728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 23 November 2023

    Terdakwa Usman Wibisono Layak Dibebaskan

     





    SURABAYA [mediasurabayarek.net] - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik, dilangsungkan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa  (21/11/2023).

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH menyatakan, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa pengaduan itu dilakukan pada tanggal 25, kalau dianggap peristiwa pidana maka peristiwa itu terjadi pada April atau satu bulan kemudian.

    "Pembelaan kami di lingkup bahwa belum ada peristiwa pidana yang dilaporkan, hal itu poinnya. Kalau berkaitan dengan Grup Whatssapp ada dua sudut pandang kami," ucapnya.

    Menurut Beny Ruston SH, pertama kalau hal itu dilakukan di Grup WA harus nya dakawan jaksa memuat UU ITE. Ada itu di SKB dan Keputusan Mahkamah Konstitusi, karena pasal 310 dan 311 KUHP itu tidak bisa menjangkau delik pencemaran nama baik maupun fitnah yang dilakukan di dunia siber.

    Nah, karena itu kalau masalah Grup WA jaksa dakwa dengan UU ITE. Sekalipun Jaksa mendakwa dengan UU ITE, perbuatan itu dilakukan di Grup tertutup, grup khusus, dan grup  terbatas Forum Sabuk Hitam.

    "Di situ, tidak ada anggota karate lain, di luar perguruan Kyokusinkai. Jadi tetap tidak bisa dikenakan ketentuan pasal 23 UU ITE. Karena perbuatan tadi belum terjadi , maka tidak ada pidana. Putusannya kami minta terdakwa bisa bebas," pintanya.

    Sebagaimana diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Usman dengan tuntutan hukuman 3 (tiga) tahun.

    Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH mengatakan, sidang berikutnya dengan agenda replik dari Jaksa yang menanggapi pledoi dari terdakwa.

    "Baikanya, pembacaan pledoi sudah selesai, maka kami menyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus Hakim Ketua Yoes SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Dalam persidangan sebelumnya,  mengenai upload "Sudah jelas Doel,....dan seterusnya", di up-load somasi  pada 3 April 2022 dan upload "Sudah jelas Doel..." pada 15 April 2022. Akan tetapi, pada 24 Maret 2022 dilaporkan pihak kepolisian. .

    Selain terdakwa yang share, ternyata ada yang share lainnya, yakni  Bambang Irwanto ke Grup FSH. Somasi I berisikan ancaman dan somasi II dilaporkan (pengembalian uang). Yang somasi itu bukan terdakwa Usman. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Usman Wibisono Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas