728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 19 Desember 2023

    Terdakwa Samuel Divonis Pidana Denda Rp 15 Juta

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Setelah sempat ditunda sepekan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Samuel Suryadi, yang  diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga, dengan pidana denda Rp 15 juta.

    "Menyatakan  terdakwa Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakk pidana penelataran.  Menjatuhkan pidana Rp 15 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.  Membebankan biaya perkara Rp 2.000," ucap Hakim Ketua Arlandi SH MH dalam amar putusannya di ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/12/2023).

    Sidang putusan ini berlangsung singkat tidak lebih dari 10 menit, karena majelis hakim hanya membacakan pokok-pokoknya saja. 

    Nah, setelah majelis hakim membacakan putusannya, menanyakan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, apakah menerima putusan ini.

    "Kami menerima putusan ini Yang Mulia," sahut Penasehat Hukum (PH) Yafet Kurniawan SH MH singkat.

    Begitu pula dengan Jaksa Damang SH, juga menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. "Kami juga menerima Yang Mulia," ujar Jaksa Damang.

    Sehabi sidang, PH Yafet SH menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim dan melaksanakan putusan itu. "Pidana denda Rp 15 juta itu akan kita bayarkan langsung," katanya.

    Seperti diketahui, bahwa  dalam surat tuntutannya, Jaksa Damang SH menyatakan, menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Samuel Suryadi bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

    Padahal, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan , perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

    Hal ini  diatur dalam pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    "Menjatuhkan pidana  denda untuk terdakwa sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara  sebesar Rp 2.000," kata Jaksa Damang SH MH .(ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Samuel Divonis Pidana Denda Rp 15 Juta Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas