728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 09 Desember 2023

    Abdul Rozak Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi

     







    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Kini sampailah sidang lanjutan  terdakwa Abdul Rozak,  yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jum'at (8/12/2023).

    Dalam surat tuntutannya, JPU menyebutkan, bahwa dengan HGB (Hak Guna Bangunan) yang sudah habis itu, seharusnya terdakwa tidak bisa mengelola bangunan itu. 

    Namun demikian, terdakwa sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp 410 juta. Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti, sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 8 UU Tipikor.

    Sebelum masuk dalam surat tuntutan, dikemukakan JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sudah mengembalikan keuangan negara tersebut.

    "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Manjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, memerintahkan tetap dalam tahanan kota," ucap Jaksa.

    Selain itu, Jaksa juga mengenakan denda Rp 50 juta subsidiair 2 (dua) bulan kurungan, pidana uang pengganti tambahan Rp 410 juta dan biaya perkara Rp 5.000.

    Sehabis Jaksa membacakan surat tuntutannya,  Hakim Ketua Sudarwanto SH MH memberikan  kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa ,  Hilmy F. Ali SH MH untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Jum'at, 15 Desember 2023 mendatang.

    "Baiklah, pledoi dari Penasehat Hukum akan dibacakan pada Jum'at (15/12/2023) ya," ucapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang,  Hilmy F. Ali SH MH mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi  seminggu lagi pada sidang berikutnya.

    Sebagaimana diketahui,  Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkab Pasuruan yakni Plaza Bangil. 

    Atas perbuatan ini, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Abdul Rozak Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan, Penasehat Hukum Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas