728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 10 Januari 2024

    Belum Jabat PJ Kades, Tapi LPJ APBD-Des 2019 Ditanda Tangani PJ Karen.

     








    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang  terdakwa Sanusi (Kades), Karen (Kades) dan Moh.Ifan (Bendahara) , yang tersandung dugaan perkara penyalahgunaan keuangan APBD-des dengan total kerugian  Rp 576 juta, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Kali ini  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kembali menghadirkan 6 (enam) saksi yang diperiksa serentak di persidangan.

    Adapun keenam saksi itu adalah Nur Kholim (Kasie Pelayanan), Endra, Agus Salim, Abdul Aziz (TPK),Abdul Hayat, dan Sukardi.

    Nah setelah Hakim Ketua Arwana SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Kisnu untuk bertanya pada para saksi terlebih dahulu.

    "Silahkan Jaksa bertanya pada para saksi yang dihadirkan," ujar Hakim Ketua Arwana SH di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/1/2024)..

    Jaksa  Kisnu SH bertanya pada saksi NurKholim, apakah saksi Nur Kholim mengetahui dalam perkara ini dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan ?

    "Tahu, Pak. Dugaan penyimpangan APBD-Des Wono Kasihan. Saya ditunjuk Ketua Kelompok Tani oleh Carik (Sekdes) Sutarmin (almarhum). Ditunjuk untuk mengerjakan saluran air /irigasi pertanian pada tahun 2019," jawab saksi.

    Seingat saksi, waktu itu Kepala Desa (Kades) Sanusi purna jabatan dan PJ-nya Karen. Saksi hanyalah pekerja dan mengkoordinir pekerja. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, saksi dibantu oleh Madari, Khoir dan Kosim.

    Diakui saksi, bahwa dia tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat desa.Dia hanya ditugasi pasang plengsengan dan yudit 31 biji.

    "Nggak ada perangkat desa yang mengawasi. Saya dikasih uang Rp 107 juta. Akan tetapi tidak diberikan cash, namun diberikan bertahap, yakni Rp 40 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 7 juta," ujar Nur  Kholim..

    "Saya menerima uang sebanyak lima kali dan yang ngasih adalah M. Ifan (Bendahara). Sedangkan yang belanja bahan-bahan/material adalah Udin (Kasun) yang disuruh Carik (sekdes) Sutarmin. Kwitansi disimpan Udin," kata saksi.

    Sementara itu,saksi Indra menyatakan, dulunya menjabat sebagai Kasun Kersan dan pada tahun 2019 mengerjakan sawah jati. Idenya berasal dari Ketua Kelompok Tani (H. Suprapto) dan H Sudarmaji (Bendahara) di musyawarah desa (musydes).

    "Tuga saya hanyalah mengawasi dan foto dokumentasi. Total dana pengerjaan proyek itu Rp 52 juta. Nggak ada RAB. Sedangkan yang pegang uang dan belanja material adalah Sudarmaji. Saya terima uangnya dari Ifan," cetusnya.

    Sedangkan saksi Agus Salim (Bendahara TPK) menyeutkan, adanya pemsangan saluran yudit di Dusun Kersan. Dia minta uang Rp 35 juta untuk pekerjaan itu dan diberikan Rp 36 juta oleh Aziz. Sementara itu, yang membeli material adalah Pur. Pekerjaan ini juga tidak ada RAB-nya.

    Dan saksi Abdul Aziz (RW) mengakui, adanya pekerjaan saluran yudit di RT 16 Wono Kasihan. Dia ditunjuk sebagai anggota TPK dan tidak ada SK-nya. Dia menerima uang Rp 35 juta dari Kades. Saksi hanya monitor dan mengawasi pekerjaan saja.

    Sedangkan saksi Sukardi bersama saksi Abdul Hayat, mengerjakan saluran yudit 94 di Dusun Kersan. mereka berdua, hanya mengawasi pekerjaan saja. Dan mendapatkan Rp 35 juta untuk pekerjaan proyek tersebut.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sanusi, yakni DR Harmadi SH M.Hum bertanya pada saksi Agus Salim, apakah saksi menjadi bendahara di desa Kersan dibayar ?

    "Saya tidak dibayar dan menjadi tenaga sukarela. Pengerjaan proyek di Desa Kersan pada Agustus 2019," jawab saksi.

    Kembali  DR Harmadi SH M.Hum bertanya pada saksi lainnya, yakni saksi Nur Kholim, apakah saksi menjadi koordinator dibayar ?

    "Saya dibayar Rp 110 ribu per hari dari Sekdes Sutarmin. Kadesnya Sanusi, namun purna. waktu itu, belum ada PJ-nya. Jadi kegiatan dihandel Sutarmin," jawab saksi.

    Setelah keterangans saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH menegaskan, bahwa sidang berikutnya akan tetap dilaksanakan pada Selasa,, 16 Januari 2024 mendatang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sanusi, yakni DR Harmadi SH M.Hum mengungkapkan,  pelaksanaan proyek di lingkungan di Wono Kasihan dan pedukuhan , saat berjalan ada pergantian Kepala Desa (Kades). Artinya, pada saat pendanaan itu, masih Kades yang sama, Sanusi. Namun saat proyek berjalan, terjadi pergantian Kades. Kades Sanusi habis masa jabatannya, digantikan oleh PJ-nya Karen.

    "Yang menarik lagi, pertanggungjawaban APBD-Des itu dibuat pada Januari 2019. Waktu itu, Kades Sanusi masih menjabat. Namun, dalam perkembangan pemeriksaan di depan majelis hakim, laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD-Des 2019 itu, yang tanda tangan adalah PJ Karen. Padahal, waktu Karen belum menjabat PJ. Pak Karen menjabat Agustus 2019," ungkapnya.

    Menurut DR Harmadi SH M.Hum , hal inilah perkembangan di pemeriksaan majelis hakim demikian adanya. Nanti tergantung hakim yang membuat sebuah kesimpulan dan keputusan. 

    "Insya Allah hakimnya sangat bijak nantinya," tukas DR Harmadi SH M.Hum mengakhiri wawancaranya. (ded) 








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Belum Jabat PJ Kades, Tapi LPJ APBD-Des 2019 Ditanda Tangani PJ Karen. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas