam perkara aquo.

    Terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini, karena terdakwa tidak ada niat melakukan tindak pidana sejak awal. Meskipun  tidak ada dasar pijakan JPU  untuk menentukan kerugian negara, akan tetapi terdakwa secara nyata telah menitipkan uang kepada rekening penitipan barang bukti pada hari Jum'at, 29 September 2023 sebesar Rp 410 juta. Sehingga jelas tidak penambahan kekayaan yang dilakukan terdakwa.

    Para pemilik SHGB lainnya  adanya tunggakan biaya sewa HGB di atas HPL mencapai 80 persen lebih, namun yang diperkarakan hanya terdakwa Abdul Rozak saja. Ini jelas tidak adil.

    Pada pokoknya , bahwa tidak terbayarnya uang sewa selama HGB berakhir itu, merupakan pelanggaran hukum perdata dan hukum administrasi. 

    Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, terdakwa selalu mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengajarkan nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan bisnis, taat pajak dan menjalankan profesi notaris yang dituntut menjaga integritas di mata masyarakat.

    Dalam pledoinya, Elfan SH  MH menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota pembelaan dari terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.

    "Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum , atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Merehabilitasi nama baik dan martabat dari terdakwa. Bebankan biaya pada negara," pintanya.

    Sedangkan,  terdakwa Abdul Rozak dalam pledoi pribadinya, menyampaikan, dengan ditetapkannya sebagai terdakwa merasa sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil, sangat malu sekali terhadap istri ,anak-anak, keluarga dan teman-teman.

    "Terutama rekan-rekan saya, dan alumni murid-murid saya . Rasanya hancur perasaan dan hati saya ini. Dari segi materiil, saya ditetapkan sebagai terdakwa tidak bisa bekerja. Rekan-rekan saya banyak yang memutuskan tidak mau berhubungan kerja dengan saya. Misalnya perusahaan-perusahaan, perbankan, perusahaan swasta, pribadi dan lainnya," tukasnya.

    Sedangkan kebutuhan hidup dan tanggungan hidup yang cukup besar. Sedangkan dari segi kesehatan, terdakwa yang ditetapkan sebagai terdakwa sangat berpengaruh terhadap penyakit yang dideritanya. Terdakwa menderita penyakit diabetes, hipertensi, indikasi stroke, sakit kanker dan liver.

    Kini, memasuki usia 63 tahun pada Maret 2024 nanti, nama baik selalu menjadi harapan. Peristiwa ini merupakan peristiwa yang luar biasa, baru kali ini terjadi dan semoga tidak akan terjadi lagi nantinya.

    "Saya mohon Yang Mulia Majelis  Hakim membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tandas Abdul Rozak. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Replik, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Duplik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas