728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 01 November 2023

    Untuk Pertanggungjawaban Swakelola Ada Pada Penerima (Sekolah) , Bukan Pada Dinas

                                 




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kehadiran Ahli Hukum Administrasi Negara & Pengadaan Barang dan Jasa, DR Samuel Sudjatmoko SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) dalam sidang lanjutan terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.,  yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar,  membuat perkara ini makin terang benderang.

    Nah setelah Hakim Ketua Arwana SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Syaiful Maarif SH MH bertanya kepada Ahli, pertanggungjawaban anggaran ada pada siapa ?

    "Pertanggungjawaban anggaran ada pada Pemegang Kuasa Pengguna Anggaran (Kadis--yang menentukan arah kebijakan) dan Pengguna Anggaran (PA)," jawab Ahli dRuang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/10/2023).

    Dalam perkara ini, dana berasal dari DAK (Dana ALokasi Khusus) yang bersumber dari APBN untuk kegiatan tertentu. Dana DAK dengan swakelola yang diterima oleh penerima dana (sekolah/SMK).


    Ada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penerima dana. Dalam hal ini, tanggungjawab ada pada penerima dana. Penggunaan uang dilaporkan pada PPK.

    KPA dapat merangkat menjadi PPK untuk menentukan HPS (Harga Patokan  Sementara) , membuat rancangan kontrak dan lainnya. PPK dibatasi waktu dan bertanggungjawab sebelum dipindahkan ke posisi atau jabatan lainnya.

    "Pejabat bertanggungjawab saat memangku jabatan," ucap Ahli dengan nada tegas dan singkat.

    Untuk pengerjaan Ruang Praktik Sekolah (RPS) dan mebeler, sekolah membentuk tim pelaksana swakelola. Pelaksanaan swakelola atau penerimadana tidak boleg mendapatkan keuntungan. Sedangkan penyedia jasa boleh menerima keuntungan.

    Penerima dana (SMK) membuat laporan pertanggungjawabaan pengunaan dana DAK tersebut, kalau ada kelebihan dana harus dikembalikan.  Sedangkan Tim Teknis boleh mengarahkan atau mendampingi (sebagai pendamping) agar pekerjaan berjalan baik.

    "Swakelola tidak dikerjakan sendiri (oleh sekolah-red)," ujar Ahli.


    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) DR Syaiful Maarif SH MH  mengatakan, Ahli sudah menjelaskan bahwa terkait semua proses itu baik PA , KPA dan PPK bertanggungjawab masing-masing.

    "Terkait fungsi PPK tidak melaksanakan prosedur pembayaran sesuai kontrak, dia harus bertanggungjawab. Terkait PA ikut membantu agar dilakukan pembayaran terhadap hak yang dimiliki oleh penyedia jasa itu secara hukum boleh," katanya.

    Menurut DR Syaiful Maarif SH MH , terdakwa Syaiful Rahman tidak pernah melakukan intervensi dan punya tanggungjawab serta kewenangan masing-masing. 

    "Kalau swakelola itu, seluruh sistem pertanggungjawaban ada pada penerima DAK (sekolah) , bukan pada Dinas," katanya. (ded)










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Untuk Pertanggungjawaban Swakelola Ada Pada Penerima (Sekolah) , Bukan Pada Dinas Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas