728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 Desember 2023

    Tergugat II Ajukan 5 Bukti Surat, Akan Ajukan Bukti Tambahan

     




    SURABAYA (surabayarek.net) - Kembali sidang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), dilanjutkan dengan agenda bukti surat dari pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut-Tergugat I (TT-I) dan Turut Tergugat II (TT-II).

    Setelah Hakim Ketua Sudar SH  membuka sidang dan terbuka untuk umum , langsung bertanya pada Kuasa Hukum Tergugat dan Turut-Tergugat, apakah sudah siap dengan bukti surat yang akan diajukan.

    "Silahkan Kuasa Hukum Tergugat dan Turut-Tergugat (TT) untuk mengajukan bukti suratnya," ucap Hakim Ketua Sudar SH  di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12/2023).

    Mendengar hal ini, Kuasa Hukum  Ellen Sulistyo (Tergugat I), yakni Priyono SH mengajukan 9 (sembilan bukti surat). Kemudian disusul Kuasa Hukum Effendi Pudjihartono (Tergugat II) yakni Yafeti Waruwu SH MH dengan mengajukan 5 (lima) bukti surat.

    Kemudian Kuasa Hukum KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dengan mengajukan 3 (tiga) bukti surat dan Kuasa Hukum Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), yakni Lamani dengan mengajukan 1 (satu) bukt surat kepada majelis hakim.

    "Kami persilahkan para pihak kalau mau melihat bukti surat ke depan," ujar Hakim Ketua Sudar SH.

    Menurutnya, agenda sidang pembuktian dengan mengajukan bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat sudah selesai. AKan dilanjutkan dengan bukti tambahan dari para pihak.

    "Kami dari pihak Penggugat akan mengajukan bukti tambahan Yang Mulia pada sidang berikutnya," kata Kuasa Hukum Penggugat,yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M.

    Hakim Ketua Sudar SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Desember 2023 dengan agenda tambahan bukti dari para pihak, baik pihak Penggugat, Tergugat maupun Turut-Tergugat (TT-I).

    "Baiklah, sidang kami nyatakan ditutup," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH dan Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M mengatakan, lima bukti surat yang diajukan tadi  di antaranya adalah  Perjanjian MoU, perjanjian pengelolaan dengan Tergugat I dan CV Kraton Resto, SPK, kwitansi sebagai bukti penyerahan jaminan berupa emas senilai Rp 625 juta pada Kodam V/Brawijaya.

    "Dari semua itu minggu depan kita ada bukti tambahan. Dan selanjutnya, setelah kami mengamati dari bukti Tergugat I, memang setelah kami cek yang belum disetor kepada Penggugat. Mulai bulan 3 (tiga) sampai bulan penutupan resto. Memang masih ada yang belum dipenuhinya kewajiban," tegas Yafeti Waruwu SH MH.

    Sedangkan dari bukti surat yang diajukan oleh KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1), dibuktikan ada surat persetujuan dari KPKNL No. 153 pada tanggal 28 April  di situ dikatakan menyetujui pemanfaatan lahan itu pada CV Kraton sebesar Rp 450 juta per 3 tahun.

    "Dengan adanya surat KPKNL ini mewakili Menkeu secara sah bahwa negara menyetujui pemanfaatan lahan kepada CV Kraton Resto. Kenapa pada saat kami bayar Rp 450 juta ini, ditolak. Padahal kami mau setor ke negara. Inilah bukti-bukti dan fakta di persidangan," ungkap Yafeti Waruwu SH MH.

    Ditambahkannya, dalam perjanjian No. 12 Tahun 2022 dengan Ellen itu sudah secara global, tertuang karena alas perjanjian itu adalah MoU 05 bulan 9 Tahun 2017 dengan Kodam V/Brawijaya.

    Di situ, sudah tertuang per periodisasi sebanyak 6 (enam) kali lima tahun. Kalau dikatakan tidak ada perjanjian per periodisasi itu, sudah keseluruhan. Kalau tidak ada MoU dengan Kodam V/Brawijaya tidak mungkin perjanjian dengan Ellen dibuat. 

    "Ada periodisasi dalam perjanjian MoU itu. Untuk kelanjutan tahap periodisasi kedua,itulah Ellen membayarkan PNBP itu. Karena periodisasi pertama itu PNBP itu sudah dibayar. Pengelola di sini, adalah Ellen Sulistyo (Tergugat I), kalau dia mengatakan mengalami kerugian, kerugian yang mana ?," tukas Yafeti Waruwu SH MH.

    Sementara semua inventarisasi daripada Sangria itu adalah Penggugat atau Tergugat II yang mempersiapkan secara keseluruhan. Begitu peralatan dan perabotan dari restoran sudah disiapkan oleh CV Kraton Resto.

    "Kalau dia (Ellen-red) bilang bahwa, ada kerugian Rp 2 miliar , mohon tunjukkan buktinya apa ? ," tandasnya. (ded) 













    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tergugat II Ajukan 5 Bukti Surat, Akan Ajukan Bukti Tambahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas