728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 23 Desember 2023

    Keterangan Kedua Saksi Meringankan Terdakwa Kunto

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Kunto Arief Wibowo dan Pidy Handoko, serta  Odha  Septa Viana , terus bergulir. Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kunto, yakni Djoko Adji Santoso  SH yang digelar di  ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/12/2023).

    Kedua saksi meringankan itu adalah Selvi Yatul (istri Kunto) dan Moh. Apriyadi (rekanan Kunto) yang diperiksa secara bersamaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparno SH MH berjalan lancar.

    "Silahkan PH bertanya lebih dahulu kepada saksi ini," ujar Hakim Ketua Suparno SH.

    PH Djoko Adji Santoso  SH bertanya pada saksi Moh Apriyanto mengenai, apakah yang disampaikan oleh terdakwa kepada saudara saksi , tolong dijelaskan ?

    "Kunto cerita bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh kakaknya, Odha," jawab saksi.

    Saksi menerangkan, bahwa proyek rumah wayang didanai oleh Ari dan proyek Tarik dibayar dari termin ke termin dan biayanya dari Adi Prasetyo. Perpanjangan dilakukan sampai proyek selesai.

    Kini giliran saksi Selvi (istri Kunto) yang ditanyai oleh PH Djoko Adji Santoso  SH mengenai, apakah uang sebesar Rp 320 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa Kunto ?

    "Uang Rp 320 juta sudah dikembalikan oleh Kunto untuk proyek Bandara Kediri. Uang itu dikembalikan ke Odha," jawab saksi.

    Kendati demikian, saksi tidak tahu kalau Odha pinjam uang dari orang lain. Kalau Lianto Sugeng menyatakan, bahwa proyek itu fiktif, hal itu tidak benar adanya.

    Sementara itu,  Jaksa Penuntut Umum Djonni Samsuri SH bertanya pada saksi Selvi, apakah saksi tahu bahwa uang Lianto dipergunakan untuk proyek rumah wayang dan Bandara ?

    "Perihal hal itu, saya tidak mengetahuinya Pak Jaksa," jawab Selvi singkat saja.

    Atas keterangan kedua saksi ini, dibenarkan oleh terdakwa Kunto dan tidak memberikan tanggapan apapun.

    Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa , yang didahului oleh pertanyaan dari Hakim Ketua Suparno SH.

    "Apakah saudara terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini," tanya Hakim Ketua SUparno SH kepada terdakwa Kunto.

    Kunto langsung menjawab, bahwa dia tidak bersalah dalam perkara ini. Terdakwa Kunto bilang ke Odha agar uangnya dikembalukan ke Lianto. Namun demikian, Odha bilang tidak usaha, karena uangnya untuk proyek lain.

    "Odha tidak minta ijin saya untuk tanda tangan Yang Mulia," kata terdakwa Kunto kepada majelis hakim Suparno SH.

    Hakim Ketua Suparno SH mengatakan, kalau Kunto merasa dirugikan oleh Odha laporkan ke pihak kepolisian saja.

    "Baiklah, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis. 28 Desember 2023 mendatang ya," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH  Djoko Adji Santoso SH mengatakan, keterangan kedua saksi meringankan terdakwa Kunto, yang menyebutkan mengetahui pengembalian dana RP 320 juta yang ada di Bandara kediri.

    "Karena istri Kunto (saksi Selvi) adalah mantan pegawai Bandara. Keterangan saksi tadi memberikan jawaban yang bagus," ungkapnya.

    Terdakwa Kunto tidak ada unsur kesalahannya dalam perkara ini. Sebab, uang proyek Rp 320 juta sudah dikembalikan. Semuanya malahan dibantu oleh Kunto. 

    Mengenai pemalsuan tanda tangan dilakukan Odha, tetapi majelis hakim memberikan pendapat adanya ijin dari Kunto. Padahal, faktanya, tidak pernah ada ijin dari Kunto.

    "Terdakwa Kunto adalah korban dari ulah Kakaknya, Odha. Unsur pasal 55 KUHP juga tidak masuk. Hanya penekanan dan dugaan saja," tandasnya. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Kedua Saksi Meringankan Terdakwa Kunto Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas