728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 30 November 2023

    IPW Duga Ada Penggunaan Instrumen Hukum Untuk Dzolimi Usman Wibisono

     




    SURABAYA [surabayarek.net] - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap  terdakwa Usman Wibisono, yang tersandung dugaan perkara pencemaran nama baik, dengan hukuman 2 (dua) tahun.

    "Mengadili menyatakan terdakwa Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah. Menjatuhkan pidana 2 tahun," ujar  Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH dalam amar putusannya yang dibacakan di  ruang Cakra  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin  (27/11/2023).

    Setelah membacakan amar putusannya, Hakim Ketua Yoes Hantyarso SH mempersilahkan terdakwa Usman untuk berdikusi dengan Penasehat Hukum (PH) nya, Beny Ruston SH MH atas putusan ini.

    Langsung terdakwa Usman mendekati PH-nya Beny Ruston SH dan berdiskusi sebentar saja.

    "Saya serahkan pada PH saya saja yang Mulia," jawab terdakwa Usman.

    PH Beny Ruston SH MH menyatakan, bahwa kliennya memilih pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim tersebut. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, juga menyatakan pikir-pikir pula.

    "Baik lah, dengan demikian sidang ini kami  menyatakan  selesai dan ditutup," ujar  Hakim Ketua Yoes SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sementara itu, Ketua Indonesi Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) membuktikan janjinya hadir di PN Surabaya, Senin (27/11/2023) untuk melakukan pemantauan persidangan terdakwa Usman Wibisono dengan agenda pembacaan putusan.

    Namun sayangnya, keinginan STS tersebut tidak tercapai karena agenda persidangan Usman Wibisono jika mengacu SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara) PN Surabaya semestinya digelar mulai pukul 10.25 WIB. Tetapi ternyata molor hingga pukul 14.00 WIB.

    "Saya sudah sampai Surabaya pukul 8 pagi. Tapi mohon maaf apabila sampai pukul 12 siang, saya harus ke Semarang karena masih ada urusan di sana," ucap STS ramah kepada awal media di sebuah kedai kopi depan PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

    Ia menceritakan, IPW mendapat keluhan dari warga masyarakat bernama Usman yang saat ini menjadi terdakwa di PN Surabaya. Menurutnya, inti dari pengaduan Pak Usman adalah dia dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait pasal 310 - 311 KUHP.

    "Kemudian ketika didalami ternyata menurut IPW itu tidak tepat. Pak Usman menjadi menjadi tersangka , apalagi terdakwam" sesalnya.

    Beberapa catatan  IPW , kata STS, adalah bahwa Pak Usman hanya meng upload  surat dari pengacara yang mempermasalahkan pertanggungjawaban keuangan dari satu arisan suatu organisasi.

    Ia melihat kalau kasis ini mengupload di dalam WhatsApp Grup (WAG) seharusnya yang dipersoalkan perbuatan pak Usman yang mengupload dan ternyata di proses kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

    "Penggunaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak digunakan itu menurut saya tepat, Karena berdasarkan SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri itu, WAG tidak masuk dalam satu wilayah publik atau di depan publik," bebernya.

    STS meyakini Pak Usman ini sebenarnya tidak ada perbuatannya , terkait membuat surat yang dilaporkan itu. Ini sudah satu catatan. Dia tidak ada perbuatan ataupun actus reusnya, apalagi mens reanya (niat jahat).

    Kedua, lanjutnya, surat tersebut (somasi) kalau dalam pasa 310-311 KUHP harusnya orang yang merasa namanya tercemarkan, mestinya merujuk isi WAG , ternyata tidak.

    Dia mencontohkan kalau misalkan ini orang yang melaporkan ini bukan pihak yang tepat , padahal sifatnya laporan pasal 310-311 KUHP itu adalah delik aduan absolut.

    "Kalau dia melaporkan bukan pihak yang dirugikan, dia harus mendapat surat kuasa. Kalau tidak mendapat surat kuasa, kasus ini harusnya sudah dihentikan di tingkat penyelidikan," tegasnya.

    Oleh karena itu, dirinya juga menyoroti proses penyelidikan di kepolisian seperti apa dan mengapa kasus ini bisa P-21 (berkara perkara dinyatakan sempurna).

    Yang ketiga, tampaknya menurutnya, ada dugaan penggunaan instrumen hukum dan proses hukum dalam tanda kutip untuk mendzolimi seseorang. Dalam hal ini Pak Usman yang umumnya kita kenal dengan dugaan kriminalisasi.

    Oleh karena itu IPW, kata STS, mendorong agar pengadilan sebagai lembaga pengadil itu menggunakan ukuran -ukuran hukum yang adil.

    "Supaya kepercayaa publik itu terjaga, terkait penegakan hukum," pungkasnya. 

    (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: IPW Duga Ada Penggunaan Instrumen Hukum Untuk Dzolimi Usman Wibisono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas