728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 16 Januari 2024

    Dalam Dupliknya, Terdakwa Abdul Rozak Minta Dibebaskan

     









    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan terdakwa Abdul Rozak yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan duplik yang  dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Hilmy F. Ali SH MH  dan Elfan SH , serta terdakwa Abdul Rozak yang dibacakan sendiri di persidangan.

    Dalam dupliknya, Hilmy F. Ali SH MH  dan Elfan SH menyatakan, pemilik SHGB lainnya di plaza membenarkan adanya tunggakan yang mencapai 80 persen lebih. Bahwa tidak terbayarnya uang sewa , selama HGB berakhir bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan pelanggaran hukum perdata dan hukum administrasi.

    Selain itu, bahwa Penuntut Umum telah menguraikan dalam repliknya mengakui keteledorannya dan profesional dalam menyusun tuntutan terdakwa dalam perkara aquo. Hal ini tidak bisa ditoleransi begitu saja.

    Dengan tidak terpenuhinya unsur -unsur pasal yang didakwakan dalam tuntutan, menjadi fakta hukum yang sebenarnya. Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi.

    "Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan adanya unsur kerugian negara. Pelanggaran terdakwa hanya hukum administrasi saja. Seharusnya menempuh jalur keperdataan , bukan pidana korupsi yang dapat membuat pribadi terdakwa menjadi sengsara," ucapnya.

    Menurut Hilmy F. Ali SH MH, Penasehat Hukum tetap pada pembelaannya dan memohon majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini agar  menerima pembelaan dan duplik, serta membebaskan terdakwa dari  dakwaan Penuntut Umum. Atau setidak -tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan.

    "Mengembalikan seluruh uang yang (dititipkan) dalam rekening atas nama Kejari Pasuruan sejumlah Rp 410 juta, karena tidak terbukti dalam perkara aquo.Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara," ujarnya.

    Sementara itu, terdakwa Abdul Rozak dalam repliknya, dalam perkara ini tidak ada kejelasan sikap dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Tidak pernah ada seseorang belum dapat persetujuan untuk bertangan tangan pada SHGB  di atas HPL, dikenakan (dijerat) tindak pidana korupsi.

    "Di daerah daerah lain, perpanjangan SHGB masih bisa diperpanjang, seperti di Jakarta Barat dan SUrabaya.Ini perkara luar bisa dan belum pernah terjadi selama ini. Ini perkara perdata, jika terjadi wanprestasi maka penyelesaiannya adalah perdata. Tidak menggunakan hukum tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa kepada saya," katanya.

    Sebagaimana dalam pledoi terdakwa sebelumnya, bahwa SHGB 475 tidak dilakukan penyitaan. Jaksa juga tidak pernah menunjukkan SHGB yang asli.

    Masih dalam pledoinya, disebutkan bahwa surat perpanjangan SHGB yang diterima Pemkab sesuai pernyataan dari Muzamil, mantan Wakil Bupati. Lagian, BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara aquo.

    "Terdakwa tidak ada niat melakukan tindak pidana sejak awal. Sekalipun tidak ada dasar pijakan JPU  untuk menentukan kerugian negara, namun terdakwa secara nyata telah menitipkan uang kepada rekening penitipan barang bukti pada hari Jum'at, 29 September 2023 sebesar Rp 410 juta. Sehingga jelas tidak penambahan kekayaan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

    Dijelaskan Hilmy F. Ali SH MH, para pemilik SHGB lainnya  adanya tunggakan biaya sewa HGB di atas HPL mencapai 80 persen lebih, namun yang diperkarakan hanya terdakwa saja.

    Bahwa tidak terbayarnya uang sewa selama HGB berakhir itu, merupakan pelanggaran hukum perdata dan hukum administrasi. 

    "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa selalu mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengajarkan nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan bisnis, taat pajak dan menjalankan profesi notaris yang dituntut menjaga integritas di mata masyarakat," katanya.

    Dijelaskan Hilmy F. Ali SH MH, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota pembelaan dari terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.

    "Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum , atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Merehabilitasi nama baik dan martabat dari terdakwa. Bebankan biaya pada negara," pintanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, Terdakwa Abdul Rozak Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas