728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 16 November 2023

    Penggugat Tidak Tanggapi Bukti Awal Kompetensi Absolut Dari Tergugat I, Dua Minggu Lagi Putusan Sela

     






    SURABAYA  (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan gugatan Wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto melawan Ellen Sulistyo (tergugat I), dan Effendi Pudjihartono (tergugat II), serta KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT-1) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II/TT-2), kini sudah memasuki agenda penyerahan Bukti awal kompetensi absolut dari Tergugat I.

    "Silahkan Tergugat I untuk  mengajukan bukti awal terkait bukti kompetensi absolut dari Tergugat I," ujar  Hakim Ketua Sudar SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/11/2023).

    Nah, setelah Bukti awal terkait kompetensi absolut dari Tergugat I diserahkan kepada majelis hakim, Penggugat dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. 

    "Apakah Pihak Penggugat akan mengajukan bukti juga?," tanya Hakim Ketua SUdar SH kepada Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M.

    Langsung dijawab  Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., bahwa pihak Penggugat tidak mengajukan bukti. Mendengar hal ini, Hakim Ketua Sudar SH menyatakan, sidang selanjutkan pada Rabu, 29 Nopember dengan agenda putusan sela.

    Praktis, proses persidangan kali ini terbilang singkat, hanya  10 menit lamanya dan sidang ditutup oleh Hakim Ketua dengan mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang berakhir.

    Sehabis sidang,  Kuasa Hukum Penggugat, yakni Arief Nuryadin, S.Pd., S.H., M.M didampingi Yafeti Waruwu SH MH menyatakan, bukti awal terkait  kompetensi absolut dari Tergugat I  yang berisikan peraturan perundang-undangan dan  Peraturan Menteri itu , tidak memerlukan tanggapan.

    "Tetapi ini, menurut Tergugat I dijadikan dasar bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, tidak berhak dan berwenang mengadili perkara ini. Hal ini tergantung dari majelis hakim akan dijadikan pertimbangan atau tidak, untuk memberikan putusan sela pada Rabu, 29 Nopember 2023 mendatang," ucapnya.

    Menurut Arief Nuryadin, SH , menanggapi dari Tergugat I dalam memberikan bukti awal terkait kompetensi absolut, bahwa  Tergugat I tidak melengkapi atau yang menjadi kompetensi absolut terhadap Undang-Undang dan Peraturan Menteri . 

    "Saya tegaskan pasal berapa yang menjadi acuan daripada kompetensi absolut itu. Nah baru dijelaskan, bagaimana di sini adalah TI 01 tetang Peradilan Tata Usaha Negara , diambil pasal 3 ayat 1.Jadi khusus point di situ. Mungkin kewenangan mengadili. Sementara, ini adalah gugatan wanprestasi , bukan putusan Tata Usaha Negara yang kita gugat," katanya didampingi Yafeti Waruwu SH MH.

    Dan selanjutnya dalam Undang-Undang No 2009 tentang Tata Usaha Negara juga, dalam pasal 2 huruf 1 ayat 2 point 9 dan 10. Dan Peraturan Menteri Keuangan No 115 dan Keputusan Menteri Keuangan No 781. 

    "Nanti coba kita pelajari apa yang jadi isi dari pasal-pasal itu. Apakah mengena atau tidak, apakah kewenangan di luar kewenangan Pengadilan Negeri atau tidak. Jadi di sini, justru hakim diuji bagaimana mewujudkan dalam perkara ini. Kita juga jangan berandai-andai,bahwa tidak segamapang itu dalam mencari suatu keadilan. Kita tetap berdasar pada aturan hukum yang ada," cetusnya.

    Dalam kesempatan itu,  Arief Nuryadin, SH  mengatakan, Resto Sangria ditutup oleh Kodam V/ Brawijaya pada 12 Mei 2023 dan selanjutnya ada pemagaran pada 15 September 2023, dan ada penguasaan tempat mulai dari tanggal 28 Oktober dengan mengeluarkan barang-barang milik CV Kraton Resto.

    Nah, jadi mengenai tempat yang sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau dan direncanakan kemarin ada informasi akan dijadikan Kantor Pengdam Kodam V/Brawijaya dan pada akhirnya ditutup kembali dengan seng. 

    "Oleh karenanya kita tidak tahu apa yang menjadi penyebabnya. Kalau dilihat dari sisi hukum, bahwa bangunan itu masih tetap milik CV Kraton Resto. Karena pembangunan bangunan menggunakan dana pribadi dari Restoran tersebut. Kalau tanah adalah benar milik negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan dan penggunaanya oleh Kodam V/Brawijaya," ungkapnya.

    Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020, sudah ada penilaian dan sudah ada persetujuan dari KPKNL Surabaya, yang diperuntukan CV Kraton Resto.

    "Nilai PNBP sudah keluar, sebagaimana yang terlihat daam KPKNL dan dalam jawaban-jawabannya. Dalam pembayarannya belum diterima oleh negara, karena Kodam V /Brawijaya pada saat kita serahkan, ditolak oleh mereka. Kami tidak tahu apa penyebabnya. Dalam Permenkeu No 115 pasal 24 ayat 1, segala bentuk biaya atau pembayaran pemanfaatkan lahan itu, diterima lebih dahulu sebelum adakan perjanjian,"tukasnya.

    Dalam hal tugas dan fungsi TNI adalah sebagai pelindung dari bangsa dan negara serta melindungi masyarakat itu sendiri. CV Kraton Resto yang bermitra dengan Kodam V/Brawijaya tentunya melakukan hal-hal kewajibannya terhadap bangsa dan negara.

    "Selama ini yang menutup mereka, rencana kami mencari keadilan lewat jalur hukum. Kita tidak melawan Kodam dan tidak melawan negara, sebagai masyarakat mencari keadilan. Kita didzolimi selama ini, bahwa dengan bangun gedung dilakukan oleh klien kami. Bangunan itu bukan milik Kodam, tetapi milik klien kami yang dibangun dengan nilai Rp 10, 6 miliar. Belum BEP dan belum kembali modal. Juga belum ada penyerahan semacam hibah, belum dilakukan itu," tandasnya. (ded)










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penggugat Tidak Tanggapi Bukti Awal Kompetensi Absolut Dari Tergugat I, Dua Minggu Lagi Putusan Sela Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas