728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 06 Desember 2023

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Minta Dibebaskan

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana,  yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda SUrabaya, Selasa (5/12/2023).

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Ketua Tim Penasehat Hukum DR Syaiful Maarif SH dan Achmad Budi Santoso SH MH membacakan pledoi dari terdakwa Eny Rustiana, yang digelar secara online.

    "Kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Eny Rustiana dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan kemampuan, harkat dan martabatnya. Atau jika majelis hakim punya pendapat lain, mohon kiranya hukuman yang seadil-adilnya," ucap DR Syaiful Maarif SH.

    Menurutnya, Eny Rustiana memiliki niat baik untuk membantu agar pengerjaan atap dan mebeler dari para SMK yang mendapatkan DAK agar bisa tepat waktu, karena keterlambatan penerimaan dana.

    Perbuatan terdakwa sebagai etikat baik dan niat baik, malahan dianggap merugikan keuangan negara. Hanya membantu pengerjaan atap dan mebeler agar tepat waktu. Tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo pasal 19 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Diduga kuat adanya penyimpangan penyidikan, sehingga surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Dalam penyidikan, tersangka tidak didampingi Penasehat Hukum dan diklaim kepolisian atas permintaan tersanga sendiri. Tidak ada tanda tangan dari PH yang mendampinginya. Padahal didampingi PH itu menjadi hal dari tersangka ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian.

    Lagi pula dalam pengadaan dan konstruksi atap dan mebeler sesuai persetujuan SMK. Dalam dakwaan Jaksa itu tidak benar adanya mark-up pembelian bahan material dan tidak berdasarkan hukum. Tidak ada rekayasa nita pembelian itu. Sebab, pembelian sesuai spek dan RAB.

    "Kami juga menolak kewenangan BPKP Jatim itu tidak valid dan tidak dilakukan penghitungan secara menyeluruh atas kerugian negara. Atas kerugian negara tidak dapat diterapkan, karena yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK," ucap PH Syaful Maarif SH.

    Sementara itu, dalam pledoi terdakwa DR Syaiful Rachman , dijelaskan bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Pendidikan Prov, Jatim hanya melaksanakan tugas belaka dan tidak terlibat langsung.

    "Syaiful Syaiful Rachman tidak punya kendali langsung, karena ada Hudiono, Kasie Pembinaan SMK Jatim yang terlibat langsung mulai dari MoU sampai pelaksanaan," katanya.

    Dalam hal ini, terdakwa bukanlah orang yang bertanggungjawab secara teknis atas pengadaan atap dan mebeler. SMK selaku penerima DAK yang harus bertanggungjawab. Dinas hanya fasilitator dan tanggungjawab berada pada penerima dana DAK, yakni SMK melalui P2 S.

    "Kami memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa.  Memulihkan kemampuan, harkat dan martabatnya. Atau jika majelis hakim punya pendapat lain, mohon kiranya hukuman yang seadil-adilnya," cetusnya. (ded)














    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas