728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 14 Desember 2023

    Terdakwa Devi Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Devi  Chrisnawati, yang tersandung dugaan perkara membuat akta otentik palsu.

    "Menyatakan terdakwa Devy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana nihil," ucap Hakim Ketua Ahmad Sidqi SH di ruang Tirta PN Surabaya.

    Mendengar putusan ini, langsung terdakwa Devy menerima putusan tersebut. Sedangkan aksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya masih pikir-pikir. 

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Devy, yakni Yafet Kurniawan SH MH didampingi M Adhan Sidqon SH menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan putusan nihil terhadap Devy tersebut.

    "Kami apresiasi atas putusan nihil terhadap Devy ini," ucap Yafet Kurniawan SH MH .

    Dengan adanya putusan nihil ini, berarti tidak terdakwa Devy tidak dihukum dan tidak ada pengembalian apapun.

    Sebagaimana diketahui, JPU Estik Dilla Rahmawati SH menuntut Devi dengan hukuman penjara 3,5 tahun, dengan perintah tetap ditahan.

    Dalam persidangan sebelumnya, saksi korban/pelapor yakni Rudi dan Mulyono menyebutkan, bahwa alasan terdakwa Devi, bahwa BPN tidak mau melakukan ceking , karena akan dirombak dari gambar bola dunia dirubah menjadi garuda. Selain itu, juga adanya pemekaran.

    Sertifikat bentuk lama tidak bisa diceking. Namun demikian, dalam waktu 1 (satu) tahun, ada orang bernama Andry telepon ke Mulyono. Dia menanyakan tempat itu dijual berapa ? 

    Namun demikian saksi Rudi menjawab, bahwa tempat itu  tidak dijual. Sertifikat ada di tangan Andry.

    Karena mendapatkan telepon dari orang yang tidak dikenal, saksi Mulyono langsung mencari notaris Devy. Ketika didatangi di kantornya, tidak ketemu. Begitu pula ketika bertemu suaminya, juga tidak tahu menahu keberadaan notaris Devi tersebut.

    Saksi pun berulang kali ke rumah Devi dan akhirnya ketemu Devi di rumahnya. Devi mengatakan, bahwa sertifikat digadaikan Devi ke Andry. Devi pun minta maaf dan mengaku khilaf. Kemudian,  digadaikan lagi ke Adi Wijaya.

    Ketika Devi mengalihkan sertifikat kepada orang lain,  tidak konfirmasi kepada pemiliknya. Baik Rudi dan Mulyono tidak pernah ketemu Adi Wijaya. Namun demikian, obyek dikuasai oleh Rudi dan Mulyono.

    "Saya pernah ketemu Devi di penjara dan masalah ini harus dibantu dengan jujur. Devi mengakui perbuatannya.Saya mengampuni perbuatannya, namun masalah hukum diserahkan kepada majelis hakim," ucap Mulyono.

    Atas keterangan kedua saksi ini, dibenarkan oleh terdakwa Devi dan tidak membantahnya.

    Dalam sebuah kesempatan, Penasehat Hukum korban Rudi dan Mulyono , yakni Dading SH mengatakan kasus ini berawal dari hubungan baik , antara kliennya  dan notaris Devi. 

    "Klien kami menyuruh ceking, tahu-tahu dijadikan Akta jual-beli yang tidak kenal pembelinya. Dijual kepada orang di Jember sebesar Rp 3 miliar. Tapi, nilainya (sebenarnya) Rp 12 miliar. Ini di bawah NJOP. Tahu-tahu klien kami digugat pengosongan. Kami lawan, dan menang. Gugatan dia tidak diterima dan sekarang ini di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

    Kemudian, Devi di Polrestabes Surabaya dengan pasal 268 KUHP (membuat akta palsu), dan disidangkan di PN Surabaya. Sebab, sampai sekarang ini Rudi dan Mulyono  tidak tanda tangan dan tidak tahu sama-sekali.

    Kedua saksi itu juga tidak kenal dengan  Adi Wijaya di Jember. Nantinya, Adi Wijaya juga kami pidanakan. Karena sebagai penadah (pasal 480 KUHP). Harga tanah Rp 12 miliar, dijual  di bawah NJOP Rp 3 miliar. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Devi Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas