728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 21 November 2023

    Kedua Ahli Sebut Suami Sudah Bertanggungjawab Pada Istri , Tidak Ada Penelantaran

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Dua Ahli, yakni DR Faizin dari Universitas Brawijaya (Unbraw) dan DR Bambang Suheriyadi SH MH dari Universitas Airlangga (Unair) memberikan pendapatnya dalam sidang terdakwa Samuel, yang  diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga , yang digelar di ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Senin (20/11/2023).

    Setelah Hakim Ketua Arlandi SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan bertanya lebih dahulu pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk bertanya pada Ahli.

    "Saya ilustrasikan A nikah dengan B, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun A tidak ngasih uang makan pada B, tetapi masih dalam satu rumah. Apakah melanggar pasal 9 UU Penghapusan KDRT," tanya Jaksa pada Ahli.

    Ahli pun menjawab, menjadi kewajiban A untuk memberikan kehidupan sehari-hari pada B.  Jika tidak diberikan, merupakan pelanggaran hukum.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada Ahli, dalam tabungan (istri) tercantum uang Rp 900 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Lantas, istri melaporkan suami melakukan penelantaran, bagaimana pendapat ahli ?

    "Jika ada kesepakatan,  bukan merupakan penelantaran," jawab Ahli singkat.

    Kembali PH Yafet SH bertanya pada Ahli, jika suami padatahun 2020 memberikan nafkah dalam bentuk tunai, membayar tagihan listrik, air, telepon, Wifi, perjalanan ke luar negeri, diberikan mobil dan rumah yang layak huni. Apakah bisa dikatakan suami melakukan penelantaran pada istri ?

    "Kalau terpenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan penelantaran," jawab Ahli.

    Sementara itu, Ahli Pidana DR Bambang Suheriyadi SH MH mengatakan, jika istri tidak berkecukupan dan tidak diurus suami, bisa dianggap menelantarkan dalam rumah tangga.

    Jika kebutuhan membayar listrik, air, tempat tinggal dan lainnya dibiayai oleh suami. Bahkan istri diberikan Rp 900 juta pada Juni. Namun pada September istri melaporkan suami tidak kasih belanja dan ditelantarkan, bagaimana penjelasan Ahli ?

    "Suami tetap bertanggungjawab sesuai kemampuannya, bukan penelantaran," jawab Ahli.

    Sehabis sidang, PH Yafet SH mengungkapkan, AHli DR Faizin SH dan Ahli DR Bambang Suheriyadi SH MH menerangkan bahwa jika perkara penelantaran dan suami sudah bertanggungjawab terhadap istrinya, memenuhi kebutuhan hidupnya, memberikan uang Rp 900 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Ahli menyatakan bahwa suami sudah bertanggungjawab pada istri dan tidak ada penelantaran.

    "Keterangan kedua Ahli meringankan terdakwa," ungkap Yafet SH mengakhiri wawancaranya dengan para wartawan di PN SUrabaya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kedua Ahli Sebut Suami Sudah Bertanggungjawab Pada Istri , Tidak Ada Penelantaran Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas