728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 20 Desember 2023

    PH Djoko Adji Santoso SH : "Terdakwa Kunto Arief Wibowo Adalah Korban"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Kunto Arief Wibowo dan Pidy Handoko, serta  Odha  Septa Viana , dengan agenda pemeriksaan saksi Febi Adi Prasetyo yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Djonni Samsuri SH yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/12/2023).

    Setelah Hakim Ketua Kadwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Djonni untuk bertanya pada saksi Febi terlebih dahulu.

    "Ada hubungan apa saudara saksi dengan terdakwa Kunto ini. Tolong anda jelaskan ," ucapnya.

    Saksi menjawab, ada pengerjaan proyek renovasi rumah. Rumah lama dibongkar dan dibangun baru oleh Kunto dan Handoko (pengawas). Kunto adalah pemilik CV Trijaya Kartika. Renovasi rumah itu menghabiskan dana Rp 300 juta dan pengerjaannya selesai.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kunto, yakni Djoko Adji Santoso  SH bertanya pada saksi, apakah proyek renovasi rumah itu selesai ?

    "Proyek renovasi rumah itu selesai dan tidak ada kekurangan pembayaran," jawab saksi singkat.

    Atas keterangan saksi ini, dibenarkan oleh ketiga terdakwa dan tidak ada bantahan apapun.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 Desember 2023 mendatang," ujar Hakim Ketua Kadwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH  Djoko Adji Santoso SH mengatakan, Kunto merasa menjadi korban, karena sudah mengembalikan uang di Bandara Kediri sekitar Rp 320 juta sudah dikembalikan kepada Odha (kakaknya sendiri).

    "Tanda tangan Kunto pada 15 Juli 2021 sempat dipalsukan kakaknya (Odha), tanda  tangan palsu di atas materai. Nggak tahu untuk kepentingan apa ? Kunto pernah memberikan bantuan untuk mengembalikan biaya (uang) kepada Lianto sebesar Rp 100 juta lebih," katanya.

    Kunto pinjam CV milik Zainaldari luar pulau dan tidak ada masalah apapun. Tetapi  uangnya sudah dikembalikan semuanya. Kunto sudah kembalikan Rp 320 juta dan langsung diberikan Odha. Katanya dilanjutkan untuk proyek yang lain. Kunto ini justru dari korban dari kakaknya, Odha. 

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa berawal saksi Lianto SugengSE mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car melalui media sosial facebook an. Akun Sinta Rent Car. 

    Lalu saksi Lianto Sugeng mendatangi Odha Septa untuk menanyakan iklan tersebut, Odha mengatakan  kalau memiliki banyak usaha, antara lain mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal dan usaha  alat-alat rumah tangga.

    Saksi Odha menawarkan kepada Liantp Sugeng untuk investasi dengan bagi keuntungan setiap bulannya 2,5 % - 5 % setiap investasi atau modal  yang diberikan.  Investasi akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan - 1 tahun.

    Untuk meyakinkan Lianto Sugeng, dibuatkan surat penyertaan modal dengan disaksikan terdakwa Kunto Arif Wibowo dan Pidy Handoko. Setelah diyakinkan oleh Kunto dan Odha  serta Pidy Handoko. Saksi Lianto Sugeng mau investasi seebsar Rp 510 juta  dengan ditransfer ke rekening bank BCA an. Odha Septa Viana.

    Namun setelah uang diberikan kepada Odha Septa, apa yang dijanjikan keuntungan oleh Odha tidak dipenuhinya dan modal yang diberikan tidak dipergunakan seperti apa yang ditawarkannya. Sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded) 






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Djoko Adji Santoso SH : "Terdakwa Kunto Arief Wibowo Adalah Korban" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas