728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 08 November 2023

    Perkara PKPU PN Surabaya Disorot Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com)  -  PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) yang diatur dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU antara PT Mandiri Duta Contraktor (MDC) sebagai Penggugat melawan PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) sebagai Tergugat dalam Nomor Perara : 39 /Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Sby, rupanya sempat menjadi sorotan beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Jawa-Timur. 

    Lantaran Pihak  Tergugat PT GBDS melakukan Permohonan Perlindungan Hukum, sekaligus  permohonan pengawasan dalam perkara PKPU tersebut denan Nomor surat tertanggal 03 November 2023.

    Menyikapi hal tersebut Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) melihat dugaan adanya praktik mafia hukum Peradilan.

    Hal ini sempat diungkap oleh Presiden Eksekutif Moh. Hasan SH MH CPCLE, C.NS saat dikonfirmasi oleh beberapa media cetak dan media online di salah satu restoran ternama di Surabaya.

    Bahwa patut diduga perkara tersebut tidak terlepas dari peran mafia hukum. Sebagaimana  Undang-Undang No 37 Tahun 2004 dalam pasal 245 Pembayaran Semua Hutang.

    Selain yang sudah ada sebelumnya diberikannya penundaan kewajiban pembayaran hutang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran hutang, tidak boleh dilakukan. Kecuali pembayaran hutang tersebut dilakukan kepada semua kreditur, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3).

    Dalam pasal 259 ayat (1) dijelaskan debitur setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran hutang dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.

    Lebih lanjut Hasan menyatakan bahwa terlebih pihak Tergugat (PT GBDS) telah memenuhi kewajibannya membayar lunas kepada semua kreditur konkuren, hal ini diperlukan kearifan hukum, serta integritas hakim dalam melakukan sebuah putusan.

    Ditambahkan Hasan, bahwa seharusnya Tergugat tidak bisa dipailitkan karena tergugat masih mempunyai kemampuan untuk membayar dan itu dapat dibuktikan telah melunasi kepada para konkuren.

    Untuk itu majelis hakim bisa mempertimbangkan itikad baik dari PT GBDS untuk itu kita berharap agar Komisi Yudisial, Ombusman dan pihak-pihak terkait untuk memantau sidang PKPU PN Niaga Surabaya, agar melahirkan putusan yang fair dan transparan, serta bisa menutup peluang akses mafia huku, peradilan sebagai industri hukum. (red)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perkara PKPU PN Surabaya Disorot Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas