728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 21 Desember 2023

    Penggugat Serahkan Lima Bukti Tambahan, Tergugat II Serahkan 15 Bukti Tambahan, Lanjut Bukti Saksi

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - S
    idang gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), terus bergulir. 

    Kali ini dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari Penggugat, Tergugat, dan Turut-Tergugat dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudar SH yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12/2023).

    Faktanya, hanya pihak Penggugat dan Tergugat II saja, yang menyerahkan bukti tambahan. Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M tampak  menyerahkan 5 (lima) bukti tambahan dan Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH menyerahkan 15 bukti tambahan di persidangan.

    Sedangkan,Tergugat I, Turut -Tergugat I (TT-I) maupun Turut-Tergugat II (TT-II) tidak menyerahkan bukti tambahan.

    "Semua pihak dikasih kesempatan yang sama," ujar  Hakim Ketua Sudar SH sambil menerima bukti tambahan dari pihak Penggugat dan Tergugat II.

    Nah, setelah penyerahan bukti tambahan dari Penggugat dan Tergugat II diterima majelis hakim. Akan dilanjutkan dengan pembuktian saksi dari Penggugat.

    "Untuk efektivitas persidangan, sidang berikutnya dengan agenda bukti saksi dari pihak Penggugat. Kalaupun masih ada bukti tambahan, bisa diajukan nantinya," ucapnya.

    Mendengar hal ini, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, pihaknya akan mengajukan 2 (dua) orang saksi pada persidangan nantinya.

    "Baiklah, penggugat akan mengajukan saksi 2 orang pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang jam 09.00 pagi ya," kata Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.


    Sehabis sidang,  Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M didampingi Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH  mengatakan, pihak Penggugat menyerahkan salah satu bukti tambahan berupa bukti teguran dan tagihan kepada Ellen  Sulistyo (Tergugat I).

    Adanya tagihan pada saudari Ellen Sulistyo yang menunjukkan secara jelas, bahwa Ellen sejak awal memegang pengelolaan (restoran) sudah tidak menepati perjanjian notarial yang ditanda tangani pada 27 Juli 2022.

    "Untuk sidang selanjutnya pada pekan depan , kamiakan menghadirkan dua saksi terkait gugatan wanprestasi ini," cetus Arief Nuryadin S.H.

    Sementara itu, Kuasa Hukum  Tergugat II, yakni Yafeti Waruwu SH MH menerangkan,bahwa ada beberapa bukti tambahan yang diserahkan pada majelis hakim.

    "Di antara beberapa bukti tambahan itu adalah bukti 2 (dua) cek yang diserahkan pada Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2). Juga ada Legal Opinion (LO) dari Prof Dr. I Nyoman Nurjana SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Brawijaya.

    Adanya bukti 2 cek itu dianggap penting, karena menunjukkan secara  hukum, bahwa  Ellen Sulistyo (Tergugat I), tidak menepati /wanprestasi terhadap tanggungjawabnya dalam pembayaran PNBP dan kontribusi.

    "Namun atas etikad baik dari CV Kraton Resto, meskipun sebagai pihak yang dirugikan, tetap bertanggungjawab dengan membayarkan terlebih dahulu kewajiban tersebut," ungkap  Yafeti Waruwu SH MH.

    Perihal terkait LO, lanjut dia, bahwa pelaporan polisi terhadap kliennya yang dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah 'error in persona '. 

    "Perkara ini adalah perdata murni, bukan pidana. Justru pelaporan itu semestinya dilakukan oleh klien kami, bukannya oleh Ellen. Di LO itu, dijelaskan dasar-dasarnya," tukas Yafeti SH.

    Dijelaskannya, laporan Ellen Sulistyo ke Polrestabes Surabaya itu, perlu didalami apa sebenarnya yang menjadi motivasinya. Sebab, secara kasat mata yang diuntungkan dalam pengelolaan resto milik CV Kraton Resto ini adalah Ellen Sulistyo (Terggugat I).

    Ellen melakukan wanprestasi dan seluruh hasil pendapatan Resto Sangria sejak di tangan Tergugat I hingga ditutup pada tanggal 12 Mei 2023 sebesar kurang lebih Rp 3  miliar ada di tangan saudari Ellen Sulistyo. Ini pun tanpa pernah memberikan laporan keuangan sesuai kewajibannya.

    Diutarakan Yafeti SH, bahwa Ellen membuat laporan ke Polrestabes Surabaya itu, sudah di luar batas-batas kewajarandan diduga siasat untuk mengaburkan persoalan inti.

    Sebenarnya dalam pelaporan itu, pihak Penyidik Polrestabes bisa tegak lurus dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, dan tidak dipakai sebagai alat untuk perbuatan melawan hukum.

    Sebagaimana diketahui, perjanjian pengelolaan antara CV Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo pada 27 Juli 2022. Tertuang dalam perjanjian itu, segala pengeluaran operasional, seperti listrik, gaji karyawan, pajak makanan, PNBP dan lainnya, tanggungjawab dari Ellen Sulistyo selaku pengelola dan pemegang  pendapatan keuangan hasil usaha dari restoran.

    Mengingat PNBP tidak dibayarkan, dan tidak memberikan bagi hasil sesuai yang diperjanjikan, akhirnya CV Kraton Resto menggugat wanprestasi Ellen Sulistyo.

    Selama persidangan bergulir, sekitar Agustus 2023 diketahui Ellen melaporkan Tergugat II ke Polrestabes Surabaya dengan laporan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik, sebagaimana dalam perjanjian pengelolaan pada 27 Juli 2022.

    Dalam pendirian CV Kraton Resto, Tergugat II posisi sebagai Komisaris CV Kraton Resto, namun di perjanjian pengelolaan Sangria Resto tertulis sebagai Direktur.

    Adanya laporan ini, Yafeti Waruwu SH menegaskan, bahwa dalam perjanjian semua yang diminta notaris telah dipenuhi kliennya, dan semua sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Dalam hal ini, ada kuasa dari Direktur ke Komisaris, baha Komisaris untuk dan atas nama Direktur bisa membuat perjanjian ke pihak lain. Salah satunya perjanjian pengelolaan Sangria Resto. Semua ini diserahkan ke notaris dalam membuat perjanjian," tandasnya.

    Bila ada perkara perdata dan pidana yang didahulukan adalan perkara perdatanya. Ini sesuai Perma No . 1 Tahun 1956 yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

    Yafeti Waruwu SH MH menegaskan, bahwa laporan polisi itu juga dianggap hanyalah sebagai siasat dari Ellen Sulistyo untuk menghadapi gugatan dari CV Kraton Resto. (ded)  













    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Serahkan Lima Bukti Tambahan, Tergugat II Serahkan 15 Bukti Tambahan, Lanjut Bukti Saksi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas