728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 01 Desember 2023

    Sejak Awal (Diduga) Tergugat Sudah Ada Niat Buruk, Penggugat Akan Ajukan Bukti Tambahan

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan oleh Fransisca (Penggugat) melawan Subandi (Tergugat I), Harjanti Hudaya (Tergugat II), dan Justini Hudaja (Tergugat III), telah memasuki agenda mendengarkan keterangan Ahli Perdata, DR Faisal Kurniawan SH yang diajukan oleh pihak Tergugat.

    Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kadwanto SH MH ini digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis  (30/11/2023).

    Hakim Ketua Kadwanto SH bertanya pada Ahli, apakah pengampu hanya berhak atas perkara perdata saja ?

    "Ya, pengampu hanya berhak mengurusi atas perkara perdata saja. Itupun hanya sebatas harta terampu dan tidak melebar pada harta si pengampu," jawab Ahli.

    Kembali Hakim Ketua Kadwanto SH bertanya pada Ahli, apakah perikatan yang dibuat sebelum pengampuan menjadi tanggungjawab terampu ?

    "Berdasarkan pasal 1340 KUH Perdata, bahwa pengampuan dapat diajukan oleh saudara atau yang punya garis menyamping. Bila ada perikatan yang dibuat sebelum pengampuan menjadi tanggungjawab terampu," jawab Ahli.

    Ahli juga menjelaskan mengenai konsep kerjasama dengan pembagian keuntungan, diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata. Sedangkan pinjam -meminjam uang diatur pasal 1754 KUH Perdata.

    Untuk kerjasama di setiap perjanjian, para pihak bebas menentukan isi dan format perjanjian. Bisa lisan maupun tertulis. Demikian halnya dengan pinjam-meminjam, perjanjiannya bisa dilakukan secara otentik maupun di bawah tangan. Bisa lisan maupun tertulis.

    "Perjanjian kerjasama itu jangka waktunya panjang. Ada hak dan kewajiban para pihak di situ. Untuk kerjasama ada bunga yang dikenakan. Bunga dibebankan pada debitur yang terlambat melakukan pembayaran. Jika ada keterlambatan, kreditur dapat menuntut bunga, kerugian, dan denda," ucap Ahli.

    Dalam pasal 1767 KUH Perdata, ada bunga yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yakni sebesar 6 persen setahun. Atau 1 - 3 persen per bulan. Hal ini tergantung kesepakatan dari para pihak yang melakukan kerjasama.

    Giliran Kuasa Hukum Pengugat, yakni Andi Darti SH bertanya pada Ahli, apakah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian ?

    "Perbuatan Melawan Hukum dengan kesengajaan," jawab Ahli dengan nada singkat saja.

    Kembali Andi Darti SH bertanya pada Ahli, apakah bedanya wanprestasi dan penipuan ?

    "Wanprestasi berasal dari perjanjian dan penipuan diatur dalam pasal 1321 jo 1328  KUH Perdata. Kalau penipuan terbukti bisa dilaporkan pidana," jawab Ahli.

    Setelah  keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Kadwanto SH MH bertanya pada Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH, apakah akan mengajukan   bukti surat tambahan ?

    "Ya Majelis Hakim, kami akan mengajukan tambahan bukti surat dan minta waktu 2 (dua) minggu lagi," pinta Andi Darti SH.

    Sementara itu,  Kuasa Hukum Tergugat, Aning SH juga meminta waktu yang sama untuk mengajukan tambahan bukti surat.

    "Baiklah, Penggugat dan Tergugat diberikan waktu untuk menyampaikan bukti tambahan pada 2 minggu lagi. Kalau tidak, kami anggap tidak ada. Dan selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis ,14 Desember 2023 mendatang," kata Hakim Ketua Kadwanto SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai tanda sidang berakhir dan selesai.

    Sehabis sidang, Andi Darti SH mengatakan, wanprestasi itu dimulai daripada ditutupnya sebuah perjanjian dan gagal melaksanakan prestasinya. Tetapi, sebelum ditutupnya perjanjian dan sudah ada mensrea (niat jahat) dan niatnya tidak baik itu adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Kalau penipuan itu,  sebelum perjanjian itu ditutup, mensrea nya sudah ada berupa niat menipu. Kalau wanprestasi, sejak awal tidak ada niat buruk. Ketika ditutupnya perjanjian dan gagal  memenuhi prestasinya. 

    "Dalam perkara ini, sejak awalnya sudah ada niat buruk untuk menipu, karena dia (Tergugat-red)  sudah mengajak klien kami selama setahun lebih untuk investasi. Tetapi, semuanya diingkari dan menyatakan hal itu pinjaman murni , adalah ini dan ini. Okelah, kalau hal itu diakui kita masuk penitipan aja deh. Kalau menggunakan uang dan berubah serinya, hal itu sudah masuk penggelapan," cetusnya.

    Tadi dikatakan Ahli, lanjut Andi Darti SH, kalaupun dinamakan penitipan, kalau nomor serinya berubah hal itu sudah penggelapan. Semuanya tergantung mens-reanya. 

    "Untuk penipuan itu sudah terbukti dan berkekuatan hukum tetap, bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan. Kata Ahli hal itu boleh," ungkapnya.

    Dilanjutkan  Andi Darti SH, pihaknya akan mengajukan tambahan bukti yang dimintakan dari Kejaksaan Jakarta Utara, berkaitan dengan cek-cek kosong, surat pernyataan penitipan dan lain-lain. (ded)




     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sejak Awal (Diduga) Tergugat Sudah Ada Niat Buruk, Penggugat Akan Ajukan Bukti Tambahan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas