728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 28 Desember 2023

    Dugaan Penyekapan Itu Tidak Dapat Dibenarkan, Status Rumah itu Masih Gono-Gini, Tidak Ada Kekerasan

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan terdakwa Danny Indarto dan temannya, Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau, yang tersandung dugaan perkara penyekapan, terus bergulir.

    Kali ini dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dan Harwiadi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan saksi polisi penangkap, yakni Ari Fahrudin dan Andik Yulianto di persidangan.

    Setelah hakim ketua membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Darwis untuk bertanya kepada kedua sksi tersebut.

    "Dipersilahkan Jaksa untuk bertanya kepada kedua saksi ini terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/12/2023).

    Namun demikian, Hakim anggota Suparno SH justru bertanya lebih dahulu kepada kedua saksi polisi penangkap ini.

    "Saudara saksi, terdakwa ini ditangkap dalam perkara apa ?," tanya Hakim Suparno SH kepada kedua saksi ini.

    Saksi Ari Fahrudin menjawab, pihaknya menangkap terdakwa karena ada laporan penyekapan di Citraland Bukit Golf F-1 No. 38, Surabaya. 

    "Waktu itu kami belum tahu yang disekap siapa. Kami datang ke sana. Setahu saya, di dalam rumah ada perempuan teriak-teriak. Ada 2 (dua) perempuan dan laki-laki. Ada Petrus dan 2 perempuan (Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari), Asisten Rumah Tangga (ART) Amelia Salim," ucap saksi.

    Menurut saksi, gembok yang terpasang diganti dengan gembok dari kedua terdakwa (Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau). 

    Kini giliran Jaksa Darwis SH bertanya pada kedua saksi, kapan penangkapan dilakukan oleh saksi ?

    "Kami melakukan penangkapan pada 9 September 2023 sekitar jam 19.00 WIB," jawab saksi singkat.

    Masih kata saksi, bahwa Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau yang pasang gembok. Mereka disuruh oleh Danny Indarto. Sehingga akses kedua korban (Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari) tidak bisa keluar-masuk.

    "Saya mendengar ada yang teriak, tolong.., tolong pak. Saya digembok tidak bisa keluar -masuk. Untuk keluar-masuk seijin Danny," kata saksi. 

    Penasehat Hukum (PH) terdakwa Danny Indarto, yakni Abdus Syukur SH mendapatkan kesempatan untuk bertanya pada kedua saksi tersebut, apakah ketika diinterogasi, ada intimidasi ?

    "Ketika kami interogasi, ternyata tidak ada intimidasi maupun tekanan-tekanan. Setelah dikunci diganti, tidak punya akses keluar," jawab saksi.

    Nah, setelah keterangan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim menanyakan kepada terdakwa Danny Indarto, apakah ada keterangan yang saksi dari kedua saksi ini ?

    "Pagar itu beratnya 3 ton. Rumah tidak pernah digembok. Kalau tidur jam 23.00 atau 24.00, pagar remote. Digembok waktu tidur," jawab terdakwa.

    Pada sidang berikutnya, diagendakan untuk menghadirkan saksi meringankan yang dilakukan PH Abdul Syukur SHpada Rabu (3/1/2024) mendatang.

    Sehabis sidang, PH Abdus Syukur SH mengatakan, tidak ada intimidasi atau kekerasan di situ. Dari keterangan sebelumnya , tidak ada penyekapan, karena bisa keluar-masuk.

    "Dugaan tindak pidana penyekapan itu tidak dapat dibenarkan dan status rumah itu masih status rumah gono-gini. Masih harta bersama, Pak Danny masih punya hak untuk menyuruh siapa dan menempatkan siapa untuk menjaga rumah itu. Pak Danny dan Amelia sudah cerai, tetapi gugatan gono-gini itu belum diputus ketika kejadian," ungkapnya.

    Jadi, lanjut Abdul Syukur SH , bahwa status rumah itu masih gono-gini, bukan sah milik Amelia sepenuhnya. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dugaan Penyekapan Itu Tidak Dapat Dibenarkan, Status Rumah itu Masih Gono-Gini, Tidak Ada Kekerasan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas