728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 November 2023

    Dalam Dupliknya, Tergugat I Harus Bayar Kerugian Materiil dan Immaterril, dan TT-II Buka Resto Sangria Kembali

     



    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Agenda duplik dari Tergugat I, Tergugat II, Turut -Tergugat I dan Turut-Tergugat II dalam sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2).

    Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Ellen Sulistyo (tergugat I), yakni Priyono Ongkowidjojo SH terlambat hadir dalam persidangan. Karenanya, penyerahan Duplik paling terakhir diserahkan kepada majelis hakim.

    "Untuk sidang berikutnya adalah mengajukan bukti awal terkait bukti kompetensi absolut dari Tergugat," ucap Hakim Ketua Sudar SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/11/2023).

    Menurutnya, sidang akan dilanjutkan lagi pada Rabu, 15 Nopember 2023 dengan agenda mengajukan bukti awal terkait bukti kompetensi absolut dari Tergugat.

    Proses persidangan kali ini terbilang singkat, tidak sampai 10 menit lamanya dan berlangsung singkat.

    Sehabis sidang,  Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M menyatakan, kerjasama BOT selama  30 tahun dibagi reguler lima tahunan. Sebenarnya gedung itu bukan asetnya Kodam Brawijaya V, karena yang membangun Tergugat II.

    Dalam hal pembayaran PNPB, sebagaimana dalam perjanjian pengelolaan antara CV Kraton Resto, yang dalam hal ini Tergugat II (Effendi Pudjihartono), adalah kewajiban dari Tergugat I (Ellen Sulistyo).

    "Ini sebagaimana dalam Perjanjian Nomor 12 Tahun 2022. Ada poin-poinya, dalam point 5.3 adalah pembayaran pajak-pajak , listrik, , pembayaran PBB dan juga pembayaran PNBP menjadi tanggungjawab Tergugat I melalui yang diberikan Pak Effendi (Tergugat II) dan diserahkan kepada Kodam," ujar Arief Nuryadin, S.Pd., S.H.

    Menurutnya, dalam hal perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan dengan Kodam  V/ Brawijaya , CV Kraton yang diwakili oleh Effendi mengadakan kerjasama mulai tahun 2017 sampai 2047. Setiap mengadakan kerjasama itu, dibagi per 5 periode.

    Tujuannya untuk pembayaran PNBP setiap 5 tahun. Karena dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh sekaligus 20 tahun. Namun pembayaran PNBP itu setiap 5 tahun sekali.

    Nah untuk periode kedua ini, sebenarnya ada kesepakatan untuk dilakukan pembayaran PNBP dalam waktu 3 (tiga) tahun. Dan nilainya sudah terungkap dari surat KPKNL  Kota SUrabaya kepada Kodam  V/ Brawijaya per- tanggal  28 April 2023, yang nilainya sebesar Rp 450 juta/ 3 tahun.

    Dan itu oleh Tergugat II (Effendi) telah melakukan usaha pembayaran sebesar Rp 450 juta itu melalui Legal Corporate , dalam hal ini Yefeti Waruwu SH dibayarkan melalui Aslog Kodam  V/ Brawijaya . Namun pada saat itu ditolak pembayaran dalam bentuk cek.

    "Cek itu tetap kita pegang sebagai bukti hukum nantinya. Nah, sekalipun Ellen sampai saat ini belum membayar PNBP melalui Effendi. Namun dengan kesadaran sendiri bahwa Effendi ingin menanggulangi lebih dahulu. Dengan etikad baik agar kerugian negara itu tidak ada," kata Arief Nuryadin, S.H.

    Kalau sudah diambil oleh Aslog dan disetorkan pada negara dianggap sudah membayar. Karena ditolak pembayaran  melalui cek itu, sampai sekarang ini belum dibayar, karena ditolak oleh Kodam V/Brawijaya.

    Mengenai emas itu, adalah bentuk jaminan pembayaran PNBP kepada Kodam V/Brawijaya per tanggal 11 bulan 5. Hal itu terjadi, karena pada sore hari tidak ada uang tunai. Akhirnya Aslog minta jaminan berupa emas. 

    "Jadi emas itu ada di Kodam V/Brawijaya , namun beberapa agenda persidangan pada bulan-bulan yang lalu, mau dikembalikan kepada kita. Karena merupkan komitmen PNBP akhirnya kita sampaikan bahwa emas itu bisa ditarik kembali, bila pembayaran PNBP dapat kami laksanakan, nilainya kurang lebih Rp 625 juta. Ada  6 keping emas, masing-masing 5 yang 100 gram dan 1 yang 50 gram," ungkap Arief Nuryadin, S.H.

    Ditanya soal penggantian cat pada Sangria Resto, lanjut Arief SH, bahwa mulai tanggal 29 itu cat warna putih diganti warna biru dan masih berproses. Dan plat nama dan papan nama Sangria yang telah dicopot dan tidak ada sebenarnya adalah pelanggaran hukum. Karena belum dapat diselesaikan secara perdamaian. Kendati sudah diupayakan, namun belum ada kesepakatan sampai saat ini.

    Sedangkan perjanjian kerjasama itu berlaku sampai 2047 mendatang. Jadi perjanjian kerjasama ini menjadi dasar daripada pemanfaatan lahan itu.

    Dalam dupliknya, Tergugat II mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq majelis hakim yang menangani, memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memutuskan sebagai berikut, menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi.

    Menyatakan kesepakatan pengelolaan yang dibuat di hadapan Notaris  Ferry Gunawan SH, Notaris /PPAT di Surabaya dengan Akta Perjanjian No 12 tertanggal 27 Juli 2022 sah menurut hukum.

    Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang besarnya Rp  1.974.888.453. kepada Penggugat. Dan menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil yang besarnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyard rupiah) kepada Penggugat.

    Dan memerintahkan Turut Tergugat II membuka Restaurant Sangria by Pianoza di Jl, Dr Soetomo No 130 Surabaya untuk dioperasionalkan Penggugat setelah putusan ini dibacakan.(ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Dupliknya, Tergugat I Harus Bayar Kerugian Materiil dan Immaterril, dan TT-II Buka Resto Sangria Kembali Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas