728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 12 Desember 2023

    Keluarga Angeline Kecewa Terdakwa Rochmad Bagus Hanya Dituntut 19 Tahun, Sepantasnya Dihukum Seumur Hidup

     

                                  




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna--alias Roy--pembunuh Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), akhirnya dituntut dengan hukuman pidana 19 tahun penjara.

    Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Suparlan SH ini, dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (11/12/2023). Atas tuntutan Jaksa ini, keluarga Angeline tidak terima dengan tuntutan tersebut, dan dinilai terlalu ringan.

    Adalah Bambang Sunarjo--ayah Angeline--mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa tersebut. Karena terdakwa sepantasnya dihukum penjara seumur hidupnya.

    "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai Angeline mendapatkan keadilan. Kami juga menginginkan majelis hakim memberikan keadilan bagi kami dengan memberikan hukuman maksimal, dengan pidana seumur hidup," pinta Bambang Sunarjo di sela-sela sehabis sidang dan dimintai tanggapannya oleh sejumlah media massa atas tuntutan Jaksa tersebut. 

    Dijelaskannya, bahwa tuntutan Jaksa dinilai terlalu ringan. Ini mengingat, unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Lagi pula, terdakwa selama sidang berlangsung, seringkali berbohong dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

    "Bagi kami, tidak pas dan terlalu ringan (tuntutan 19 tahun itu-red). Tetapi, kami tetap menghormati tuntutan Jaksa," ujar Bambang.

    Setelah sidang, terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna digelandang dan dikawal ketat, karena menjadi sasaran keluarga dan para sahabat Angeline yang turut hadir di persidangan. Terdengar teman-teman kuliah Angeline mengumpat dan menyumpahi terdakwa.

    Sakit hati dan kepedihan yang dirasakan oleh keluarga Angeline memang tidak terperikan. Angeline mengalami kekerasan , sebelum dibunuh terdakwa Roy. Sebelumnya, jasad Angeline yang masih berusia 22 tahun dan tercatat sebagai mahasiswa Ubaya, ditemukan dalam koper sekitar bulan Juni 2023 lalu.

    Terdakwa Roy membuang koper berisikan jenazah korban dan ditemukan di jurang Gajah Mungkur, jalur Cangar, Mojokerto.

    Setelah diselidiki, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa identitas  jasad itu sesuai dengan laporan orang hilang pada bulan lalu. Usai dicek ulang, ternyata Angeline adalah korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

    Akhirnya, polisi menangkap dan menetapan Roy selaku tersangka atas perkara pembunuhan. Dia diancam dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

    Dalam persidangan, Jaksa Suparlan SH menuntut pidana penjara 19 tahun pada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna. Lelaki berusia 41 tahun itu, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya tersebut.

    "Menyatakan terdakwa Rochmad Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun penjara ," katanya. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keluarga Angeline Kecewa Terdakwa Rochmad Bagus Hanya Dituntut 19 Tahun, Sepantasnya Dihukum Seumur Hidup Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas