728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 05 November 2023

    Keterangan Ahli Pidana Menguntungkan Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Mantan Kadispendik Jatim,  Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.,  yang tersandung dugaan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 8,2 miliar,  kali ini dengan mendengarkan keterangan Ahli Pidana, DR Sholehuddin SH MH dari Universitas Bhayangkara (Ubhara).

    Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) DR Syaiful Maarif SH MH didampingi Achmad Budi Santoso SH MH bertanya kepada Ahli, mengenai pasal 2 dan 3 UU Tipikor, mohon Ahli jelaskan ?

    "Delik inti dari pasal 2 UU Tipikor benar dibuktikan unsur delik melawan hukum. Apakah perbuatan materiil benar dilakukan terdakwa yakni perbuatan melawan hukum. Baik memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara," jawab Ahli.

    Untuk pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu, lanjut Ahli, sama-sama menimbulkan kerugian negara. 

    Kemudian PH  DR Syaiful Maarif SH MH bertanya pada Ahli mengenai, jika menyuruh melakukan sesuai ketentua hukum yang beralaku, tetapi disalah maknai oleh orang yang disuruh. Bagaimana pendapat Ahli ?

    "Yang berbuat materiil yang bisa dimintai pertanggungjawaban," jawab Ahli.

    Giliran PH Achmad Budi Santoso SH MH bertanya pada Ahli mengenai hasil audit yang tidak diikuti prosedur yang diwajibkan (tidak melakukan klarifikasi-red), tolong Ahli jelaskan ?

    "Jika tidak sesuai prosedur, akan dikesampingkan oleh hakim. Untuk penghitungan kerugian negara, penyidik menggunakan alat bukti yang sah dan dihitung oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK yang berhak mengdeklair tentang kerugian negara," jawab Ahli.

    Kembali PH bertanya pada Ahli, tentang kwitansi yang tidak digunakan, apakah bisa digunakan sebagai alat bukti ?

    "Tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," jawab Ahli.

    Nah setelah  keterangan Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Arwana SH MH bertanya apakah PH akan mengajukan Ahli lagi ?

    "Saya akan ajukan ahli audit Yang Mulia," jawab PH terdakwa.

    Hakim Ketua menjawab, Ahli Audit bisa dihadirkan pada Selasa 7 Nopember 2023 mendatang. (ded) 










    • Blogger
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Keterangan Ahli Pidana Menguntungkan Terdakwa Syaiful Rachman dan Eny Rustiana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas