728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 24 Desember 2023

    Candra Hartono Diduga 'Dikriminalisasi' , Akan Lapor Balik Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

     









    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Candra Hartono diduga 'dikriminalisasi', setelah Candra Hartono--pengusaha hasil laut--dilaporkan rekan bisnisnya sendiri, Agung Widodo ke Polda Jatim dengan dugaan  penggelapan dan  pencucian uang. Ini seperti diatur pasal 372 KUHP dan pasal 3,4,5 UU No.8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

    "Adanya laporan ini, Candra Hartono diduga 'dikriminalisasi' ," ucap Penasehat Hukum (PH)-nya, Peter Susilo SH MH  didampingi Yafeti Waruwu SH MH kepada sejumlah media massa di sebuah Resto di Surabaya, Sabtu (23/12/2023).

    Padahal, pelapor adalah mitra bisnis yang sudah cukup lama kenal dengan Candra. Dalam bisnis ini, mereka sepakat secara lisan, tanpa ada ikatan formil atau notariil membentuk satu kerjasama usaha.

    Justru permasalahan muncul, ketika si pelapor sudah menikmati modal yang telah dikembalikan dan mendapatkan sejumlah keuntungan. 

    Untuk modal Rp 500 juta telah dikembalikan dan sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 3 miliar. Namun entah mengapa, dia tiba-tiba  mengirimkan WA yang isinya mengundurkan diri dari grup kerja dan  meminta haknya dengan memberikan perhitungan data keuangan, data stok sekitar April 2023.

    Ihwal perselisihan mencuat, ketika Agung mengundurkan diri, tanpa alasan dan tidak mau kerjasama lagi. Yang mengejutkan, dia meminta haknya 30 persen dari Rp 26 miliar.

    "Dia (Agung-red) meminta haknya Rp 7 miliar dibagikan secara tertulis. Pada Januari 2024 dibagi separuh, dan 2025 sisanya. Anehnya ,dia minta hitam di atas putih, padahal awal perjanjian secara lisan," ujarnya.

    Untuk membagikan keuntungan, akan diaudit seluruhnya lebih dahulu. Nah, baru setelah diaudit akan dibagikan  keuntungan ke semua pemodal.

    Ternyata, diaudit saldonya tinggal Rp 14 juta. Sedangkan lainnya, berupa barang dan tagihan ke buyer. Hal itu semua dilaporkan ke dia. 

    "Di sini, tidak ada yang digelapkan. Sebab, semuanya terang - benderang dan semuanya bisa diakses laporannya. Pada Januari 2024, kami akan lapor balik, terkait dugaan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 2,2 miliar," kata Peter Susilo SH MH.

    Perihal ugaan penggelapan RP 2,2 miliar, yang terdiri dari Rp 800 jua nilai stok barang yang disembunyikan  di gudang Agung dan barang itu tidak dijual. Sedangkan Rp 1,4 miliar diduga produk penipuan. Dia WA ke Candra minta bon RP 1 miliar untuk membayar barang.

    Nah, setelah uang dikirimkan, tiba-tiba Agung mengundurkan diri. Sudah ada niat menipu dan sudah ada niat menggelapkan.

    Dalam kesempatan itu,  Peter Susilo SH MH menekankan pada 4 hal penting. Yakni, pertama adanya audit internal senilai Rp 2,2 miliar. Kedua, waktu pencairan sesuai pembayaran buyer secara bertahap. Ketiga, tidak ada denda atau penalti saat pencairan bertahap.

    Dan keempat, modal Agung Rp 500 juta akan dihitung keuntungan, sesuai Undang-Undang Perdata dan Hukum dagang.

    Di tempat yang sama, adanya keterangan tertulis dari Candra Hartono mengenai kronologis perjalanan usaha yang dilakukan 4 (empat) orang. 

    Semuanya ini, berawal  pada pertangahan 2019 lalu. Mereka berempat yakni Eddy, Candra, Agung dan Syahril bersepakat melakukan kerjasama dalam bisnis pengadaan barang berupa  hasil laut kering untuk diekspor ke luar negeri.

    Kerjasama ini hanya didasari kesepakatan lisan belaka. Untuk total modal awal yang disetorkan senilai Rp 2.986.154.842. Perinciannya,  Candra Hartono Rp 1.070.132.200, Agung Widodo Rp 532.222.184, dan Syahril Yanuar C Rp 1.383.800.458.

    Untuk modal awal yang disetor para pihak disepakati di tampung di Bank BCA atas nama Syahril Yanuar Chapri. Sedangkan Eddy Hartanto, selaku pencari buyer/pembeli/importir dari luar negeri (marketing).

    Para pihak sepakat untuk berbagi keuntungan bersih masing-masing. Eddy Hartanto keuntungan bersih 10 % pasif, sebagai pencari dan penjamin buyer di China (marketing).

    Sedangkan Candra Hartono keuntungan bersih 30 % aktif di bidang penjualan dan pengendali keuangan. Dan Syahril Yanuar keuntungan bersih 30 % aktif di bidang pembelian/pembelanjaan utama. Agung Widodo keuntungan bersih 30 % aktif di bidang pembelian tambahan. Ini dimulai pada awal 2021.

    Dalam bisnis tersebut, selain adanya modal awal yang disetorkan, juga mendapatkan tambahan modal berupa uang muka dari para buyer dalam bentuk rupiah yang disetorkan buyer ke rekening penampungan yang ditetapkan.

    Tujuannya adalah memudahkan proses transaksi keuangan yang tercatat dalam rekening koran bank maupun dalam administrasi keuangan para pihak.

    Ketika awal usaha dibentuk, masih belum memiliki rekening terpisah. Seluruh transksi keuangan di awal usaha ini dana masuk/keluar di rekening yang ditentukan.

    Dan  sejak tahun 2020 telah disepakati untuk membuka rekening khusus agar usaha bersama ini transaksi keuangannya tidak tercampur.

    Para pihak pun membuka rekening baru, yakni kas besar an Eddy Hartanto (th 2020-2021) di bank BCA. Kas belanja Syahril memakai rekening atas nama Rizky Ramadhan W di bank BCA th 2020-2021 dan th 2022-2023 kas belanja Agung memakai rekening atasnama Anita di bank BCA. Kas besar atas nama Nesa Syahputri KV (th 2022-2023) di bank BCA th 2020-2021 & th 2022-2023.

    Pada tahun 2020 dana masuk di kas telah mencukupi untuk pengembalian modal awal yang disetorkan para pihak dan sepakat dikembalikan kepada masing-masing pemodal.

    Sedangkan sisa dana yang masih ada disepakati sebagai modal untuk kelanjutan bisnis ini termasuk uang muka dari buyer.

    Dan selanjutnya pada tahun 2021 telah disepakati untuk membagikan keuntungan kepada para pihak dan telah dibagikan lunas laba periode tahun 2019.

    Kemudian pada tahun 2022-2023, untuk laba periode 2020 juga telah dibagikan lunas secara bertahap kepada para pihak. Pada 7 Maret 2023, Agung mengirimkan chat melalui Grup Whatsapp menanyakan kapan ada pembagian laba dan dia meminta setiap tahun harus ada pembagian laba 5 sampai Rp 6 miliar, tanpa dsaar yang jelas.

    Padahal, para pihak dapat mengakses melalui sistem ITE yang telah dibuat untuk memudahkan para pihak melihat data keuangan termasuk stok barang.

    Nah, di sinilah awal masalah muncul dengan tuntutan target pembagian laba sebesar Rp 5 - 6 miliar per tahun , yang sebelumnya tidakpernah ada kesepakatan nilai keuntungan bersih per tahun.

    Dan kemudian pada 12 April 2023 Agung meminta transfer uang Rp 1.000.000.000 dengan alasan untuk belanja barang kepada Candra dan dilaksanakan dengan mentransfer ke Rek BCA atas nama Anita sebesar Rp 1 miliar.

    Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa uang tersebut tidak dibelanjakan barang. Dia mengakui uang tersebut telah tidak dibelanjakan barang. Dia mengaku uang tersebut telah ditransfer ke rekening pribadi atas nama Agung Widodo sendiri sebesar Rp 500.000.000, tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas. Hal ini sudah diakui Agung melalui komunikasi dengan Syahril.

    Dan pada 3 Mei 2023, Agung memutuskan untuk mengundurkan diri dari kerjasama tim dan ingin menarik seluruh laba ditahan yang belum dibagikan, termasuk laba berjalan sampai April 2023.

    Dan tim diberi waktu sampai akhir tahun 2023 untuk menyelesaikan pembayaran laba tersebut, dengan mengirimkan draft laporan keuangan dan draft pengakhiran kerjasama pada 4 Agustus dan 9 Agustus 2023 yang pada intinya mengajukan syarat untuk mendapatkan haknya atas sisa keuntungan bersih dicairkan kepada Agung.

    Untuk periode laba 2021 dicairkan pada Januari 2024 dan peirode laba 2022 dicairkan pada Januari 2025. Candra mewakili rekan-rekan pemodal lainnya menyatakan akan mempelajari dulu atas usukan Agung tersebut. 

    Pada 16 Agustus 2023, Agung Widodo datang ke gudang kami untuk meminta data kepada karyawan. Kami mengizinkan, tetapi pada hari itu juga Agung Widodo mengirimkan somasi melalui e mail, chat WA dan hardcopy via kurir ke kami bertiga.

    Sesuai draft laporan Agung yang diberkan pemodal lainnya tidak terdapat beberapa permasalan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Agung tentang peruntukkan dana yang disetorkan melalui rekening Anita maupun rek USD milik Agung.

    Secara detail tidak dapat membuktikan bahwa dana yang telah disetor  itu apakah untuk kepentingan pembelanjaanbarang a quo atau diperuntukkan untuk kepentingan lainnya. Karena dalam laporan keuangan Agung telah mengakui adanya sisa dana milik para pihak yang tidak disetorkan kepada rekening penampungan kembali dan stok  barang yang ada di gudang yang bersangkutan.

    Faktanya, ada pembayaran dari buyer sebesar USD 22.809 yang masuk ke rekening yang bersangkutan , ternyata dicairkan dalam rupiah dan masuk ke rekening yang bersangkutan. Tanpa persetujuan para pihak. Kemudian ada setoan sejumlah Rp 1.615.000.000 ke rekening Anita , ternyata hanya dilaporkan sebesar Rp 1.097.000.000. Sehingga terdapat selisih Rp 517.000.000 yang belum dipertanggungjawabkan. 

    Sedangkan stok barang yang tersisa senilai Rp 800 juta masih berada di gudang milik Agung. Namun diakui Agung sebagai haknya atas keuntungan berjalan sejumlah Rp 2.239.436.835 tanpa persetujuan pemodal. (ded)












    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Candra Hartono Diduga 'Dikriminalisasi' , Akan Lapor Balik Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas