728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 November 2023

    PT GBDS Jalani Sidang PKPU, Digugat Kontraktor

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang atas permohonan  PT.Mandiri Duta Contractor (MDC)--pelaksana proyek terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Managemen Hotel MaxOne, kembali digelar  untuk kali keduanya.

    Pada  permohonan sebelumnya, ditolak  majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Dalam perkara kedua, dengan nomor perkara :  39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, dengan agenda masih menunggu laporan hakim pengawas.

    Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis (RPM) belum menentukan sikap apakah menyetujui, menolak atau menerima pencabutan PKPU sementara selama 45 hari. PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Managemen Hotel MaxOne Surabaya, yang ngotot membayar secara cash seluruh hutang-hutangnya kepada kreditur konkuren.

    Dalam sidang kali ini, tampak tanya jawab pun berlangsung alot, ketika sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono SH, didampingi hakim anggota, yakni I Ketut Tirta SH, dan Sutrisno SH.

    Sementara itu, Pihak Pemohon sendiri diwakilkan oleh pengacara Totok Prastowo. Sedangkan Pihak Termohon Jonny Hartono serta Antony, selaku prinsipal turut hadir yang  didampingi kuasa hukumnya.

    Di depan majelis hakim, Jonny sudah menyatakan, bahwa dia siap membayar tagihan pada  hari ini juga.

    “Mohon ijin Yang Mulia, saya hari ini sudah siap mau bayar tagihan-tagihan kenapa kok sulit begini?,” ucap Jonny, selaku pemilik Hotel Maxone didampingi Direksi dan pengacaranya. 

    Dalam kesempatan itu, Pihak Termohon juga mengatakan, bahwa perihal  adanya investor yang siap ,namun mundur.

    “(Mohon) Ijin yang mulia,sSebelumnya sudah ada investor. AKan tetapi mundur karena selalu dipanggil. Jadi sudah tidak minat lagi,” kata  Jonny.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono SH menerangkan, bahwa  pembayaran utang tagihan tersebut ada mekanisme,  yakni melalui putusan sesuai Undang-undang No 37 Tahun 2004..

    “(Tolong dipahami-red) Tidak seperti itu mekanismenya, dan tidak bisa hanya secara lisan. Semuanya itu ada mekanisme melalui putusan,” cetus Hakim Ketua  Gunawan SH.

    Beda halnya dengan yang diutarakan oleh Tim Pengurus (Kurator) Arjuna Prima, yang justru mempertanyakan tentang jasa fee pengurus dan proposal perdamaian serta pencabutan perkara.

    “Perihal proposal perdamaian diajukan terkait proses pembayaran tidak pernah dibahas dan tidak ada diserahkan ke kami,” ungkap Arjuna.

    Pernyataan ini, langsung direspon oleh debitur (termohon) di depan persidangan.

    “Saya merasa pengurus dalam kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas. Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan.Ternyata kurator ngomong fee," tukasnya. 

    Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik , pasti Termohon akan menghargainya. " Saya bisa lunasi tagihan hari ini juga. Saya bisa loh bayar semua itu sekarang,” tandasnya.

    Sehabis Rapat Pembahasan ditutup majelis hakim,  Jonny pun memberikan komentarnya kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya  di depan ruang sidang Cakra PN Surabaya.

    “Adanya itikad baik, makanya kita bahas di PN dan kita bayar lunas.  Masih angel dengan aturan-aturan yang begitu. Kita siap dikasih persetujuan untuk membayar semua konkuren secara lunas. Biar selesai , biar kita bekerja dengan normal kembali,” katanya seraya berharap adanya  kebijaksanaan dari majelis hakim.

    Masih lanjut  Jonny,  pihak managemen Hotel MaxOne daerah Dharmahusada Surabaya, menyampaikan kekecewaannya.

    “Sepanjang proses PKPU ini tidak dijalankan sesuai tata cara. Artinya dalam proposal perdamaian, tidak menjamin terselesaikannya pembayaran kreditur. Karena aset sudah dijaminkan ke BNI. Sehingga awal termohon ini dalam proposal menyampaikan akan jual aset. Kalau laku akan melakukan upaya penagihan karena tidak ada hubungan dengan BNI. Makannya wajar kami minta jaminan,” imbuh Jonny.

    Dijelaskannya, karena dia menghormati keputusan Pengadilan PKPU, makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada.

    Sebagaimana diketahui, PT MDC mengajukan permohonan  PKPU, terkait tagihan. Namun dalam perkara ini masih menunggu laporan hakim pengawas Erintuah Damanik SH  kepada majelis pemutus.

    Kabarnya,  pihak Termohon dalam hal ini PT GBDS merasa tak terima, menggugat balik PT MDC selaku kontraktor di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) bernomor 389/Pdt.G/2023/PN Sby.

    Awalnya perjanjian pengerjaan kontraktor disebut adalah 1 tahun harus selesai, Yakni sejak tahun 2014-2015. Namun selesainya pekerjaan di tahun 2017, Sehingga tagihan tersebut jika dipotong denda, bunga, dan kerugian keterlambatan harus dibebankan kepada pihak kontraktor yang menjadi utang ke PT.GBDS. (red)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PT GBDS Jalani Sidang PKPU, Digugat Kontraktor Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas