728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 Desember 2023

    Terdakwa Samuel Dituntut Pidana Denda Rp 15 Juta, Tidak Ada Penelantaran

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Samuel Suryadi, yang  diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga , kini memasuki babak penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak SUrabaya, yang digelar di ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (4/12/2023).

    Selepas Hakim Ketua Arlandi SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada JPU Damang SH untuk membacakan surat tuntutannya.

    "Tolong dibacakan pokok-pokoknya saja Pak Jaksa ,"  ucap Hakim Ketua Arlandi SH kepada Jaksa Damang SH.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Damang SH menyatakan, sebelum sampai pada surat tuntutan, terlebih dahulu disampaikan hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sopan di persidangan dan berusia lanjut, serta terdakwa belum pernah dihukum.

    Sedangkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, Lenny Jahya., dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

    Dengan pertimbangan tersebut dan memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, Jaksa Damang SH dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Samuel Suryadi bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

    Padahal, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan , perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

    Ini sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    "Menjatuhkan pidana  denda untuk terdakwa sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara  sebesar Rp 2.000," ucap Jaksa Damang SH MH dalam amar putusannya.

    Setelah pembacaan surat tuntutan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua  Arlandi SH MH  bertanya pada  Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Yafet Kurniawan SH MH apakah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atau lisan.

    "Kami menerima tuntutan jaksa Yang Mulia. Kami tidak mengajukan pledoi," jawab PH Yafet SH.

    Mendengar hal ini, Jaksa Damang SH mengatakan, bahwa dia tetap pada tuntutannya. Hakim Ketua Arlandi SH akan mengambil putusan yang akan dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.

    "Baiklah, kami akan mengambil putusan Senin depan," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Yafet SH mengungkapkan, tuntutan denda dikarenakan terdakwa agar perkara ini tidak berkepanjangan, terdakwa dan PH mau menerima atas denda tersebut.

    "Sesuai fakta di persidangan, bahwa pak Samuel tidak menelantarkan dan ada pembayaran iuran perumahan, memenuhi kebutuhan rumah tangga dan lainnya,  tetap dibayar Samuel. Bahkan, sebelum dilaporkan pada 27 Agustus 2022, pada Mei dikaish Rp 900 juta kepada istrinya. Tidak ada penelantaran itu,' tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Samuel Dituntut Pidana Denda Rp 15 Juta, Tidak Ada Penelantaran Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas