728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 19 Desember 2023

    Para Terdakwa Hanya Diperalat Pimpinan dan Tidak Memperoleh Keuntungan Apapun

     



    SURABAYA (surabayarek.net) - Sidang perdana 4 (empat) terdakwa pegawai Bank Prima Master, yakni Ana Dwi Fitrisari, Ani Puspitaningsih, Dini Fatmawati, dan Nanda Dwi Harmani, yang tersandung dugaan perkara pencatatan palsu dalam pembukuan perbankan, digelar di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (18/12/2023).

    Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur untuk membacakan surat dakwaannya.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur menyebutkan, bahwa terdakwa Dini Fatmawati,Ana Dwi Fitrisari, Nanda Dewi Harmani, dan Ani Puspitaningsih dan saksi Agus Tranggono Prawoto , baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,  sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

    Pada tanggal 17 April 2018  bertempat di Kantor Cabang  Utama Bank Prima Master di Jl. Jembatan Merah No 15 - 17 Surabaya, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses pelaporan, maupun dalam dokumen  atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

    Bahwa awalnya pada tanggal 17 April 2018,saksi Anugerah Yudo Witjaksono datang ke Bank Prima Master Jl, Jembatan Merah Surabaya, dan menyerahkan satu lembar cek Giro Prima Master Bank No. CA 650418 tanggal 17 April 2018 dengan nomor rekening  012-01-0580-9  atas nama Anugrah Yudo Witjaksono sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah)kepada saksi Agus Tranggono Prawoto melalui Ana Dwi Fitrisari selalu Customer Service.

     Ini dengan maksud  untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening  tabungan No. 0 300 6000017 atas nama ANugrah Yudo. Selang satu jam kemudian,Ana Dwi Fitrisari memberikan satu lembar tanda terima cek No CA 650418 tanggal 17 April 2018  dan 1 (satu) lembar slip setoran Nomor  758105 tanggal 17April 2018.

    Setelah Ana Dwi Fitrisari  menerima cek Giro  No CA 650418  tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah)  dari ANugrah Yudo ,  Agus Tranggono  kembali memerintahkan terdakwa Ana Dwi Fitrisari untuk mentransfer dana tersebut ke rekening Bank BCA Semarang No. 4620646062 atas nama Ir.Susilowati .

    Sesuai perintah AGus Tranggono, terdakwa Ana Dwi Fitrisari kemudian mengisi data apliaksi transfer. Lalu Ana Dwi minta petunjuk kepada Agus Tranggono terkait siapa yang menandatangani aplikasi transfer tersebut .

    Tetapi AGus Tranggono menolak untuk menandatangani, sehingga atas petunjuk dari Darmaisah (Pimpinan KCU) BankPrima Master Cabang Utama Surabaya,  terdakwa Ana Dwi Fitrisari  kemudian menghadap ke terdakwa Ani Puspitaningsih. Kemudian  aplikasi transfer tersebut diserahkan Ana Dwi kepada terdakwa  Dini Fatmawati, selaku staf teler untuk diproses sesuai instruksi Agus Tranggono, yaitu mengirimkan dana tersebut ke rekening BCA Semarang No 4620646062 atas nama Ir Susilowati, tanpa seijin pemilik Anugrah Yudo Witjaksono.

    Bahwa beberapa kali,  Anugrah Yudo menanyakan perihal pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master. Sehingga akhirnya  pada tanggal 21 Mei 2018, Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihaal dana miliknya, sebagaimana tertulis dalam cek No CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyard rupiah)  dan CA 650418  tanggal 17 April 2018 sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyard rupiah).

    Namun tetap tidak ada kejelasan mengenai dana  tersebut, sehingga akhirnya Anugrah Yudo melaporkan  hal tersebut ke Polda Jatim. Atas perbuatan tersebut. Anugrah Yudo menderita kerugian  Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) a UURI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Ronald Talaway SH mengatakan, mereka berempat (para terdakwa-red) diperalat oleh pimpinan untuk melakukan (transfer-red).

    "Bagaimana seorang Direktur memerintahkan karyawan level biasa dan tidak berani untuk menolak. Kedua, yang akan kami buktikan selanjutnya apakah pelapor sendiri menderita kerugian atas perbuatan mereka. Itu akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya.

    Akan dibuktikan, apakah Yudo bekerjasama dengan Direktur Operasional Bank Prima Master untuk mendirikan bank atas bank (bank di dalam bank). Keempat terdakwa mengalihkan dana milik Yudo itu atas perintah pimpinan dan tidak memperoleh keuntungan apapun.

    "Intinya, mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Unsur-unsur dakwaan akan kita buktikan pada persidangan berikutnya. Sidang akan digelar lagi pada 5 Januari 2024 mendatang," tukasnya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Terdakwa Hanya Diperalat Pimpinan dan Tidak Memperoleh Keuntungan Apapun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas