728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 07 Desember 2023

    Penggugat Ajukan Lima Bukti Surat, Sidang Berikutnya Bukti Surat dari Tergugat dan Turut-Tergugat

                            

                           


                                 


    SURABAYA (surabayarek.net) - Sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (Tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), terus bergulir.

    Kali ini dengan agenda bukti  surat yang diajukan oleh pihak Penggugat, melalui Kuasa Hukum- nya, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan , Sudar SH  yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/12/2023).

    "Silahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan bukti suratnya," ucap Hakim Ketua Sudar SH.

    Nah, setelah Arief Nuryadin,S.H mengajukan 5 (lima) bukti surat dan diserahkan kepada majelis hakim, yang disaksikan oleh Kuasa Hukum pihak Tergugat maupun Turut-Tergugat.

    "Sidang  berikutnya adalah dengan agenda bukti surat dari pihak Tergugat I, Tergugat II, Turut -Tergugat (TT-I) dan  Turut-Tergugat II (TT-II), pada sidang yang akan dilangsungkan pada Rabu, 13 Desember 2023 mendatang, " ujar  Hakim Ketua Sudar SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, adapun kelima bukti surat yang diajukan tadi adalah surat perjanjian, dan bukti pendukung meliputi surat MoU (penandatanganan nota kesepahaman) dengan Kodam V/Brawijaya, SPK, bukti sudah bayar PNBP dengan jaminan 5 (lima) batang emas, perjanjian No 12 yang prestasinya tidak dilakukan oleh Tergugat I (Ellen Sulistyo).

    "Masih ada bukti lainnya yang masih terselip, dan akan dijadikan bukti tambahan nantinya. Namun demikian, 5 bukti surat tadi sudah meliputi keseluruhan," katanya.

    Dilanjutkan Arief Nuryadin  S.H,  awalnya perjanjian kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sampai 2047.  Tetapi menurut Peraturan Menkeu No. 115 itu, ada periodisasi per lima tahun. 

    "Kita sudah melakukan untuk lima tahun yang pertama, kemudian ada perjanjian pengelolaan No.12 itu kita masuk periode kedua dan sudah diperpanjang. Hanya saja, PNBP yang dibayarkan oleh Penggugat, tidak diberitahukan nilainya. Kita tidak tahu dibayarkan ke mana. Lalu, kita jaminkan emas setara dengan PNBP yang seharusnya kita bayarkan. PNBP itu dibayarkan kepada negara, melalui Kodam V/Brawijaya," cetusnya. 

    Sebagaimana diketahui, patut disayangkan dan disesalkan bahwa Resto Sangria ditutup oleh Kodam V/ Brawijaya pada 12 Mei 2023. Kemudian disusul adanya  pemagaran pada 15 September 2023, serta penguasaan tempat mulai dari tanggal 28 Oktober dengan mengeluarkan barang-barang milik CV Kraton Resto.

    Di samping itu,  tempat yang sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau dan direncanakan kemarin ada informasi akan dijadikan Kantor Pengdam Kodam V/Brawijaya dan pada akhirnya ditutup kembali dengan seng. 

    "Dilihat dari sisi hukum, bangunan itu jelas-jelas masih tetap milik CV Kraton Resto. Karena pembangunan bangunan memakai dana pribadi dari Restoran tersebut. Sedangkan tanah adalah benar milik negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaanya oleh Kodam V/Brawijaya," ungkapnya.

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020, sudah ada penilaian dan sudah ada persetujuan dari KPKNL Surabaya, yang diperuntukan CV Kraton Resto.

    Bahkan nilai PNBP sudah keluar, sebagaimana  yang terlihat dalam jawaban dari KPKNL. " Namun  demikian, dalam pembayarannya belum diterima oleh negara, karena Kodam V /Brawijaya pada saat kita serahkan, ditolak oleh mereka. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Dalam Permenkeu No 115 pasal 24 ayat 1, segala bentuk biaya atau pembayaran pemanfaatkan lahan itu, diterima lebih dahulu sebelum adakan perjanjian," tukasnya.

    Mengenai   tugas dan fungsi TNI adalah sebagai pelindung dari bangsa dan negara serta melindungi masyarakat itu sendiri. Perihal CV Kraton Resto yang bermitra dengan Kodam V/Brawijaya , tentunya melakukan hal-hal kewajibannya terhadap bangsa dan negara.

    "Kami mencari keadilan lewat jalur hukum. Kita tidak melawan Kodam dan tidak melawan negara, sebagai masyarakat mencari keadilan. Bahwa bangunan itu bukan milik Kodam, tetapi milik klien kami yang dibangun dengan nilai Rp 10, 6 miliar. Belum BEP dan belum kembali modal. Juga belum ada penyerahan semacam hibah, " tandasnya. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Ajukan Lima Bukti Surat, Sidang Berikutnya Bukti Surat dari Tergugat dan Turut-Tergugat Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas