728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 22 November 2023

    Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Dituntut 9 Tahun, Dinilai Tidak Sesuai Fakta dan Sangat Memberatkan

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Tibalah saatnya pembacaan tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.,  yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar.

    Dalam tuntutannya, JPU Nurrahmad SH menyatakan, terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman  dituntut 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

    "Menjatuhkan pidana (tuntutan)  terhadap Saiful Rachman dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 500 juta (subsidair 6 bulan. Dan menjatuhkan pidana (tuntutan-red) terhadap terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 8 miliar (subsidair 6 tahun)," ucap Jaksa Nurrahcmad SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Selasa (21/11/2023).

    Setelah pembacaan tuntutan selesai, Hakim Ketua Arwana SH MH , mengatakan, selanjutnya giliran Pensehat Hukum (PH) dan terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Selasa, 28 Nopember 2023.

    "Pada sidang selanjutnya, giliran PH dan terdakwa mengajukan pledoi," ujarnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukum (PH)  Achmad Budi Santoso SH MH mengungkapkan, menurut fakta persidangan mengenai kerugian negara itu tidak fix. Jadi, banyak perhitungan yang tidak dimasukkan oleh BPKP.

    "Kami sudah counter itu, banyak perhitungan kerugian negara itu tidak ada di situ. Menurut Ahli, bahwa BPKP hanya menghitung secara potensi, kita melihat kalau potensi dalam UU Tipikor mengenai kerugian itu harus klir berapa.

    Selain itu, terdakwa Eny Rustiana iru tidak ada niat untuk merugikan, justru membantu agar bisa berjalan dengan baik. Fakta di persidangan , bahwa dana DAK itu cair terlambat. 

    "Terkait tuntutan jaksa ini tidak sesuai fakta. Sebenarnya, ada Kuasa Pengguna Anggaran sejak dari awal, sejak mulai dari proposal sampai pelaksanaannya. Meskipun di tengah-tengah jalan dia dipindah. Semua itu  berawal dari situ. (Dia) menjabat Kabid Prasarana SMK," katanya.

    Menurut  Budi Santoso SH MH, banyak dakwaan yang dibuat Jaksa itu tidak sesuai. Ada Tim Teknis, tetapi tidak pernah disentuh kejaksaan dan Kepolisian. Ketuanya Agus yang seharusnya juga disentuh aparat penegak hukum. 

    Padahal, terdakwa Eny tidak ngurusi dan tidak ikut-ikutan. Semuanya itu sudah  sesuai RAB.

    "Minggu depan kami akan mengajukan pledoi. Apakah kami bacakan seluruhnya atau pokok-pokoknya saja," ungkapnya.

    Namun yang jelas, dengan tuntutan terhadap Saiful Rachman dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 500 juta (subsidair 6 bulan. Dan menjatuhkan pidana (tuntutan-red) terhadap terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 8 miliar (subsidair 6 tahun), itu sangat memberatkan.  (ded) 









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Dituntut 9 Tahun, Dinilai Tidak Sesuai Fakta dan Sangat Memberatkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas