728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 November 2023

    Tiga Ahli Sebut Tidak Terbukti Adanya Niat Jahat yang Dilakukan Terdakwa, dan Tidak Ada Pelanggaran Hukum

     







    SIDOARJO  (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan  terdakwa Abdul Rozak,  yang tersandung dugaan perkara korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil yang  menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.

    Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan 3 (tiga) Ahli , yakni Habib Aji SH MH (Ahli Agraria), Prof Rachmad Budiono SH (ahli perikatan dan hukum administrasi, dan Prof Priyo (Ahli Pidana) yang memberikan keterangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Selasa (21/11/2023).

    Selepas Hakim Ketua Sudarwanto SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Soehartono Soemarto SH Mhum didampingi  Hilmy F. Ali SH MH di persidangan.

     Hilmy F. Ali SH langsung bertanya pada Ahli Agraria, Habib Aji SH dengan memberikan ilustrasi ada Pemkab A yang mempunya HPL diberikan ijin untuk terbitkan 50 SHGB yang boleh diperjualbelikan dan dikelola.

    Namun menjelang masa SHGB habis, mengajukan perpanjangan pada Pemkab. Tidak ada kejelasan diterima atau ditolak, namun salah satu pemilik SHGB menjadi terdakwa, bagaimana pendapat Ahli ?

    "Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960, HPL lahir karena kebijakan Dirjen Agraria. Kedudukan HPL sejajar dengan hak lain. Bisa diberikan pada BUMN, BUMN , bisa diberikan HGB di atas perorangan. Ada permohonan perorangan dan koletif. BPN terbitkan SHGB,"jawab Ahli.

    Menurut AHli, jika SHGB  di atas HPL habis dan tidak bisa diperpanjang. Itu karena akan dipakai sendiri, dipakai untuk kepentingan lain, dan bisa jadi Pemda tidak ingin diperpanjang. Jika tidak ingin diperpanjang , Pemda harus keluarkan SK.

    "Bila ada permohonan perpanjangan yang masuk ke Pemda, harus dijawab dalam 5 (lima) hari. Kalau tidak, dianggap Pemda setuju. Kalaupun tidak dijawab, Pemda bisa digugat di PTUN," ucap Ahli.

    Jika SHGB akan habis, akan diberitahukan oleh Pemda. Tidak bisa menarik begitu saja tanah dan bangunan oleh Pemda. Bangunan itu bisa dibeli, kalau dirampas merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

    Sementara itu, Prof Rachmad Budioni SH menerangkan, bahwa HGB berakhir, bisa mengajukan permohonan. Bangunan milik sendiri,  tidak bisa dikataan perbuatan melawan hukum.

    "SHGB habis bisa diperpanjang, tetapi tidak direspon oleh Pemkab. Seharusnya Pemkab diberikan batas waktu, agar tidak semena-mena," ujar Ahli.

    Giliran Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, DR Soehartono Soemarto SH Mhum bertanya pada Ahli, mengenai pemegang HGB sudah habis, menyewakan bangunan pada orang ain, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum ?

    "Tidak boleh penyidik menentukan akibat hukumnya. Pemegang HGB yang menyewakan itu, belum tentu melawan hukum. Harus ada penetapan pengadilan," kata Ahli.

    Sedangkan AHli pidana Prof Priyo SH mengungkapkan, bahwa yang berhak mendeclair kerugian keuangan negara adalah BPK. "Dalam perkara ini, tidak ada perbuatan pidana. 

    Sehabis sidang,  Hilmy F. Ali SH menegaskan, dari Ahli pidana Prof Priyo SH menerangkan bahwa tidak terbukti adanya niat jahat atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa.

    "Kalau Ahli Perikatan, tidak terbukti adanya perbuatan melanggar hukum. Tetapi, adanya perbuatan wanprestasi yang timbul dari perjanjian antara pemegang HPL dan pemegang HGB," tandasnya.

    Sedangkan, Ahli Agraria menyebutkan, adanya hak prioritass yang seharusnya didapatkan terdakwa untuk mendapatkan perpanjangan ijin, tetapi hal itu tidak didapatkan. Sikap diamnya sikap Pemerintah dianggap menyetujui permohonan yang diajukan.

    "Terdakwa ini tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum," tukasnya. _ 

    Sebagaimana diketahui,  Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkab Pasuruan yakni Plaza Bangil. 

    Atas perbuatan ini, Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tiga Ahli Sebut Tidak Terbukti Adanya Niat Jahat yang Dilakukan Terdakwa, dan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas