728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 16 Desember 2023

    Terdakwa Abdul Rozak Layak Dibebaskan

     





    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH),  Hilmy F. Ali SH MH  dan Elfan SH , serta terdakwa Abdul Rozak sendiri, dalam sidang lanjutan terdakwa Abdul Rozak yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.

    Setelah Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada PH  Hilmy F. Ali SH MH  dan Elfan SH  untuk membacakan pledoinya.

    Dalam pledoinya, Hilmy F. Ali SH MH  dan Elfan SH menyatakan, manajemen PT Emosi tidak pernah dihadirkan di persidangan, juga Bupati Pasuruan tidak pernah dihadirkan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

    Pemanggilan Bupati ini penting untuk mengetahui apakah menerima atau tidak perpanjangan SHGB tersebut. 

    Selain itu, Jaksa selalu menggiring adanya kerugian negara dan tidak ada SKRD yang ditujukan kepada terdakwa  Abdul Rozak. 

    "SHGB 475 tidak dilakukan penyitaan. Jaksa juga tidak pernah menunjukkan SHGB yang asli," ucap Hilmy F. Ali SH MH.

    Masih dalam pledoinya, disebutkan bahwa surat perpanjangan SHGB yang diterima Pemkab sesuai pernyataan dari Muzamil, mantan Wakil Bupati. Lagian, BPK tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara aquo.

    "Terdakwa tidak ada niat melakukan tindak pidana sejak awal. Sekalipun tidak ada dasar pijakan JPU  untuk menentukan kerugian negara, namun terdakwa secara nyata telah menitipkan uang kepada rekening penitipan barang bukti pada hari Jum'at, 29 September 2023 sebesar Rp 410 juta. Sehingga jelas tidak penambahan kekayaan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

    Dijelaskan Hilmy F. Ali SH MH, para pemilik SHGB lainnya  adanya tunggakan biaya sewa HGB di atas HPL mencapai 80 persen lebih, namun yang diperkarakan hanya terdakwa saja.

    Bahwa tidak terbayarnya uang sewa selama HGB berakhir itu, merupakan pelanggaran hukum perdata dan hukum administrasi. 

    "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa selalu mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mengajarkan nilai-nilai kejujuran dalam melaksanakan bisnis, taat pajak dan menjalankan profesi notaris yang dituntut menjaga integritas di mata masyarakat," katanya.

    Dijelaskan Hilmy F. Ali SH MH, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota pembelaan dari terdakwa, dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU.

    "Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum , atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Merehabilitasi nama baik dan martabat dari terdakwa. Bebankan biaya pada negara," pintanya.

    Sementara itu, terdakwa Abdul Rozak dalam pledoi pribadinya, menyampaikan, dengan ditetapkannya sebagai terdakwa merasa sangat dirugikan baik secara moril maupun materiil, sangat malu sekali terhadap istri ,anak-anak, keluarga dan teman-teman.

    "Terutama rekan-rekan saya, dan alumni murid-murid saya . Rasanya hancur perasaan dan hati saya ini. Dari segi materiil, saya ditetapkan sebagai terdakwa tidak bisa bekerja. Rekan-rekan saya banyak yang memutuskan tidak mau berhubungan kerja dengan saya. Misalnya perusahaan-perusahaan, perbankan, perusahaan swasta, pribadi dan lainnya," ungkapnya.

    Sedangkan kebutuhan hidup dan tanggungan hidup yang cukup besar. Sedangkan dari segi kesehatan, terdakwa yang ditetapkan sebagai terdakwa sangat berpengaruh terhadap penyakit yang dideritanya. Terdakwa menderita penyakit diabetes, hipertensi, indikasi stroke, sakit kanker dan liver.

    Memasuki usia 63 tahun pada Maret 2024 nanti, nama baik selalu menjadi harapan. Peristiwa ini merupakan peristiwa yang luar biasa, baru kali ini terjadi dan semoga tidak akan terjadi lagi nantinya.

    "Saya mohon Yang Mulia Majelis  Hakim membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tandas Abdul Rozak.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, bahwa sidang berikutnya adalah dengan agenda replik dari Jaksa yang akan dilakukan pada 5 Januari  dan Duplik pada 9 Januari 2024 mendatang. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Abdul Rozak Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas