728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 November 2023

    Jaksa Tidak Berhasil Membuktikan Terdakwa Melakukan Tindak Pidana

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Samuel, yang  diduga melakukan penelantaran dalam rumah tangga , kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perdata Prof DR Abdul Rachmad Budiono SH MH dan saksi Indahwati,  yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

    Mengawali persidangan , Jaksa Darwis SH bertanya lebih dahulu kepada Ahli Perdata mengenai apa arti penelantaran ?

    "Penelantaran adalah tidak tercukupinya kebutuhan fisik, mental dan spritual bagi istri dalam lingkup keluarga," jawab Ahli.

    Jika suami menjual rumah dan sebagian dari uang penjualan itu diperuntukkan dan diberikan pada istri dan untuk suami , biaya notaris dan lainnya. Maka harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tetap harta bersama, bukan pemberian nafkah.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa , yakni Yafet Kurniawan SH MH bertanya pada Ahli, apakah suami-istri yang tidak sekamar itu termasuk tindak pidana ?

    "Tidak sekamar itu bukan tindak pidana. Jika suami-istri tidak sekamar dalam satu rumah dan tidak lagi tegur sapa, tidak mungkin dipersatukan lagi. Bisa mengambil langkah hukum perceraian. Salah satu alasan cerai adalah cek-cok terus menerus," jawab Ahli.

    Kembali PH Yafet SH bertanya pada Ahli, jika suami tidak suka istri aerobik karena takut istri kecantol orang lain. Lantas pintu digembok, apakah hal ini masuk pidana ?

    "Pintu digembok itu bukan pidana. Ketika perkawinan masih utuh, jangan ngomong pembagian harga bersama. Di situ ada hak suami dan istri," jawab AHli.

    Sementara itu, saksi Indahwati (teman pelapor Leny) mengatakan, dia kenal dengan Leny di tempat ibadah. Leny pernah makan bersama Leny di PTC, kadang Leny yang membayar (traktir) dan terkadang Indahwati yang mentraktir.

    Indahwati tidak pernah mendapatkan cerita dari Leny bahwa dikasih Samuel uang Rp 930 juta. Setahu saksi, rumah Leny terbilang besar dan punya 2 (dua ) lantai..

    Setelah keterangan AHli dan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Astawa SH MH bertanya pada PH Yafet SH, apakah akan menghadirkan Ahli pada sidang mendatang ?

    "Ya Yang Mulia, kami akan menghadirkan Ahli pada sidang berikutnya," jawab PH Yafet SH yang diberikan waktu satu minggu.


    Sehabis sidang, PH Yafet SH mengatakan,  saksi Indahwati yang dihadirkan Jaksa bahwa sering pergi ke mall untuk makan berdua bersama Leny. Kadang saksi yang bayar dan kadang Leny yang bayar.

    Ini artinya, Leny punya kemampuan secara finansial untuk mencukupi kehidupannya. Keterangan saksi ini meringankan terdakwa Samuel. 

    Sedangkan AHli Perdata didatangkan oleh Jaksa, sehingga sangat jelas bahwa perkara ini perdata.

     "Langkah hukum terhadap perkawinan yang sudah tidak rukun lagi diajukan perceraian di Pengadilan. Kalau tidak ada kecocokan dalam rumah tanggadan bisa ajukan gugatan perceraian," katanya.

    Tidak satu kamar dan tidak melakukan hubungan biologis, tidak bisa dikatakan sebagai penelantaran. Jaksa tidak berhasil membuktikan  terdakwa melakukan tindak pidana. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tidak Berhasil Membuktikan Terdakwa Melakukan Tindak Pidana Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas