SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pembacaan putusan atas terdakwa Samuel Suryadi, yang diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga , karena belum siap dengan putusannya.
"Maaf, majelis hakim belum siap dengan putusan. Maka, kami mohon waktu untuk menyusun putusan seminggu lagi," ucap Hakim Ketua Arlandi SH MH di ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/12/2023).
Setelah majelis hakim meminta waktu satu minggu, yakni Senin (18/12/2023), Hakim Ketua Arlandi SH langsung mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir dan ditutup.
Sidang penundaan putusan ini, berlangsung sangat singkat dan tidak sampai lima menit dan ditutup oleh majelis hakim.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Yafet SH mengatakan, atas penundaan pembacaan putusan dari majelis hakim ini, tidak membuat dirinya menjadi kecewa.
"Kami tidak kecewa dengan penundaan putusan kali ini, karena majelis hakim belum siap. Harapan kami hanya mohon keadilan dan keringanan hukuman. Untuk tuntutan pidana denda Rp 15 juta, kami menerima," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tuntutannya, Jaksa Damang SH menyatakan, menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Samuel Suryadi bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Padahal, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan , perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat (1) jo pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Jaksa Damang SH MH dalam amar putusannya.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, PH Yafet SH dan terdakwa Samuel langsung menerima tuntutan Jaksa tersebut. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar