728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 24 November 2023

    Saksi Sebut Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar, Hanya Mengada-Ada. Faktanya, Pokok dan Keuntungan Belum Diberikan

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat dalam sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan oleh Fransisca (Penggugat) melawan Subandi (Tergugat I), Harjanti Hudaya (Tergugat II), dan Justini Hudaja (Tergugat III).

    Kedua saksi itu adalah Willy Santoso dan Rud Kristiorini (mantan karyawan Subandi dan Harjanti), yang diperiksa secara satu per satu di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis  (23/11/2023).

    Giliran pertama diperiksa adalah saksi  Willy Santoso menyatakan, apartemen dijaminkan ke Fransisca, untuk membayar hutang Subandi. Lokasi apartemen itu di Depok.

    "Saya pernah datang ke lokasi apartemen, karena disuruh betulkan tembok yang miring," ujar saksi.

    Waktu itu, Harjanti bilang pakai saja apartemen di Depok. Tetapi, apartemen sudah dijaminkan ke Fransisca. Kalau diminta Fransisca, saksi akan keluar.

    "Saya tidak jadi pakai apartemen itu, karena keluarga saya terdiri dari 2 anak dan suami-istri. Apartemen yang berada di lantai 15 No 45 di belakang Universitas Indonesia (UI) harganya berkisar antara Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Ukurannya 36 M2," ucap saksi.

    Kondisi terakhir, apartemen itu kosong, saat ini apakah masih dimiliki Harjanti atau tidak, saksi tidak mengetahuinya secara pasti.

    Giliran Kuasa Hukum Pengugat, yakni Andi Darti SH bertanya pada saksi Willy, apakah apartemen sudah dijaminkan  dan saksi melihat bukti suratnya ?

    "Saya tidak melihat bukti suratnya. Saat ini kunci ada di manajemen," kata saksi singkat.

    Kembali Andi Darti SH bertanya pada saksi, saat ini kunci jadi masalah dan klien kami dituduh menggelapkan kunci tersebut. Apakah saksi tahu kunci itu tunggal atau ganda ?

    "Saya tidak tahu kunci apartemen itu tunggal atau ganda," jawab saksi dengan nada tegas.

    Dijelaskan saksi, bahwa kondisi Harjanti pada tahun 2020 tampak terlihat sehat-sehat saja. Sedangkan pada tahun 2021 masih biasa-biasa saja.

    Sementara itu, saksi Rud Kristiorini mengatakan, bahwa dia mulai kerja pada Subandi dan Harjanti sejak mulai tahun 2014. Saksi menjadi Asisten Administrasi Rumah Tangga yang tugasnya adalah mencatat pengeluaran dan pemasukan kebutuhan rumah tangga. Untuk urusan kebutuhan rumah tangga lapor ke Harjanti.

    "Saya pernah ditelepon Fransisca dan ngomong ke saya, kalau ada pinjaman ke Fransisca. Saya konfirmasi ke Subandi dan dibenarkan hal itu. Ada bunga 3 persen per 20 hari. Totang pinjaman dari tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp 2,8 miliar," cetus saksi Rud.

    Fransisca sekadar mengingat agar jangan sampai terlambat untuk membayar bunga, karena akan kena denda. Tetapi sekarang ini, Subandi tidak mampu membayar lagi.

    "Fransisca juga pernah pinjami orang lain, sebesar Rp 300 juta, dengan bunga 3 persen per 20 hari," ungkapnya.

    Saksi juga tahu perihal pengiriman BG atau cek ke Fransisca, ada  1 (satu) BG senilai Rp 1 miliar dan cek Rp 2,2 miliar. Harjanti beli berlian, tetapi belum terima uangnya. Namun cek diserahkan ke Fransisca. Pernah dicairkan, tetapi tidak bisa.

    Saksi Rud pernah disuruh Subandi mencatat Rp 2,8 miliar. Bahkan ada cek Rp 2,2 miliar dan Rp 1 miliar untuk jaminan pembayaran yang dikeluarkan Subandi atas nama perusahaan. Dan juga sudah dilakukan pembayaran RP 1,7 miliar untuk pembayaran bunga dan pokoknya.

    Andi Darti SH bertanya apakah saksi punya buktinya mengenai pembayaran Rp 1,7 miliar itu ?

    Ternyata saksi tidak memiliki bukti apapun,  perihal pembayaran Rp 1,7 miliar tersebut. Setelah didesak, saksi hanya bilang baru membayar Rp 600 juta.

    Kembali Andi Darti SH bertanya pada saksi, kendala apa yang dialami Harjanti dan Subandi tidak memenuhi perjanjian memberikan keuntungan pada Fransisca seperti yang sudah diperjanjikan ?

    "Belum ada uang. Tidak bisa bayar pokok, juga belum ada uang," jawab saksi singkat.

    Padahal, tujuan Subandi dan Harjanti pinjam uang itu untuk kerjasama properti. Namun, justru dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak bisa dikembalikan hingga sekarang ini.

    Setelah keterangan dua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua bertanya pada Kuasa Hukum Penggugat, Andi Darti SH, apakah akan mengajukan  tambahan bukti surat ?

    "Ya Majelis Hakim, kami akan mengajukan tambahan bukti surat pada minggu depan," kata Andi Darti SH.

    Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat, Aning SH mengatakan, akan mengajukan Ahli Perdata pada sidang berikutnya, Kamis, 30 Nopember 2023 jam 09.00 pagi.

    Sehabis sidang, Andi Darti SH mengungkapkan, semuanya alih-alih buat bisnis properti, nggak tahunya untuk kebutuhan hari-hari. Di sini , ada unsur penipuannya dan penipuannya sudah terbukti.Makanya, kedua-duanya masuk penjara. Satunya ketika akan di penjara, pura-pura gila.

    Sedangkan cek RP 1 miliar dan Rp 2,2 miliar itu tidak ada uangnya, ketika dicairkan.Sedangkan cek yang kecil saja, RP 250 juta, Rp 300 juta , Rp 350 juta dan Rp 400 juta, yang totalnya RP 1,4 miliar, semua ceknya tidak bisa dicairkan.

    "Perihal pengakuan di persidangan, saksi menyatakan bahwa pokoknya baru dikembalikan Rp 600 juta dan lainnya denda. Kalau faktanya, pokoknya baru dikembalikan Rp 600 juta , berarti sisanya bagaimana dong ? Menurut catatan mereka Rp 2,8 miliar, yang sudah dikembalikan taruhlah Rp 600 juta. Berarti sisanya Rp 2,2 miliar, kembalikan dong Rp 2,2 miliar, kalau memang betul dan mereka memang bisa membuktikan," tukas Andi Darti SH. 

    Kalau tidak bisa kembalikan pokoknya, makanya semuanya dianggap bohong belaka. Saksi yang bilang sudah mengembalikan uang Rp 1,7 miliar itu, hanyalah mengada-ada belaka. 

    Begitu pula, tentang kabar adanya kerjasama dengan Bupati Sidoarjo maupun menjual tanah yang katanya mendapatkan DP sebesar Rp 100 miliar itu, hanya mengada-ada saja. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi Sebut Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar, Hanya Mengada-Ada. Faktanya, Pokok dan Keuntungan Belum Diberikan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas