728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 05 Desember 2023

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Agus Anugerah Minta Direhabilitasi Medis dan Sosial

     






    SURABAYA [surabayarek.net] - Sidang terdakwa Agus Anugerah Yahono, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH)-nya, Budi Sampurno SH yang digelar di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/12/2023).

    Setelah Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH MH membuka sidang, langsung memberikan kesempatan kepada PH Budi Sampurno SH untuk membacakan pledoinya di persidangan.

    "Silahkan PH membacakan pledoinya ya," ucap Hakim Yoes SH yang terlihat menyimak isi pledoi dari awal hingga akhir persidangan.

    Dalam pledoinya, PH Budi Sampurno SH menyatakan, bahwa kliennya, Agus Anugerah saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, terkait penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    "Bahwa klien kami mengalami sakit berupa anxiety (kecemasan) dan bipolar disorder sejak tahun 2011 hingga saat ini. Sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dr dr B Handoko D Sp.Kj Subsp BP (K) tertanggal 6 Oktober 2023 dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dr Hendro Riyanto Sp. Kj tertanggal 6 Oktober 2023," ucapnya.

    Bahwa dikarenakan penyakit tersebut, kata Budi Sampurno SH, kliennya mengalami ketergantungan obat-obatan, salah satunya adalah obat penenang dan setelah beberapa waktu kemudian, kliennya mencoba menggunakan narkotika jenis sabu, sebagai pengganti obat penenang. Sehingga mengakibatkan kecanduan pada kliennya.

    "Dikarenakan klien kami kecanduan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tanpa ada ijin dari yang berwenang ada akhirnya klien kami ditangkap oleh aparat kepolisian. Dan saat ini tengah menghadapi proses hukum tersebut," ujarnya.

    Menurut Budi, kliennya menginginkan supaya dapat sembuh dari ketergantungan dan penyakit anxiety dan bipolar disorder. 

    "Sehingga kami mohon kepada dr Arifin untuk melakukan perawatan dan pengobatan supaya klien kami dapat sembuh dari ketergantungan narkotika dan dapat sembuh dari penyakitnya," katanya.

    Oleh karena itu, Budi Sampurno SH memohon kepada majelis hakim berkenan memberikan putusan, menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    "Menyatakan terdakwa AGus Anugerah Yahono tidak terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," cetusnya.

    Dan mengadili menyatakan terdakwa Agus Anugerah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat(3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa AGus ANugerah dari tahanan, supaya segera dilakukan  rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di panti Rehabilitasi Rumah Sehat Orbit dan membebankan biaya pada negara.

    Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa. (ded) 






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Agus Anugerah Minta Direhabilitasi Medis dan Sosial Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas