728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 November 2023

    Terdakwa Usman Tidak Punya Niatan Untuk Mencemarkan Nama Baik

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik,kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa  yang  digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa  (7/11/2023).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska SH dan Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH untuk bertanya pada terdakwa, terkait surat dakwaan yang telah dibuatnya.

    Jaksa Siska SH bertanya pada terdakwa, apakah terdakwa anggota arisan dan sejak kapan?

    "Benar, saya anggota arisan sejak tahun 2007. Bahwa uang arisan yang seharusnya masuk ke perguruan 'dihentikan' oleh Tjandra Srijaya. Di Rakernas, ditanyakan soal laporan arisan. Waktu itu, Erick Sastrodikoro dan Mirna yang kelola arisan. Dalam Rakernas Erick tolak audit," jawab terdakwa.

    Kembali Jaksa Siska SH bertanya pada terdakwa, mengenai isi somasi yang minta laporan dan uang, bisa saudara terdakwa jelaskan ?

    "Arisan diminta dulu, yang keluar dari rekening. Tinggal Rp 22 juta. Ada aliran uang yang keluar dari rekening koran," jawab terdakwa. 

    Kapasitas terdakwa Usman meneruskan somasi, karena terdakwa adalah Ketua Tim Departemen Legal Perguruan. Uang ditagihkan jumlahnya, setelah periksa laporan keuangan dalam perguruan.

    Usman teruskan ke Grup Forum Sabut Hitam dan merujuk 3 (tiga) nama (Tjandra Srijaya, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto). Usman, selaku Ketua Tim Departemen Legal Perguruan mempunyai kepentingan hasil usaha arisan untuk perguruan.

    Usman ingin menjaga agar hasil usaha arisan untuk menunjang dan melestarikan perguruan. 

    "Saya mempunyai tanggungjawab untuk memberikan informasi yang benar, bukan untuk mencemarkan nama baik. Grup Wa FSH (Forum Sabuk Hitam) adalah grup khusus. Saya tidak pernah diundang Tjandra Srijaya. Bahkan Tjandra mengancam Rudi Hartono sebagai Ketua Airsan akan melaporkan UU ITE," ujar terdakwa Usman.

    Dalam perkara ini, Usman tidak pernah merasa bersalah dan tidak mencemarkan nama baik. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Beny Ruston SH bertanya pada terdakwa mengenai upload "Sudah jelas Doel,....dan seterusnya"pada tanggal berapa ?

    "Upload Somasi pada 3 APril 2022 dan upload "Sudah jelas Doel..." pada 15 April 2022. Akan tetapi, pada 24 Maret 2022 dilaporkan," jawab terdakwa.

    Kembali PH Beny Ruston SH bertanya pada terdakwa, selain terdakwa yang share, apakah ada yang share lainnya ?

    "Ada yang share lainnya, yakni Bambang Irwanto ke Grup FSH. Somasi I berisikan ancaman dan somasi II dilaporkan (pengembalian uang). Yang somasi itu bukan saya," jawab terdakwa.

    Setelah pemeriksaan terdakwa Usman dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH mengatakan kepada  Jaksa Darwis SH, bahwa  tuntutan terhadap terdakwa akan dilakukan pada Senin, 13 Nopember 2023 mendatang.

    "Jangan ditunda lagi Jaksa, tuntutan terdakwa dilakukan pada Senin depan ya," pinta Hakim Ketua Yoes SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terdakwa Usman Tidak Punya Niatan Untuk Mencemarkan Nama Baik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas