728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 Januari 2024

    Dalam Eksepsinya, Terdakwa Hari bin Amin Minta Dilepaskan , Karena Perkara Ini Adalah Perdata.

     







    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Hari bin Amin, yang tersandung dugaan perkara korupsi jual-beli lahan di Desa Jambean, Kecamatan Krash, Kabupaten Kediri, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya.

    Kali ini agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hari Amin, yakni Syaiful Anwar SH dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudarwanto SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/1/2024).

    Dalam eksepsinya, PH Syaiful Anwar SH menyatakan, kasus tersebut pada tahun 2016 dulu, pernah dilakukan dan terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat. 

    Bahkan, PH Syaiful menegaskan nebis in idem karena juga sudah diproses di kepolisian, bahwa kesalahan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan korupsi. Dan uang sudah dikembalikan, yang Rp 1 miliar masuk ke kas desa. Dan yang RP 2 miliar juga dimasukkan kas desa pula.

    "(Jadi) sudah dikembalikan semua uang itu ke kas desa. Tidak ada kerugian negara. Bahkan, sudah dilengkapi dengan bukti pengembalian uang juga. Kalau mau diungkit lagi, bukan korupsi tempatnya. Tetapi, pidana umum. Mungkin menyangkut wewenang, pimpinan atau pemalsuan surat, pengelapan dan penipuan. 

    PH Syaiful Anwar SH meminta majelis hakim, agar terdakwa Hari Amin (Kades Jambean), dilepaskan (onslag). Karena perkara ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan perdata.

    Setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua SUdarwanto SH bertanya pada JPU Mayang SH dari i Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupatan,  Kediri, kapan dilakukan replik ?

    "Mohon waktu satu minggu Yang Mulia," ucap Jaksa kepada mejelis hakim.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, sidang pembacaan replik dari Jaksa akan dilakukan pada Selasa, 23 Januari 2024 dan sidang pun ditutup.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Anwar SH mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim, agar terdakwa Hari Amin (Kades Jambean), dilepaskan (onslag) dari dakwaan Jaksa. Karena perkara ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan perdata.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara.Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

    Diduga terdakwa Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan  Tanah Kas Desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. 

    Dalam penyidikan,  diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa.

    Adapun peruntungan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Eksepsinya, Terdakwa Hari bin Amin Minta Dilepaskan , Karena Perkara Ini Adalah Perdata. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas