728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 15 Desember 2023

    Penggugat Ajukan Tiga Tambahan Bukti, Putusan MA Nyatakan Tergugat I Bersalah Melakukan Penipuan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan oleh Fransisca (Penggugat) melawan Subandi (Tergugat I), Harjanti Hudaya (Tergugat II), dan Justini Hudaja (Tergugat III), terus bergulir.

    Kali ini dengan agenda tambahan bukti dari pihak Penggugat maupun Tergugat yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis  (14/12/2023).

    Setelah Hakim Ketua Kadwanto SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyampaikan tambahan bukti kepada majelis hakim.

    "Silahkan tambahan buktinya diserahkan kepada majelis hakim," pintanya kepada Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat.

    Kuasa Hukum Pengugat, yakni Andi Darti SH menyerahkan tambahan bukti sebanyak 3 (tiga) surat dan Tergugat 4 (empat) bukti surat. 

    "Tambahan bukti surat sudah diserahkan semuanya. Kini menginjak agenda kesimpulan yang akan dilakukan pada Kamis, 21 Desember 2023 dan putusan akan diambil majelis hakim pada Kamis, 28 Desember 2023 mendatang," ujar Hakim Ketua Kadwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan ditutup.

    Sidang kali ini, berlangsung sangat dan tidak lebih hanya 10 menit saja. Sebab, pihak penggugat maupun tergugat hanya menyerahkan tambahan bukti surat saja.

    Sehabis sidang, Andi Darti SH mengatakan, bukti yang diajukan Penggugat itu petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan tetap, yang menyatakan Subandi  (Tergugat I), dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.

    Subandi (Tergugat I) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berdasarkan berkas bersama istrinya, Harjanti Hudaya (Tergugat II).

    "Kami berharap di sini, pengadilan bisa melihat berdasarkan bukti , bukan berdasarkan hal-hal lain. Kalaupun ini akan diputus, kami berharap kepada yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata  Andi Darti SH.

    Andy Darti SH mengharapkan, hakim memutus sesuai dengan hukumnya, kalau memang pidananya terbukti , maka secara otomatis perdatanya juga dinyatakan terbukti.

    "Dua putusan tidak boleh berbeda. Kita juga berupaya agar dia (Tergugat)  dapat mengembalikan Rp 2,8 miliar itu. Tetapi, kita kembalikan kepada majelis hakim. Kalau hakim memutus seperti apa, kita serahkan kepada majelis hakim saja lah," cetusnya.

    Dalam perkara ini, sejak awalnya sudah ada niat buruk untuk menipu, karena dia (Tergugat-red)  sudah mengajak Penggugat  selama setahun lebih untuk melakukan investasi.

    Akan tetapi, semuanya diingkari dan menyatakan hal itu pinjaman murni. Begitu pula , jika a masuk penitipan aja. Kalau menggunakan uang dan berubah serinya, hal itu sudah masuk penggelapan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Ajukan Tiga Tambahan Bukti, Putusan MA Nyatakan Tergugat I Bersalah Melakukan Penipuan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas